Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Larangan Mudik Mulai Berlaku

PALANGKA RAYA-Pemerintah memutuskan mempercepat larangan mudik terhitung mulai 22 April hingga 24 Mei mendatang. Pemberlakukan ini tertuang melalui adendum surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Menyikapi hal ini, Sekda Kalteng Fahrizal Fitri menyebut, larangan peniadaan mudik tersebut untuk mengantisipasi peningkatan jumlah penumpang. “Surat edaran satgas Covid-19 pusat adalah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021),” kata Fahrizal Fitri kepada Kalteng Pos, Kamis (22/4).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap diberlakukan Surat Edaran satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran virus corona selama bulan suci Ramadan.

Baca Juga :  Menyimpan Peningalan Bedug dan Menara Bersejarah

Hal tersebut diapresiasi oleh Pemprov Kalteng melalui satgas Covid-19, sebab selama bulan suci Ramadan dan makin dekatnya perayaan Idulfitri terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan berdampak pada peningkatan risiko laju penularan virus.

Dengan adanya revisi SE dari Satgas Covid-19 pusat, maka kiranya menjadi perhatian bersama, karena kebijakan ini dibuat untuk kepentingan bersama. Upaya yang dilakukan ini adalah bagian dari tindak lanjut instruksi pemerintah pusat. “Apalagi pada hari raya keagamaan sebelumnya terbentuk klaster baru penyebaran virus corona. Pemerintah tak mau hal serupa terulang lagi, makanya diantisipasi dengan pemberlakuan pembatasan,” tegasnya lagi. (nue/ce/ala/ami)

PALANGKA RAYA-Pemerintah memutuskan mempercepat larangan mudik terhitung mulai 22 April hingga 24 Mei mendatang. Pemberlakukan ini tertuang melalui adendum surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Menyikapi hal ini, Sekda Kalteng Fahrizal Fitri menyebut, larangan peniadaan mudik tersebut untuk mengantisipasi peningkatan jumlah penumpang. “Surat edaran satgas Covid-19 pusat adalah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021),” kata Fahrizal Fitri kepada Kalteng Pos, Kamis (22/4).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap diberlakukan Surat Edaran satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran virus corona selama bulan suci Ramadan.

Baca Juga :  Menyimpan Peningalan Bedug dan Menara Bersejarah

Hal tersebut diapresiasi oleh Pemprov Kalteng melalui satgas Covid-19, sebab selama bulan suci Ramadan dan makin dekatnya perayaan Idulfitri terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan berdampak pada peningkatan risiko laju penularan virus.

Dengan adanya revisi SE dari Satgas Covid-19 pusat, maka kiranya menjadi perhatian bersama, karena kebijakan ini dibuat untuk kepentingan bersama. Upaya yang dilakukan ini adalah bagian dari tindak lanjut instruksi pemerintah pusat. “Apalagi pada hari raya keagamaan sebelumnya terbentuk klaster baru penyebaran virus corona. Pemerintah tak mau hal serupa terulang lagi, makanya diantisipasi dengan pemberlakuan pembatasan,” tegasnya lagi. (nue/ce/ala/ami)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/