Minggu, November 24, 2024
31.2 C
Palangkaraya

UPTD PPA Harus Beri Perlindungan Perempuan dan Anak

PALANGKA RAYA – Biro Organisasi Setda Kalimantan Tengah melalui Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan fasilitasi pembentukan Unit Pelaksana Tugas (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan  Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A2P-KB) Kabupaten Seruyan. Hal ini dalam rangka melaksanakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan dan evaluasi fasilitasi kelembagaan kabupaten/kota.

Kepala Biro Organisasi Setda Kalteng Lilis Suriani mengatakan, tujuan pembentukan UPTD ini guna melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dari Dinas P3A2P-KB Kabupaten Seruyan, dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.

“UPTD ini berfungsi memberikan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan berupa menerima pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban di wilayah Kabupaten Seruyan,” katanya usai penandatanganan di ruang rapat Biro Organisasi Setda Kalteng, Senin (8/8).

Baca Juga :  Gubernur Bertekad Tutup Tahun 2021 dengan Kondisi yang Baik

Pihaknya berharap, agar UPTD ini dapat meningkatkan layanan serta memberikan kontribusi sekaligus manfaat langsung dan nyata kepada perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlu perlindungan khusus dan masalah lainnya.

“UPT yang dibentuk juga untuk menjawab dan merespon bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dalam mengintervensi isu kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Seruyan,” tegasnya. (abw/ens/ko)

PALANGKA RAYA – Biro Organisasi Setda Kalimantan Tengah melalui Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan fasilitasi pembentukan Unit Pelaksana Tugas (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan  Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A2P-KB) Kabupaten Seruyan. Hal ini dalam rangka melaksanakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan dan evaluasi fasilitasi kelembagaan kabupaten/kota.

Kepala Biro Organisasi Setda Kalteng Lilis Suriani mengatakan, tujuan pembentukan UPTD ini guna melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dari Dinas P3A2P-KB Kabupaten Seruyan, dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.

“UPTD ini berfungsi memberikan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan berupa menerima pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban di wilayah Kabupaten Seruyan,” katanya usai penandatanganan di ruang rapat Biro Organisasi Setda Kalteng, Senin (8/8).

Baca Juga :  Gubernur Bertekad Tutup Tahun 2021 dengan Kondisi yang Baik

Pihaknya berharap, agar UPTD ini dapat meningkatkan layanan serta memberikan kontribusi sekaligus manfaat langsung dan nyata kepada perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlu perlindungan khusus dan masalah lainnya.

“UPT yang dibentuk juga untuk menjawab dan merespon bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dalam mengintervensi isu kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Seruyan,” tegasnya. (abw/ens/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/