Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Selama Ramadan Diskotik Dilarang Beroperasi

PALANGKA RAYA-Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan usaha selama Ramadan. Baik itu usaha hiburan maupun kuliner.  Ada tujuh poin penting di dalam SE tersebut.

“Surat edaran ini saya buat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Palangka Raya dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan yang saat ini sudah memasuki hari kesembilan,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Rabu (21/4).

Fairid mengungkapkan, poin pertama, masyarakat diminta agar selalu menjaga toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan pemukimannya masing-masing. Kedua, menutup semua kegiatan di tempat – tempat hiburan seperti diskotik, club malam, karaoke, kafe dan tempat hiburan sejenisnya pada enam hari sebelum hari raya Idulfitri dan dua hari setelahnya. Ketiga, selama Ramadan, diskotik dan klub malam tidak diperkenankan untuk beroperasi. Sedangkan tempat hiburan seperti karaoke, kafe dan sejenisnya diperbolehkan buka mulai pukul 19.30 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Keempat, selama ramadan tempat hiburan seperti karaoke, restoran, rumah makan, warung makan, kedai makan, minum dan kafe tidak diperkenankan menyediakan atau menjual minum – minuman beralkohol. Kelima, eluruh pelaku usaha kuliner seperti rumah makan, restoran, kafe dan warung makan diharapkan tidak membuka usahanya secara terbuka, sehingga di anjurkan melakukan usaha secara tertutup atau terbatas. Keenam, kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dilarang memperjualbelikan semua jenis petasan seperti meriam bambu, kembang api dan petasan yang memiliki daya ledak di udara. Ketujuh, bagi yang tidak menaati peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemberlakuan Satu Harga Migor Belum Merata

“Dengan adanya surat edaran ini saya harap, masyarakat dan pelaku usaha di Kota Cantik benar – benar bisa mematuhi surat edaran tersebut, demi menjaga keamanan dan kenyamanan kita bersama,” pungkasnya. (ahm/uni/ko)

PALANGKA RAYA-Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan usaha selama Ramadan. Baik itu usaha hiburan maupun kuliner.  Ada tujuh poin penting di dalam SE tersebut.

“Surat edaran ini saya buat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Palangka Raya dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan yang saat ini sudah memasuki hari kesembilan,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Rabu (21/4).

Fairid mengungkapkan, poin pertama, masyarakat diminta agar selalu menjaga toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan pemukimannya masing-masing. Kedua, menutup semua kegiatan di tempat – tempat hiburan seperti diskotik, club malam, karaoke, kafe dan tempat hiburan sejenisnya pada enam hari sebelum hari raya Idulfitri dan dua hari setelahnya. Ketiga, selama Ramadan, diskotik dan klub malam tidak diperkenankan untuk beroperasi. Sedangkan tempat hiburan seperti karaoke, kafe dan sejenisnya diperbolehkan buka mulai pukul 19.30 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Keempat, selama ramadan tempat hiburan seperti karaoke, restoran, rumah makan, warung makan, kedai makan, minum dan kafe tidak diperkenankan menyediakan atau menjual minum – minuman beralkohol. Kelima, eluruh pelaku usaha kuliner seperti rumah makan, restoran, kafe dan warung makan diharapkan tidak membuka usahanya secara terbuka, sehingga di anjurkan melakukan usaha secara tertutup atau terbatas. Keenam, kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dilarang memperjualbelikan semua jenis petasan seperti meriam bambu, kembang api dan petasan yang memiliki daya ledak di udara. Ketujuh, bagi yang tidak menaati peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemberlakuan Satu Harga Migor Belum Merata

“Dengan adanya surat edaran ini saya harap, masyarakat dan pelaku usaha di Kota Cantik benar – benar bisa mematuhi surat edaran tersebut, demi menjaga keamanan dan kenyamanan kita bersama,” pungkasnya. (ahm/uni/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/