Minggu, Oktober 6, 2024
23.3 C
Palangkaraya

Mantan Kades Karuing Divonis Tiga Tahun Penjara

KASONGAN – Proses hukum terhadap terhadap terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bernama Wanto Sripo alias Iwan (43), terus bergulir. Setelah beberapa kali menjalani proses sidang, kini mantan Kepala Desa (Kades) Karuing Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan ini, dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana tiga tahun penjara. Keputusan vonis ini disampaikan oleh Majelis Hakim melalui persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (27/7).

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH membenarkan, bahwa terdakwa yang sebelumnya sempat menjadi DPO Kejaksaan Negeri Katingan itu, sudah mendapatkan vonis tiga tahun penjara.

“Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, itu pidana penjara empat tahun, dan pidana denda Rp 100 juta. Tapi didalam keputusan Majelis Hakim ditetapkan menjadi tiga tahun penjara, dan pidana denda Rp 200 juta,” jelas Erfandy kepada Kalteng Pos.

Baca Juga :  Asintel Pimpin Rakor Tim Pakem

Diungkapkan Kasi Pidsus, bahwa terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan Tipikor. “Hal ini sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair, yaitu melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” ungkapnya.

Selain itu ujar pria yang dikenal ramah ini, dalam keputusannya, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Wanto Sripo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.154.133.384,04. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya disita oleh Jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga :  Bendahara Desa Diduga Membuat Laporan Fiktif

“Namun jika harta benda yang disita tidak ada, atau tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegasnya.

Sementara terkait keputusan ini, Kejaksaan Negeri Katingan masih pikir-pikir. Hal yang sama juga dengan terdakwa, masih pikir-pikir.

Sekedar diketahui bahwa kasus Tipikor yang menjerat mantan Kades Karuing terkait penyimpangan, dan penyalahgunaan APBDes Pemerintah Desa Karuing tahun anggaran 2019 lalu. Akibat perbuatannya, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih. (eri/ala/ko)

KASONGAN – Proses hukum terhadap terhadap terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bernama Wanto Sripo alias Iwan (43), terus bergulir. Setelah beberapa kali menjalani proses sidang, kini mantan Kepala Desa (Kades) Karuing Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan ini, dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana tiga tahun penjara. Keputusan vonis ini disampaikan oleh Majelis Hakim melalui persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (27/7).

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH membenarkan, bahwa terdakwa yang sebelumnya sempat menjadi DPO Kejaksaan Negeri Katingan itu, sudah mendapatkan vonis tiga tahun penjara.

“Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, itu pidana penjara empat tahun, dan pidana denda Rp 100 juta. Tapi didalam keputusan Majelis Hakim ditetapkan menjadi tiga tahun penjara, dan pidana denda Rp 200 juta,” jelas Erfandy kepada Kalteng Pos.

Baca Juga :  Asintel Pimpin Rakor Tim Pakem

Diungkapkan Kasi Pidsus, bahwa terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan Tipikor. “Hal ini sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair, yaitu melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” ungkapnya.

Selain itu ujar pria yang dikenal ramah ini, dalam keputusannya, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Wanto Sripo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.154.133.384,04. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya disita oleh Jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga :  Bendahara Desa Diduga Membuat Laporan Fiktif

“Namun jika harta benda yang disita tidak ada, atau tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegasnya.

Sementara terkait keputusan ini, Kejaksaan Negeri Katingan masih pikir-pikir. Hal yang sama juga dengan terdakwa, masih pikir-pikir.

Sekedar diketahui bahwa kasus Tipikor yang menjerat mantan Kades Karuing terkait penyimpangan, dan penyalahgunaan APBDes Pemerintah Desa Karuing tahun anggaran 2019 lalu. Akibat perbuatannya, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih. (eri/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/