Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Distransnaker Uji Publik Rancangan Perbup

KASONGAN-Untuk penyempurnaan peraturan yang telah dirancang, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransker) Kabupaten Katingan melakukan kegiatan uji publik terhadap rancangan Peraturan Bupati Katingan (Perbup), tentang pembentukan unit pelaksanaan teknis Balai Latihan Kerja,  Dinas Perindustrian Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan. Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Perda nomor 01 tahun 2022. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekda Kabupaten Katingan Pransang, di aula Bappelitbang Kabupaten Katingan, Senin (27/6).

Pada kesempatan ini Sekda Kabupaten Katingan Pransang menyampaikan, supaya para peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, PD, tokoh agama, tokoh pemuda, guru, dan siswa SMK berpartisipasi aktif demi terwujudnya Perbup terkait dengan Balai Latihan Kerja ini. “Sebab ini sebagai dasar berdirinya Balai Latihan Kerja di Kabupaten Katingan,” ujarnya.

Baca Juga :  Camat Jangan Mengintervensi Kades

Dia melanjutkan, kemudian Balai Latihan Kerja ini dibentuk untuk prasarana, dan sarana tempat pelatihan bagi pencari kerja. Sehingga bisa mendapatkan keterampilan, dan bisa mendalami keahlian di bidang masing-masing. “Hal ini begitu penting, dan mendesak. Karena peran Balai Latihan Kerja ini strategis dalam upaya menyiapkan tenaga kerja yang berkualitas,” katanya.

Di samping itu, lanjutnya, tentu agar tenaga kerja bisa berkompetensi sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pasar kerja. “Jadi itu yang kita harapkan. Sebagai Narsum tim pada kegiatan ini dari Kemenkumham Provinsi Kalteng,” ungkapnya.

Di tempat yang sama Kepala Distransker Kabupaten Katingan Hariawan menambahkan, bahwa kegiatan uji publik ini merupakan giat lanjutan dari sebelumnya. “Ini kegiatan sinkronisasi guna kesempurnaan, dan terpenuhinya persyaratan pembentukan UPTD Balai Latihan Kerja,” pungkasnya.(eri/uni/ko)

Baca Juga :  Insentif Penanganan Covid-19 Dibebankan Pada APBD

KASONGAN-Untuk penyempurnaan peraturan yang telah dirancang, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransker) Kabupaten Katingan melakukan kegiatan uji publik terhadap rancangan Peraturan Bupati Katingan (Perbup), tentang pembentukan unit pelaksanaan teknis Balai Latihan Kerja,  Dinas Perindustrian Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan. Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Perda nomor 01 tahun 2022. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekda Kabupaten Katingan Pransang, di aula Bappelitbang Kabupaten Katingan, Senin (27/6).

Pada kesempatan ini Sekda Kabupaten Katingan Pransang menyampaikan, supaya para peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, PD, tokoh agama, tokoh pemuda, guru, dan siswa SMK berpartisipasi aktif demi terwujudnya Perbup terkait dengan Balai Latihan Kerja ini. “Sebab ini sebagai dasar berdirinya Balai Latihan Kerja di Kabupaten Katingan,” ujarnya.

Baca Juga :  Camat Jangan Mengintervensi Kades

Dia melanjutkan, kemudian Balai Latihan Kerja ini dibentuk untuk prasarana, dan sarana tempat pelatihan bagi pencari kerja. Sehingga bisa mendapatkan keterampilan, dan bisa mendalami keahlian di bidang masing-masing. “Hal ini begitu penting, dan mendesak. Karena peran Balai Latihan Kerja ini strategis dalam upaya menyiapkan tenaga kerja yang berkualitas,” katanya.

Di samping itu, lanjutnya, tentu agar tenaga kerja bisa berkompetensi sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pasar kerja. “Jadi itu yang kita harapkan. Sebagai Narsum tim pada kegiatan ini dari Kemenkumham Provinsi Kalteng,” ungkapnya.

Di tempat yang sama Kepala Distransker Kabupaten Katingan Hariawan menambahkan, bahwa kegiatan uji publik ini merupakan giat lanjutan dari sebelumnya. “Ini kegiatan sinkronisasi guna kesempurnaan, dan terpenuhinya persyaratan pembentukan UPTD Balai Latihan Kerja,” pungkasnya.(eri/uni/ko)

Baca Juga :  Insentif Penanganan Covid-19 Dibebankan Pada APBD

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/