Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Aliansi Mahasiswa Gelar Aksi Damai di Gedung DPRD Kalteng

PALANGKA RAYA-Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat (Germara) melakukan aksi damai di depan gedung DPRD Provinsi Kalteng, Senin (4/7/2022).

Koordinator Lapangan Germara, Afan Safrian mengatakan dalam rilisnya bahwa dalam aksi ini, pihaknya menyampaikan sejumlah tuntutan.

“Pertama meminta DPRD Provinsi Kalteng untuk mendesak Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Kalteng untuk memastikan ketersediaan Pertalite yang mencukupi bagi seluruh masyarakat Kalteng hingga pelosok desa,” ucap Afan Safrian.

Kedua, meminta DPRD Provinsi Kalteng untuk menyampaikan ke DPR RI dan meminta DPR RI menyampaikan kepada Kementrian BUMN (PT.PERTAMINA) untuk membatalkan peraturan penggunaan aplikasi dalam pengisian BBM di SPBU.

Dan tuntutan ketiga adalah meminta Pemprov Kalteng lebih sigap dalam menyikapi permasalahan yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga :  Bangun Ribuan Unit Sarana Pengendali Karhutla

“Gemara turut mendesak Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya untuk mengawasi dan menindak tegas oknum yang melakukan tindak kecurangan di SPBU,”ucap Afan Safrian.

Sementara itu, dalam aksi tersebut pihaknya juga membawa tuntutan terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pihaknya meminta DPRD Provinsi Kalteng untuk mendesak DPR RI agar membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang demokratis.

“Meminta DPRD Provinsi untuk menuntut DPR RI agar membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat,” ucapnya.

“Apabila DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat jam) sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap kembali dengan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019,”pungkasnya.(*/bud)

Baca Juga :  Terdakwa Tipikor PDAM Kapuas Kembalian Uang Negara Rp 1 Miliar

PALANGKA RAYA-Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat (Germara) melakukan aksi damai di depan gedung DPRD Provinsi Kalteng, Senin (4/7/2022).

Koordinator Lapangan Germara, Afan Safrian mengatakan dalam rilisnya bahwa dalam aksi ini, pihaknya menyampaikan sejumlah tuntutan.

“Pertama meminta DPRD Provinsi Kalteng untuk mendesak Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Kalteng untuk memastikan ketersediaan Pertalite yang mencukupi bagi seluruh masyarakat Kalteng hingga pelosok desa,” ucap Afan Safrian.

Kedua, meminta DPRD Provinsi Kalteng untuk menyampaikan ke DPR RI dan meminta DPR RI menyampaikan kepada Kementrian BUMN (PT.PERTAMINA) untuk membatalkan peraturan penggunaan aplikasi dalam pengisian BBM di SPBU.

Dan tuntutan ketiga adalah meminta Pemprov Kalteng lebih sigap dalam menyikapi permasalahan yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga :  Bangun Ribuan Unit Sarana Pengendali Karhutla

“Gemara turut mendesak Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya untuk mengawasi dan menindak tegas oknum yang melakukan tindak kecurangan di SPBU,”ucap Afan Safrian.

Sementara itu, dalam aksi tersebut pihaknya juga membawa tuntutan terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pihaknya meminta DPRD Provinsi Kalteng untuk mendesak DPR RI agar membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang demokratis.

“Meminta DPRD Provinsi untuk menuntut DPR RI agar membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat,” ucapnya.

“Apabila DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat jam) sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap kembali dengan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019,”pungkasnya.(*/bud)

Baca Juga :  Terdakwa Tipikor PDAM Kapuas Kembalian Uang Negara Rp 1 Miliar

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/