Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Penumpang Pesawat Tujuan Palangka Raya Mengalihkan Penerbangan lewat Kalsel

PALANGKA RAYA-Sejak diberlakukannya Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran per 19 April lalu, pergerakan orang masuk Kalteng bisa terkontrol. Para penumpang yang terbang dari Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya menuju Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya diwajibkan mengantongi dokumen PCR negatif Covid-19.

Hal itu juga menimbulkan dilema baru, lantaran banyak pengguna transportasi udara tujuan Palangka Raya diduga mengalihkan penerbangan melalui Banjarmasin, lalu melanjutkan perjalanan darat menuju Kalteng. Informasi tersebut didapat Kalteng Pos dari sumber terpercaya salah satu maskapai swasta di Bandara Tjilik Riwut.

Dikatakan informan itu, semenjak diberlakukan aturan yang mewajibkan penumpang pesawat dari luar Kalteng wajib memiliki hasil tes PCR, tak sedikit pengguna transportasi udara itu mengalihkan rute penerbang melalui Banjarmasin. “Sekarang penumpang banyak memilih lewat Banjar, jadi rute Surabaya-Banjarmasin yang dahulunya sepi, sekarang malah ramai,” kata petugas yang meminta namanya tidak dituliskan itu.

Kalteng Pos sendiri sudah berusaha menghubungi pihak maskapai Lion Air Group untuk meminta keterangan terkait penurunan jumlah penumpang pesawat. Namun sampai berita ini selesai ditulis, belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.

Baca Juga :  Binda Kalteng Dukung Percepatan PTM Terbatas

Di tempat yang sama, salah seorang sopir taksi bandara, Gianto, mengaku memahami maksud baik Pemprov Kalteng mengeluarkan aturan yang mewajibkan setiap penumpang pesawat dari luar Kalteng memiliki dokumen hasil tes PCR. Namun, ia meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kembali efektivitas aturan itu.

Berdasarkan informasi yang didapatkan para sopir taksi bandara, para penumpang pesawat yang ingin datang ke Kalteng sudah bisa mengakali aturan itu dengan mengalihkan rute penerbangan melalui bandara di Banjarmasin. Selanjutnya para penumpang pesawat itu bisa masuk ke wilayah Kalteng melalui jalur darat. “Mereka tinggal carter mobil dengan membayar Rp250 ribu, sudah bisa berangkat ke Palangka Raya dan masuk wilayah Kalteng, kalau dihitung-hitung biayanya lebih murah dibandingkan harus ikut tes swab,” ujar Gianto.

Baca Juga :  Pemeras Bermodus Video dan Foto Asusila Ditangkap

Terpisah, Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, evaluasi atas kebijakan itu pasti akan dilakukan oleh pemprov bersama pihak terkait. “Apalagi alat GeNose sudah diterima pihak Angkasa Pura II, rencananya akan dijadikan salah satu alat screening bagi penumpang yang masuk Kalteng,” kata Yulindra Dedy kepada Kalteng Pos, Rabu (21/4).

Ditambahkan Yulindra, pada waktunya nanti Satgas Covid-19 Provinsi Kalteng yang akan memutuskan sampai kapan pemberlakuan ketentuan khusus perjalanan orang masuk Kalteng, dipertimbangkan dengan perkembangan kondisi wilayah. Ditambahkannya, pemberlakuan ketentuan khusus perjalanan orang masuk Kalteng baru terlaksana 3 hingga 4 hari. Perkembangan akan terus dipantau dan dievaluasi. Menurutnya kebijakan dalam surat edaran itu akan disesuaikan dengan kondisi ke depan. Jika jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami penurunan, maka akan dievaluasi dan dikaji kembali. Namun untuk pembatasan pergerakan orang antarkabupaten di Kalteng akan mulai diberlakukan 6-17 Mei mendatang. (nue/sja/ce/ala/ami)

PALANGKA RAYA-Sejak diberlakukannya Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran per 19 April lalu, pergerakan orang masuk Kalteng bisa terkontrol. Para penumpang yang terbang dari Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya menuju Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya diwajibkan mengantongi dokumen PCR negatif Covid-19.

Hal itu juga menimbulkan dilema baru, lantaran banyak pengguna transportasi udara tujuan Palangka Raya diduga mengalihkan penerbangan melalui Banjarmasin, lalu melanjutkan perjalanan darat menuju Kalteng. Informasi tersebut didapat Kalteng Pos dari sumber terpercaya salah satu maskapai swasta di Bandara Tjilik Riwut.

Dikatakan informan itu, semenjak diberlakukan aturan yang mewajibkan penumpang pesawat dari luar Kalteng wajib memiliki hasil tes PCR, tak sedikit pengguna transportasi udara itu mengalihkan rute penerbang melalui Banjarmasin. “Sekarang penumpang banyak memilih lewat Banjar, jadi rute Surabaya-Banjarmasin yang dahulunya sepi, sekarang malah ramai,” kata petugas yang meminta namanya tidak dituliskan itu.

Kalteng Pos sendiri sudah berusaha menghubungi pihak maskapai Lion Air Group untuk meminta keterangan terkait penurunan jumlah penumpang pesawat. Namun sampai berita ini selesai ditulis, belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.

Baca Juga :  Binda Kalteng Dukung Percepatan PTM Terbatas

Di tempat yang sama, salah seorang sopir taksi bandara, Gianto, mengaku memahami maksud baik Pemprov Kalteng mengeluarkan aturan yang mewajibkan setiap penumpang pesawat dari luar Kalteng memiliki dokumen hasil tes PCR. Namun, ia meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kembali efektivitas aturan itu.

Berdasarkan informasi yang didapatkan para sopir taksi bandara, para penumpang pesawat yang ingin datang ke Kalteng sudah bisa mengakali aturan itu dengan mengalihkan rute penerbangan melalui bandara di Banjarmasin. Selanjutnya para penumpang pesawat itu bisa masuk ke wilayah Kalteng melalui jalur darat. “Mereka tinggal carter mobil dengan membayar Rp250 ribu, sudah bisa berangkat ke Palangka Raya dan masuk wilayah Kalteng, kalau dihitung-hitung biayanya lebih murah dibandingkan harus ikut tes swab,” ujar Gianto.

Baca Juga :  Pemeras Bermodus Video dan Foto Asusila Ditangkap

Terpisah, Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, evaluasi atas kebijakan itu pasti akan dilakukan oleh pemprov bersama pihak terkait. “Apalagi alat GeNose sudah diterima pihak Angkasa Pura II, rencananya akan dijadikan salah satu alat screening bagi penumpang yang masuk Kalteng,” kata Yulindra Dedy kepada Kalteng Pos, Rabu (21/4).

Ditambahkan Yulindra, pada waktunya nanti Satgas Covid-19 Provinsi Kalteng yang akan memutuskan sampai kapan pemberlakuan ketentuan khusus perjalanan orang masuk Kalteng, dipertimbangkan dengan perkembangan kondisi wilayah. Ditambahkannya, pemberlakuan ketentuan khusus perjalanan orang masuk Kalteng baru terlaksana 3 hingga 4 hari. Perkembangan akan terus dipantau dan dievaluasi. Menurutnya kebijakan dalam surat edaran itu akan disesuaikan dengan kondisi ke depan. Jika jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami penurunan, maka akan dievaluasi dan dikaji kembali. Namun untuk pembatasan pergerakan orang antarkabupaten di Kalteng akan mulai diberlakukan 6-17 Mei mendatang. (nue/sja/ce/ala/ami)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/