Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Perkara Pembunuhan Bos Vape Segera Disidang

PALANGKA RAYA-Perkara pembunuhan terhadap bos Toko Vape, M Syarwani  alias Anang, telah siap untuk disidangkan. Rencananya sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (31/8).

Enam orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ini akan duduk di kursi pesakitan. Mereka adalah Yanto alias Anto, Sutrisno alias Lacuk, M Amin Yadi alias Amat Cinguy, M Taufik Rahman alias Upik , Aditia Trisna alias Bagong, dan Murdani alias Mumur. 

Informasi perihal sidang perdana terhadap para tersangka kasus pembunuhan ini dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Palangka Raya I Wayan Gedin Arianta, SH., MH. “Iya, benar (segera disidang),” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Keterangan yang lebih terbuka disampaikan oleh salah seorang penasihat hukum para terdakwa, Soekah L Nyahun SH. Pengacara senior ini  membenarkan bahwa sidang perdana kasus pembunuhan M Syarwani akan digelar besok.

“Iya, sidangnya hari Rabu,” kata Soekah kepada wartawan saat ditemui di gedung PN Palangka Raya, kemarin.

Soekah mengaku dirinya ditunjuk untuk menjadi kuasa hukum dari lima terdakwa kasus pembunuhan ini.

Baca Juga :  Jemaah Haji Kalteng Lanjut Tawaf Ifadah dan Sai

“Saya ditunjuk sebagai kuasa (hukum) dari Cinguy, Lacuk, Upik, Bagong, dan Murdani, mulai dari penujukan di polresta sampai ke persidangan,” terang pria berkepala plontos ini.

Lebih lanjut Soekah menjelaskan, dalam persidangan nanti pihak kejaksaan akan membagikan berkas perkara ke klien yang didampinginya dalam tiga berkas.

Berkas pertama dengan terdakwa M Amin Yadi alias Amat Cinguy dan Taufik Rahman alias Upik. Berkas kedua dengan terdakwa Aditia Trisna alias Bagong dan Murdani alias Mumur. Sedangkan pada berkas ketiga, terdakwanya Sutrisno alias Lacuk.

Ditanya soal kemungkinan pasal yang akan digunakan kejaksaan untuk mendakwa kliennya, Soekah mengaku belum tahu persis, karena belum menerima nota dakwaan.

“Kami belum terima surat dakwaan, kemungkinan surat dakwaan nanti diterima pada hari sidang, kami juga belum tahu siapa-siapa saja jaksa penuntut,” ujarnya lagi.

Meski demikian, Soekah menduga kelima kliennya itu bakal didakwa dengan pasal terkait perbuatan penganiayaan.

“Kemungkinan yang digunakan pasal 351 (KUHPidana),” tuturnya.

Saat mendampingi para tersangka selama penyidikan oleh kepolisian, lanjutnya, ada banyak pasal yang disangkakan pihak penyidik kepada kliennya.

Baca Juga :  Karnaval Budaya Disambut Meriah

“Memang waktu proses penyidikan ada banyak pasal yang digunakan, ada 350 (KUHPidana), pasal 338, dan pasal 351, tapi saya kurang tahu kenapa sekarang cuman pasal 351,” sebutnya.

“Mungkin akan lebih jelas nanti dalam persidangan saat pembacaan dakwaan,” tambahnya.

Soekah mengaku terakhir kali bertemu dengan kelima tersangka yang didampingi itu saat pelimpahan berkas perkara (tahap 2) dari pihak penyidik Polresta Palangka Raya ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Ia menegaskan akan berusaha sebisa mungkin membela kelima kliennya itu dalam persidangan nanti. “Kan ini perkara pengeroyokan, peran dari mereka berbeda-beda, karena ada yang cuman ngangkat mayat, ada yang cuman nyopir, dan sebagainya,” terangnya.

Terkait pelaku bernama Yanto alias Anto yang disebut-sebut sebagai pelaku utama kasus pembunuhan ini, Soekah menyebut bahwa yang bersangkutan juga akan disidangkan pada hari yang sama dengan kelima terdakwa lainnya. “Tapi saya bukan kuasa hukumnya, jadi saya tidak bisa berbicara lebih banyak terkait yang bersangkutan,” pungkasnya. (sja/ce/ala/ko)

PALANGKA RAYA-Perkara pembunuhan terhadap bos Toko Vape, M Syarwani  alias Anang, telah siap untuk disidangkan. Rencananya sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (31/8).

