Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Pemprov Susun Aturan tentang Merkuri

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan rapat koordinasi (rakor) penyusunan rencana aksi daerah (RAD) pengurangan penghapusan merkuri (PPM).

Pasalnya, sesuai peraturan presiden, maka kepala daerah, dalam hal ini gubernur menyusun RAD-PPM dan pada akhirnya Indonesia termasuk Kalteng bebas merkuri.

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun dan secara global telah dilarang, baik produksi maupun penggunaannya. Namun, di sektor tertentu seperti sektor kesehatan dan industri, merkuri masih dipergunakan dengan beberapa aturan, tetapi khusus di sektor pertambangan emas, penggunaan merkuri telah dilarang seluruhnya.

“Di Kalteng pada umumnya merkuri banyak digunakan untuk usaha pertambangan emas rakyat, kegiatan penambangan ini menjadi mata pencaharian utama masyarakat di sekitar lokasi tambang dan banyak dilakukan secara ilegal,” kata Fahrizal.

Baca Juga :  Dikira Asap Rokok, Ternyata Rumah Lagi Terbakar

Dampak merkuri yang berbahaya bagi kesehatan, akhirnya mendorong pemerintah berkomitmen mewujudkan Indonesia bebas merkuri. Target dan strategi pengurangan dan penghapusan merkuri dilakukan pada empat bidang prioritas. Yaitu manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil dan kesehatan. “Nanti produk akhirnya adalah peraturan gubernur (pergub) yang ditetapkan rencananya pada Oktober 2021 mendatang,” ungkapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kalteng Vent Christway mengatakan, dengan adanya pergub itu menjadi rencana aksi, khususnya pertambangan penghapusan penggunaan merkuri dan target nasional pada 2025 yakni formalisasi pertambangan emas skala kecil jadi di Kalteng. Artinya, pada 2025 nanti pertambangan di Kalteng diupayakan memiliki izin.

“Dengan mereka memiliki izin, maka pemerintah dapat melakukan pembinaan pengawasan, khususnya terkait penggunaan merkuri ini agar mulai dikurangin. Kalau bisa nanti ada teknologi yang tepat untuk mengalihkan penggunaan merkuri,” katanya saat diwawancarai di DLH Kalteng, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Tingkat Resiko Kematian Covid 19 di Katingan Tertinggi di Kalteng

Menurut dia, ada berbagai macam sebab berkenaan dengan fenomena penambang emas tanpa izin (PETI) di Kalteng. Mulai dari pekerjaan yang sudah dijalankan sekian lama dan keterbatasan pengetahuan, kemudian pembiayaan dan segala macam itu menyebabkan masyarakat kesulitan untuk mengurus izin. “Dengan regulasi yang lebih, harapannya memberikan ruang kepada masyarakat untuk dapat juga beraktivitas secara legal di bidang pertambangan emas,” tegasnya. (abw/ens/ami)

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan rapat koordinasi (rakor) penyusunan rencana aksi daerah (RAD) pengurangan penghapusan merkuri (PPM).

Pasalnya, sesuai peraturan presiden, maka kepala daerah, dalam hal ini gubernur menyusun RAD-PPM dan pada akhirnya Indonesia termasuk Kalteng bebas merkuri.

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun dan secara global telah dilarang, baik produksi maupun penggunaannya. Namun, di sektor tertentu seperti sektor kesehatan dan industri, merkuri masih dipergunakan dengan beberapa aturan, tetapi khusus di sektor pertambangan emas, penggunaan merkuri telah dilarang seluruhnya.

“Di Kalteng pada umumnya merkuri banyak digunakan untuk usaha pertambangan emas rakyat, kegiatan penambangan ini menjadi mata pencaharian utama masyarakat di sekitar lokasi tambang dan banyak dilakukan secara ilegal,” kata Fahrizal.

Baca Juga :  Dikira Asap Rokok, Ternyata Rumah Lagi Terbakar

Dampak merkuri yang berbahaya bagi kesehatan, akhirnya mendorong pemerintah berkomitmen mewujudkan Indonesia bebas merkuri. Target dan strategi pengurangan dan penghapusan merkuri dilakukan pada empat bidang prioritas. Yaitu manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil dan kesehatan. “Nanti produk akhirnya adalah peraturan gubernur (pergub) yang ditetapkan rencananya pada Oktober 2021 mendatang,” ungkapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kalteng Vent Christway mengatakan, dengan adanya pergub itu menjadi rencana aksi, khususnya pertambangan penghapusan penggunaan merkuri dan target nasional pada 2025 yakni formalisasi pertambangan emas skala kecil jadi di Kalteng. Artinya, pada 2025 nanti pertambangan di Kalteng diupayakan memiliki izin.

“Dengan mereka memiliki izin, maka pemerintah dapat melakukan pembinaan pengawasan, khususnya terkait penggunaan merkuri ini agar mulai dikurangin. Kalau bisa nanti ada teknologi yang tepat untuk mengalihkan penggunaan merkuri,” katanya saat diwawancarai di DLH Kalteng, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Tingkat Resiko Kematian Covid 19 di Katingan Tertinggi di Kalteng

Menurut dia, ada berbagai macam sebab berkenaan dengan fenomena penambang emas tanpa izin (PETI) di Kalteng. Mulai dari pekerjaan yang sudah dijalankan sekian lama dan keterbatasan pengetahuan, kemudian pembiayaan dan segala macam itu menyebabkan masyarakat kesulitan untuk mengurus izin. “Dengan regulasi yang lebih, harapannya memberikan ruang kepada masyarakat untuk dapat juga beraktivitas secara legal di bidang pertambangan emas,” tegasnya. (abw/ens/ami)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/