Tim Satgas Siap Terapkan Kebijakannya di Kota Cantik
PALANGKA RAYA – Tim Satgas Covid-19 Republik Indonesia (RI)telah menerbitkan Surat Edaran 21/2022 tentang ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) pada masa pandemi Covid-19. Secara ringkas, dalam edaran tersebut mengatur sejumlah hal. Pertama, bagi masyarakat yang sudah vaksin booster maka tak lagi diwajibkan menyertakan hasil rapid test antigen maupun PCR.
Lalu bagi yang sudah vaksin dosis kedua, maka diharuskan menyertakan hasil test PCR 3×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam dan yang hanya vaksin dosis pertama diwajibkan mengikuti test PCR 1×24 jam.
“Edaran ini berlaku mulai 17 Juli mendatang. Tim Satgas Kota Palangka Raya akan menjalankan ketentuan tersebut dengan bekerjasama bersama pihak terkait lainnya, dan terus melakukan pengawasan penerapannya di lapangan,” ungkapnya kemarin
Selain itu, tambahnya, bagi masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan khusus sehingga tidak bisa divaksin (memiliki komorbid), maka diwajibkan menyertakan hasil test PCR 3×24 jam pada saat melakukan perjalanan. Lalu anak usia 6-17 tahun,.
Wajib menunjukan vaksin 2 kali dan bebas test, lalu anak usia di bawah 6 tahun yang tidak termasuk ketentuan vaksinasi dan tidak wajib test Covid-19. Namun wajib dilakukan pendampingan.
“Kebijakan tersebut akan sejalan dengan upaya kita semua dalam memenuhi capaian target vaksinasi booster di Kota Palangka Raya, yang saat ini masih cukup rendah. Saya berharap kebijakan ini tidak dianggap memberatkan masyarakat, namun sebagai upaya bersama mencegah merebaknya varian-varian baru Covid-19. Kami akan berkoordinasi bersama seluruh pihak terkait di Kota Cantik,” ungkapnya. (ahm/ans/ko)