Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Harus Memahami Regulasi Tata Kelola Keuangan

BUNTOK – Pengguna anggaran di luar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Barito Selatan wajib memahami dan menguasai regulasi perbaikan tata kelola keuangan. Hal ini disampaikan Penjabat Bupati Barsel Lisda Arriyana, Senin (8/8).

Lisda mengingatkan kepada para pengguna anggaran itu untuk meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan, khususnya penerima dana di luar APBD.

“Bagi kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, kepala sekolah, pejabat penatausahaan keuangan dan para bendahara selaku penerima dana di luar APBD agar betul-betul memahami dan menguasai regulasi perbaikan tata kelola keuangan,” katanya, kemarin.

Menurut Lisda Arriyana, hal tersebut semua mempunyai arah agar dalam pengelolaan keuangan terbebas dari indikasi tindak pidana korupsi serta dapat meningkakan profesionalisme dalam proses dan prosedur pengelolaan keuangan.

Baca Juga :  Sesuai Petunjuk Presiden dan Gubernur

Hal ini juga, lanjut dia, sudah tertuang pada Perbub Nomor 15 tahun 2016 tentang sistem pelaporan keuangan dana di luar APBD.

Untuk itu, Pj Bupati Barsel mengajak semua pihak untuk membulatkan tekad meningkatkan dan memperbaiki kinerja tata kelola keuangan di luar APBD sesuai dengan peraturan bupati itu.

Orang nomor satu di jajaran Pemerintahan Kabupaten Barsel itu mengajak semua pihak untuk menyamakan persepsi, penafsiran dan pemahaman terhadap pelaksanaan PP 71 tahun 2010 tentang standar akutansi pemerintahan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akutansi pemerintahan berbasis akural pada penatausahaan keuangan menjadi lebih akuntabel, efektif dan efisien. (ner/ens/ko)

Baca Juga :  Jangan Sampai Ada Klaster Baru saat Nataru

BUNTOK – Pengguna anggaran di luar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Barito Selatan wajib memahami dan menguasai regulasi perbaikan tata kelola keuangan. Hal ini disampaikan Penjabat Bupati Barsel Lisda Arriyana, Senin (8/8).

Lisda mengingatkan kepada para pengguna anggaran itu untuk meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan, khususnya penerima dana di luar APBD.

“Bagi kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, kepala sekolah, pejabat penatausahaan keuangan dan para bendahara selaku penerima dana di luar APBD agar betul-betul memahami dan menguasai regulasi perbaikan tata kelola keuangan,” katanya, kemarin.

Menurut Lisda Arriyana, hal tersebut semua mempunyai arah agar dalam pengelolaan keuangan terbebas dari indikasi tindak pidana korupsi serta dapat meningkakan profesionalisme dalam proses dan prosedur pengelolaan keuangan.

Baca Juga :  Sesuai Petunjuk Presiden dan Gubernur

Hal ini juga, lanjut dia, sudah tertuang pada Perbub Nomor 15 tahun 2016 tentang sistem pelaporan keuangan dana di luar APBD.

Untuk itu, Pj Bupati Barsel mengajak semua pihak untuk membulatkan tekad meningkatkan dan memperbaiki kinerja tata kelola keuangan di luar APBD sesuai dengan peraturan bupati itu.

Orang nomor satu di jajaran Pemerintahan Kabupaten Barsel itu mengajak semua pihak untuk menyamakan persepsi, penafsiran dan pemahaman terhadap pelaksanaan PP 71 tahun 2010 tentang standar akutansi pemerintahan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akutansi pemerintahan berbasis akural pada penatausahaan keuangan menjadi lebih akuntabel, efektif dan efisien. (ner/ens/ko)

Baca Juga :  Jangan Sampai Ada Klaster Baru saat Nataru

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/