BUNTOK – Mantan Wakil Bupati Barito Selatan yang sudah berakhir masa jabatannya pada 22 Mei 2022 lalu, ternyata masih menempati rumah dinas. Berdasarkan informasi, mantan wakil bupati tersebut telah mengajukan permohonan pinjam pakai kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran menegaskan pinjam pakai rumah dinas itu tidak boleh. “Apabila hal itu benar, tentunya tidak boleh dilakukan pinjam pakai, sebab kalau sudah habis masa jabatannya tidak boleh menggunakan fasilitas negara sesuai ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku,” katanya, di Buntok, Selasa 5 Juli 2022.
Dikatakan Farid Yusran, apabila bupati dan wakil bupati yang masa jabatannya sudah berakhir, maka mereka harus keluar dari rumah dinasnya. “Jadi tidak ada istilah pinjam pakai dan tidak ada aturan yang membolehkan pinjam pakai rumah dinas itu,” tegas politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.
Menurut dia, boleh dilakukan pinjam pakai hanya mobil dinas yang akan dibeli oleh pejabat dengan satu masa jabatan.
Ia mencontohkan, seperti apabila seorang bupati atau wakil bupati yang memiliki banyak mobil dinas, namun hanya satu mobil dinas saja yang boleh dibeli. “Mobil dinas yang mau dibeli tersebut boleh pinjam pakai sementara prosesnya sedang berjalan,” ucapnya.
Kalau untuk rumah dinas, sesuai aturannya tidak boleh dan tidak ada istilah namanya rumah dinas yang dipinjam pakai. “Sebab, apabila bupati dan wakil bupati sudah berakhir masa jabatannya, kembali menjadi masyarakat biasa,” terang Farid Yusran.
Sementara itu, Penjabat Bupati Barito Selatan, Lisda Arriyana mengungkapkan, mantan wabup itu memang mengajukan permohonan pinjam pakai.
Meskipun demikian lanjut dia, pinjam pakai tersebut masih belum disetujui, karena pihaknya sedang melakukan evaluasi sesuai ketentuan berdasarkan aset daerah dalam hal penggunaan pinjam pakai ini.
“Memang ada permohonan pinjam pakai, namun masih belum kita setujui,” ucap Lisda Arriyana, Selasa 5 Juli 2022
Ketika ditanyakan apakah boleh atau apa tidak rumah dinas Wakil Bupati Barito Selatan itu ditempati oleh mantan wabup, ia menyebutkan boleh. “Boleh untuk sementara waktu dulu, sambil beliau berbenah,” tambah Lisda Arriyana.
Sementara mantan Wakil Bupati Barsel, Satya Titiek Atyani Djoedir saat dikonfirmasi awak media mengakui sudah membuat surat permohonan terkait hal itu.
“Jadi begini, sebenarnya memang saya membuat surat permohonan dan mengenai hal ini sudah ditanyakan ke BPK RI,” katanya.
Menurut dia, berdasarkan informasi dari BPK-RI, pinjam pakai tersebut bisa sebagai penghargaan dan permohonan pinjam pakai yang disampaikan hanya sementara saja sampai rumah pribadinya selesai direhab.
“Kalau nanti permohonan pinjam pakainya itu tidak bisa disetujui, tak masalah. Kalau ada aturan seperti yang dikatakan tidak bisa, ya tidak masalah,” ujarnya singkat. (ner/ko)