KUALA KAPUAS- Satreskrim Polres Kapuas mengamankan Hendra Maulana karena diduga menggondol lima kilogram sarang walet milik Abdul Haya yang terletak di Jalan Seroja, Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Pemuda 28 tahun yang juga seorang residivis itu diamankan di salah satu barak atau tempat hos Jalan Barito Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kamis (25/8) pukul 11.45 Wib. “Pelaku sendiri memanjat mengunakan tali tambang dan masuk melalui lubang atas gedung walet,”kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Jumat (26/8).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp40 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat guna proses lebih lanjut.
“Pelaku merupakan residivis dan pernah diproses perkara pencurian pada tahun 2021 dan baru bebas murni pada 27 Juli lalu,”pungkasnya.(alh/ram)
Residivis Gondol Lima Kilogram Sarang Walet
KUALA KAPUAS- Satreskrim Polres Kapuas mengamankan Hendra Maulana karena diduga menggondol lima kilogram sarang walet milik Abdul Haya yang terletak di Jalan Seroja, Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Pemuda 28 tahun yang juga seorang residivis itu diamankan di salah satu barak atau tempat hos Jalan Barito Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kamis (25/8) pukul 11.45 Wib. “Pelaku sendiri memanjat mengunakan tali tambang dan masuk melalui lubang atas gedung walet,”kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Jumat (26/8).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp40 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat guna proses lebih lanjut.
“Pelaku merupakan residivis dan pernah diproses perkara pencurian pada tahun 2021 dan baru bebas murni pada 27 Juli lalu,”pungkasnya.(alh/ram)