Enam orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ini akan duduk di kursi pesakitan. Mereka adalah Yanto alias Anto, Sutrisno alias Lacuk, M Amin Yadi alias Amat Cinguy, M Taufik Rahman alias Upik , Aditia Trisna alias Bagong, dan Murdani alias Mumur. 

Informasi perihal sidang perdana terhadap para tersangka kasus pembunuhan ini dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Palangka Raya I Wayan Gedin Arianta, SH., MH. “Iya, benar (segera disidang),” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Keterangan yang lebih terbuka disampaikan oleh salah seorang penasihat hukum para terdakwa, Soekah L Nyahun SH. Pengacara senior ini  membenarkan bahwa sidang perdana kasus pembunuhan M Syarwani akan digelar besok.

“Iya, sidangnya hari Rabu,” kata Soekah kepada wartawan saat ditemui di gedung PN Palangka Raya, kemarin.

Soekah mengaku dirinya ditunjuk untuk menjadi kuasa hukum dari lima terdakwa kasus pembunuhan ini.

Baca Juga :  Jemaah Haji Kalteng Lanjut Tawaf Ifadah dan Sai

“Saya ditunjuk sebagai kuasa (hukum) dari Cinguy, Lacuk, Upik, Bagong, dan Murdani, mulai dari penujukan di polresta sampai ke persidangan,” terang pria berkepala plontos ini.

Lebih lanjut Soekah menjelaskan, dalam persidangan nanti pihak kejaksaan akan membagikan berkas perkara ke klien yang didampinginya dalam tiga berkas.

Berkas pertama dengan terdakwa M Amin Yadi alias Amat Cinguy dan Taufik Rahman alias Upik. Berkas kedua dengan terdakwa Aditia Trisna alias Bagong dan Murdani alias Mumur. Sedangkan pada berkas ketiga, terdakwanya Sutrisno alias Lacuk.

Ditanya soal kemungkinan pasal yang akan digunakan kejaksaan untuk mendakwa kliennya, Soekah mengaku belum tahu persis, karena belum menerima nota dakwaan.

“Kami belum terima surat dakwaan, kemungkinan surat dakwaan nanti diterima pada hari sidang, kami juga belum tahu siapa-siapa saja jaksa penuntut,” ujarnya lagi.

Meski demikian, Soekah menduga kelima kliennya itu bakal didakwa dengan pasal terkait perbuatan penganiayaan.

“Kemungkinan yang digunakan pasal 351 (KUHPidana),” tuturnya.

Saat mendampingi para tersangka selama penyidikan oleh kepolisian, lanjutnya, ada banyak pasal yang disangkakan pihak penyidik kepada kliennya.

Baca Juga :  Karnaval Budaya Disambut Meriah

“Memang waktu proses penyidikan ada banyak pasal yang digunakan, ada 350 (KUHPidana), pasal 338, dan pasal 351, tapi saya kurang tahu kenapa sekarang cuman pasal 351,” sebutnya.

“Mungkin akan lebih jelas nanti dalam persidangan saat pembacaan dakwaan,” tambahnya.

Soekah mengaku terakhir kali bertemu dengan kelima tersangka yang didampingi itu saat pelimpahan berkas perkara (tahap 2) dari pihak penyidik Polresta Palangka Raya ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Ia menegaskan akan berusaha sebisa mungkin membela kelima kliennya itu dalam persidangan nanti. “Kan ini perkara pengeroyokan, peran dari mereka berbeda-beda, karena ada yang cuman ngangkat mayat, ada yang cuman nyopir, dan sebagainya,” terangnya.

Terkait pelaku bernama Yanto alias Anto yang disebut-sebut sebagai pelaku utama kasus pembunuhan ini, Soekah menyebut bahwa yang bersangkutan juga akan disidangkan pada hari yang sama dengan kelima terdakwa lainnya. “Tapi saya bukan kuasa hukumnya, jadi saya tidak bisa berbicara lebih banyak terkait yang bersangkutan,” pungkasnya. (sja/ce/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/