Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Komisioner KPU Kapuas Diberhentikan

Terbukti Melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu

PALANGKA RAYA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melaksanakan sidang lanjutan dengan nomor perkara 29-PKE-DKPP/VII/2022. Sidang yang digelar secara virtual kemarin, beragenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang diadukan oleh KPU Kalteng kepada salah seorang komisioner KPU Kapuas

Pokok aduan oleh KPU Kalteng di antaranya, teradu dalam hal ini anggota komisioner KPU Kapuas Budi Prayitno terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa alat pelindung diri (APD) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020 yang dilaksanakan oleh pihak penyedia.

Selain itu, KPU Kalteng juga mengadukan Budi karena dinilai tidak bekerja penuh waktu, jarang datang ke kantor, serta tidak ada pemberitahuan kepada sesama anggota KPU Kapuas atau tanpa alasan yang jelas. Teradu sebagai penyelenggara juga tidak patuh menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Anggota majelis sidang, Teguh Prasetyo menyampaikan bahwa DKPP menjatuhkan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh KPU Kalteng terhadap Budi Prayitno selaku anggota KPU Kapuas.

Berkenaan perkara dugaan terlibat dalam pengadaan APD, DKPP memutuskan tindakan teradu melanggar peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 tetang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota pasal 74 huruf a, yakni tidak melakukan perbuatan yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, keluarga, kerabat dari jabatan sebagai penyelenggara pemilu. Sedangkan pada huruf b tertera, seorang penyelenggara tidak boleh melakukan perbuatan yang memperkaya diri, sendiri orang lain atau korporasi yang dapat merugikan atau keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca Juga :  Kota Juara Umum, Sampai Jumpa di Kobar

Pasal 76 huruf e yaitu tidak berhubungan atau tidak berkomunikasi dengan penyedia barang dan jasa KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, serta wajib memberitahukan kepada publik apabila ada hubungan keluarga atau kerabat dengan penyedia barang dan jasa melalui laman KPU provinsi, KPU kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.

“Teradu secara nyata melanggar ketentuan yang secara tegas diperintahkan peraturan perumdang-undangan serta berbuat dan bertindak di luar yuridiksinya, teradu melanggar pasal 11 huruf a, b, dan c juncto pasal 15 huruf a, d, f, g, dan h juncto pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dengan demikian dalil aduan pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP,” kata Teguh, Rabu (24/8).

Anggota majelis sidang, Didik Supriyanto mengatakan, berkenaan tindakan teradu yang tidak bekerja penuh waktu, diangap melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2018 pasal 90 ayat 1 huruf b, yakni bekerja penuh waktu tanpa terikat hari dan jam kerja pada masa tahapan pemilu dan pemilihan serta bekerja pada hari dan jam kerja pada masa non-tahapan pemilu dan pemilihan, juncto pasal 6 ayat 3 huruf e dan pasal 15 huruf d, g, dan h, serta pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga :  Keberangkatan Jemaah Tertunda, Kemenag Kalteng Protes Maskapai Garuda

Berkenaan tidak adanya penyampaian LHKPN, teradu terbukti melanggar pasal 15 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Kesimpulannya, berdasarkan penilaian fakta persidangan dengan telah memeriksa pengaduan dan keterangan teradu, keterangan saksi, dan pihak terkait serta memeriksa dokumen, DKPP menyimpulan bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ungkap Didik.

Karena itu, Alfitra Salamm selaku ketua majelis hakim memutuskan mengabulkan aduan pengadu seluruhnya dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Budi Prayitno dari jabatan sebagai anggota KPU Kapuas, terhitung sejak putusan ini dibacakan.

“DKPP memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim saat dihubungi Kalteng Pos menegaskan, keputusan DKPP ini adalah pelajaran sekaligus peringatan untuk seluruh penyelenggara pemilu untuk tertib dan menjaga integritas.

