Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Disperkimtan Akan Kejar Target Reforma Agraria

PALANGKA RAYA-Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat koordinasi yang merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas pokok bidang pertanahan. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Neo, Palangka Raya, Rabu (29/6).

Kepala Disperkimtan Provinsi Kalteng Erlin Hardi menyampaikan, kebijakan reforma agraria merupakan upaya menata kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sebagai rujukan pokok kebijakan dan pelaksanaan reforma agraria, agar berjalan secara efektif dan berhasil sesuai dengan tujuan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Dalam proses reforma agraria perlu mengidentifikasi objek tanah yang tersedia untuk didistribusikan, subjek penerima, dan landasan hukum dalam pelaksanaan reforma agraria agar semua pihak terkait memperoleh kepastian hukum mengenai hal-hal yang menjadi hak maupun kewajiban masing-masing pihak.

Dalam Perpres 86 tahun 2018 tentang reforma agraria disebutkan bahwa penataan aset dilakukan dalam dua bagian. Yaitu redistribusi tanah dan legalisasi aset. Redistribusi tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform, kepada para warga negara yang memenuhi syarat ketentuan.

Baca Juga :  Sektor Perkebunan dan Pertambangan Banyak Menyerap Tenaga Kerja

Legalisasi aset merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi ajudikasi, pendaftaran hak atas tanah serta penerbitan sertifikat hak atas tanah.

“Urusan bidang pertanahan di Kalteng dilaksanakan oleh Disperkimtan. Pemprov Kalteng akan mendukung target capaian nasional secara terukur sesuai dengan kewenangannya melalui kegiatan inventarisasi subyek dan objek redistribusi tanah dengan output data by name by address,”jelas Erlin.

Selain itu, Disperkimtan Provinsi Kalteng juga akan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi urusan terkait di tingkat provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta kantah kabupaten/kota di Kalteng dalam sinkronisasi pelaksanaan program dan kegiatannya.

Target indikatif bidang tanah yang diredistribusi di Provinsi Kalteng sebanyak 16.000 bidang dan tersebar di beberapa kabupaten/kota. Namun, pada acara rapat penyelarasan, integrasi, dan penerapan program serta kegiatan perangkat daerah urusan pertanahan dan penataan ruang pada 7 Juni 2022 telah disampaikan adanya penyesuaian target indikatif bidang tanah yang diredistribusi di Provinsi Kalteng semula 16.000 bidang berubah menjadi 4.250 bidang yang tersebar di kabupaten/kota di Kalteng.

Baca Juga :  Jangan Malu Menjadi Wirausaha

Pemprov Kalteng akan melakukan koordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Kalteng untuk melakukan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat penerima tanah objek reforma agraria (TORA) dengan output data by name by address serta pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya sesuai dengan fungsi GTRA.                 

“Selain itu, untuk menyesuaikan capaian target nasional dan daerah, pemprov juga akan mengusulkan dan memberikan masukan terhadap target kegiatan pemberdayaan masyarakat penerima TORA kepada Kanwil BPN Provinsi Kalteng,”tegasnya.

Penyesuaian target indikatif penataan akses reforma agraria di Kalteng semula 8.000 KK berubah menjadi 5.300 KK yang tersebar di kabupaten/kota di Provinsi Kalteng. Penyesuaian terhadap target tersebut akan dikorespodensikan secara resmi oleh Kementerian ATR/BPN ke kantor wilayah provinsi BPN, kantor pertanahan kabupaten/kota BPN dan pemerintah daerah.

“Saya berharap dengan adanya koordinasi yang baik, maka dapat mencapai keselarasan perencanaan program dan kegiatan yang terkait dengan reforma agraria yang merupakan salah satu program strategis nasional yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Ir Jokowi Widodo,”ungkapnya.(nue/ram/ko)

PALANGKA RAYA-Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat koordinasi yang merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas pokok bidang pertanahan. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Neo, Palangka Raya, Rabu (29/6).

Kepala Disperkimtan Provinsi Kalteng Erlin Hardi menyampaikan, kebijakan reforma agraria merupakan upaya menata kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sebagai rujukan pokok kebijakan dan pelaksanaan reforma agraria, agar berjalan secara efektif dan berhasil sesuai dengan tujuan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Dalam proses reforma agraria perlu mengidentifikasi objek tanah yang tersedia untuk didistribusikan, subjek penerima, dan landasan hukum dalam pelaksanaan reforma agraria agar semua pihak terkait memperoleh kepastian hukum mengenai hal-hal yang menjadi hak maupun kewajiban masing-masing pihak.

Dalam Perpres 86 tahun 2018 tentang reforma agraria disebutkan bahwa penataan aset dilakukan dalam dua bagian. Yaitu redistribusi tanah dan legalisasi aset. Redistribusi tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform, kepada para warga negara yang memenuhi syarat ketentuan.

Baca Juga :  Sektor Perkebunan dan Pertambangan Banyak Menyerap Tenaga Kerja

Legalisasi aset merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi ajudikasi, pendaftaran hak atas tanah serta penerbitan sertifikat hak atas tanah.

“Urusan bidang pertanahan di Kalteng dilaksanakan oleh Disperkimtan. Pemprov Kalteng akan mendukung target capaian nasional secara terukur sesuai dengan kewenangannya melalui kegiatan inventarisasi subyek dan objek redistribusi tanah dengan output data by name by address,”jelas Erlin.

Selain itu, Disperkimtan Provinsi Kalteng juga akan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi urusan terkait di tingkat provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta kantah kabupaten/kota di Kalteng dalam sinkronisasi pelaksanaan program dan kegiatannya.

Target indikatif bidang tanah yang diredistribusi di Provinsi Kalteng sebanyak 16.000 bidang dan tersebar di beberapa kabupaten/kota. Namun, pada acara rapat penyelarasan, integrasi, dan penerapan program serta kegiatan perangkat daerah urusan pertanahan dan penataan ruang pada 7 Juni 2022 telah disampaikan adanya penyesuaian target indikatif bidang tanah yang diredistribusi di Provinsi Kalteng semula 16.000 bidang berubah menjadi 4.250 bidang yang tersebar di kabupaten/kota di Kalteng.

Baca Juga :  Jangan Malu Menjadi Wirausaha

Pemprov Kalteng akan melakukan koordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Kalteng untuk melakukan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat penerima tanah objek reforma agraria (TORA) dengan output data by name by address serta pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya sesuai dengan fungsi GTRA.                 

“Selain itu, untuk menyesuaikan capaian target nasional dan daerah, pemprov juga akan mengusulkan dan memberikan masukan terhadap target kegiatan pemberdayaan masyarakat penerima TORA kepada Kanwil BPN Provinsi Kalteng,”tegasnya.

Penyesuaian target indikatif penataan akses reforma agraria di Kalteng semula 8.000 KK berubah menjadi 5.300 KK yang tersebar di kabupaten/kota di Provinsi Kalteng. Penyesuaian terhadap target tersebut akan dikorespodensikan secara resmi oleh Kementerian ATR/BPN ke kantor wilayah provinsi BPN, kantor pertanahan kabupaten/kota BPN dan pemerintah daerah.

“Saya berharap dengan adanya koordinasi yang baik, maka dapat mencapai keselarasan perencanaan program dan kegiatan yang terkait dengan reforma agraria yang merupakan salah satu program strategis nasional yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Ir Jokowi Widodo,”ungkapnya.(nue/ram/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/