Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Membuang Sampah Sembarangan Akan Disanksi Adat

SAMPIT-Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati kembali turut serta melakukan gotong royong bersama pihak Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Dinas Lingkungan Hidup untuk membersihkan sampah yang berada di Jalan MT Haryono Barat yang sempat heboh akibat pemilik tanah tidak terima lahannya dijadikan tempat pembuangan sampah oleh warga.

“Sungguh ironis lagi-lagi kami menemukan sampah selain rumah tangga, seperti bekas bangunan dan peternakan, saya menilai kesadaran sebagian masyarakat terkait kebersihan masih kurang, maka dari itu  hukum dan sanksi adat akan diberlakukan dengan harapan tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan,” kata Irawati, Jumat (1/7).

Dirinya mengatakan lokasi pembuangan sampah di pasang garis agar tidak ada yang membuang sampah sembarangan, dan rencananya akan diberlakukan hukum adat melalui damang dan mantir di setiap Kecamatan. Hal itu untuk penanganan terhadap masalah sampah di Kota Sampit yang banyak di buang sembarangan oleh warga yang tidak memiliki kesadaran.

Baca Juga :  Ratusan Ibu Hamil di Kotim Ikuti Vaksinasi

“Dengan diberlakukannya sanksi adat nanti, maka warga akan berfikir untuk membuang sampah sembarangan, apabila ketahuan membuang sampah sembarangan maka akan ada sanksi yang menanti dirinya,“ ujar Irawati. Menurutnya kalau masyarakat sudah tahu ada sanksi adat maka diharapakan jangan sampai bermasalah di kemudian hari, di sebabkan membuang sampah sembarangan karena dendanya cukup besar, karena dalam sanksi adat satu kati ramu sekitar Rp 250 ribu.

“Bayangkan kalau saja didenda dengan satu kati ramu aja sebesar itu, mending untuk keperluan rumah tangga. Maka dari itu saya mengimbau masyarakat agar memiliki kesadaran diri agar membuang sampah pada tempat,” imbau Irawati.

Sementara Camat Mentawa Baru Ketapang, Eddy Hidayat Setiadi pihaknya merencanakan sanksi atau hukum adat bagi pembuang sampah yang kerap menuai permasalahan di wilayahnya, rencananya akan dirapatkan terlebih dahulu yang akan melibatkan damang dan mantir adat di wilayahnya.

Baca Juga :  Ribuan Warga Kotim Terima BLT BBM

“Sanksi adat itu terpaksa dilakukan karena tidak ada iktikad baik dari para pembuang sampah, meski sudah sering diingatkan, semoga dengan adanya sanksi adat masyarakat akan takut membuang sampah sembarangan lagi. kami akan rumuskan bersama damang dan mantir adat terkait berapa besaran dendanya” ujar Eddy. (bah/ans/ko)

SAMPIT-Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati kembali turut serta melakukan gotong royong bersama pihak Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Dinas Lingkungan Hidup untuk membersihkan sampah yang berada di Jalan MT Haryono Barat yang sempat heboh akibat pemilik tanah tidak terima lahannya dijadikan tempat pembuangan sampah oleh warga.

“Sungguh ironis lagi-lagi kami menemukan sampah selain rumah tangga, seperti bekas bangunan dan peternakan, saya menilai kesadaran sebagian masyarakat terkait kebersihan masih kurang, maka dari itu  hukum dan sanksi adat akan diberlakukan dengan harapan tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan,” kata Irawati, Jumat (1/7).

Dirinya mengatakan lokasi pembuangan sampah di pasang garis agar tidak ada yang membuang sampah sembarangan, dan rencananya akan diberlakukan hukum adat melalui damang dan mantir di setiap Kecamatan. Hal itu untuk penanganan terhadap masalah sampah di Kota Sampit yang banyak di buang sembarangan oleh warga yang tidak memiliki kesadaran.

Baca Juga :  Ratusan Ibu Hamil di Kotim Ikuti Vaksinasi

“Dengan diberlakukannya sanksi adat nanti, maka warga akan berfikir untuk membuang sampah sembarangan, apabila ketahuan membuang sampah sembarangan maka akan ada sanksi yang menanti dirinya,“ ujar Irawati. Menurutnya kalau masyarakat sudah tahu ada sanksi adat maka diharapakan jangan sampai bermasalah di kemudian hari, di sebabkan membuang sampah sembarangan karena dendanya cukup besar, karena dalam sanksi adat satu kati ramu sekitar Rp 250 ribu.

“Bayangkan kalau saja didenda dengan satu kati ramu aja sebesar itu, mending untuk keperluan rumah tangga. Maka dari itu saya mengimbau masyarakat agar memiliki kesadaran diri agar membuang sampah pada tempat,” imbau Irawati.

Sementara Camat Mentawa Baru Ketapang, Eddy Hidayat Setiadi pihaknya merencanakan sanksi atau hukum adat bagi pembuang sampah yang kerap menuai permasalahan di wilayahnya, rencananya akan dirapatkan terlebih dahulu yang akan melibatkan damang dan mantir adat di wilayahnya.

Baca Juga :  Ribuan Warga Kotim Terima BLT BBM

“Sanksi adat itu terpaksa dilakukan karena tidak ada iktikad baik dari para pembuang sampah, meski sudah sering diingatkan, semoga dengan adanya sanksi adat masyarakat akan takut membuang sampah sembarangan lagi. kami akan rumuskan bersama damang dan mantir adat terkait berapa besaran dendanya” ujar Eddy. (bah/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/