“Patuhlah kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu,” tegasnya. (abw/ce/ala/ko)

Terbukti Melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu

PALANGKA RAYA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melaksanakan sidang lanjutan dengan nomor perkara 29-PKE-DKPP/VII/2022. Sidang yang digelar secara virtual kemarin, beragenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang diadukan oleh KPU Kalteng kepada salah seorang komisioner KPU Kapuas

Pokok aduan oleh KPU Kalteng di antaranya, teradu dalam hal ini anggota komisioner KPU Kapuas Budi Prayitno terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa alat pelindung diri (APD) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020 yang dilaksanakan oleh pihak penyedia.

Selain itu, KPU Kalteng juga mengadukan Budi karena dinilai tidak bekerja penuh waktu, jarang datang ke kantor, serta tidak ada pemberitahuan kepada sesama anggota KPU Kapuas atau tanpa alasan yang jelas. Teradu sebagai penyelenggara juga tidak patuh menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Anggota majelis sidang, Teguh Prasetyo menyampaikan bahwa DKPP menjatuhkan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh KPU Kalteng terhadap Budi Prayitno selaku anggota KPU Kapuas.

Berkenaan perkara dugaan terlibat dalam pengadaan APD, DKPP memutuskan tindakan teradu melanggar peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 tetang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota pasal 74 huruf a, yakni tidak melakukan perbuatan yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, keluarga, kerabat dari jabatan sebagai penyelenggara pemilu. Sedangkan pada huruf b tertera, seorang penyelenggara tidak boleh melakukan perbuatan yang memperkaya diri, sendiri orang lain atau korporasi yang dapat merugikan atau keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca Juga :  Kota Juara Umum, Sampai Jumpa di Kobar

Pasal 76 huruf e yaitu tidak berhubungan atau tidak berkomunikasi dengan penyedia barang dan jasa KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, serta wajib memberitahukan kepada publik apabila ada hubungan keluarga atau kerabat dengan penyedia barang dan jasa melalui laman KPU provinsi, KPU kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.

“Teradu secara nyata melanggar ketentuan yang secara tegas diperintahkan peraturan perumdang-undangan serta berbuat dan bertindak di luar yuridiksinya, teradu melanggar pasal 11 huruf a, b, dan c juncto pasal 15 huruf a, d, f, g, dan h juncto pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dengan demikian dalil aduan pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP,” kata Teguh, Rabu (24/8).

Anggota majelis sidang, Didik Supriyanto mengatakan, berkenaan tindakan teradu yang tidak bekerja penuh waktu, diangap melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2018 pasal 90 ayat 1 huruf b, yakni bekerja penuh waktu tanpa terikat hari dan jam kerja pada masa tahapan pemilu dan pemilihan serta bekerja pada hari dan jam kerja pada masa non-tahapan pemilu dan pemilihan, juncto pasal 6 ayat 3 huruf e dan pasal 15 huruf d, g, dan h, serta pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga :  Keberangkatan Jemaah Tertunda, Kemenag Kalteng Protes Maskapai Garuda

Berkenaan tidak adanya penyampaian LHKPN, teradu terbukti melanggar pasal 15 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Kesimpulannya, berdasarkan penilaian fakta persidangan dengan telah memeriksa pengaduan dan keterangan teradu, keterangan saksi, dan pihak terkait serta memeriksa dokumen, DKPP menyimpulan bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ungkap Didik.

Karena itu, Alfitra Salamm selaku ketua majelis hakim memutuskan mengabulkan aduan pengadu seluruhnya dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Budi Prayitno dari jabatan sebagai anggota KPU Kapuas, terhitung sejak putusan ini dibacakan.

“DKPP memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim saat dihubungi Kalteng Pos menegaskan, keputusan DKPP ini adalah pelajaran sekaligus peringatan untuk seluruh penyelenggara pemilu untuk tertib dan menjaga integritas.

“Patuhlah kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu,” tegasnya. (abw/ce/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/