KASONGAN – Tahun 2022 ini Pemerintah Pusat kembali memprogramkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ini merupakan program untuk memfasilitasi masyarakat mendaftarkan tanahnya, agar memiliki hak dan berkekuatan hukum tetap, berupa sertifikat tanah.
Sehubungan dengan ini seluruh warga di Kabupaten Katingan yang belum mengantongi sertifikat, agar memanfaatkan program PTSL. Hal ini disampaikan anggota DPRD Kabupaten Katingan Firdaus kepada KaltengOnline, Rabu (13/7).
Menurut Firdaus program ini diberikan secara gratis untuk masyarakat. Sehingga sangat membantu, dan bisa meringankan beban bagi masyarakat Kabupaten Katingan yang ingin tanahnya memiliki legalitas secara hukum tetap. “Jangan sampai program ini disia-siakan,” ujar politisi PAN ini.
Dia juga berharap, supaya program ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat secara luas. “Karena ini program pemerintah. Jangan sampai masyarakat tidak tahu. Ini penting. Sehingga program ini dapat berjalan maksimal,” tandasnya.(ko).