PALANGKA RAYA-Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Norodin. Terdakwa dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pidana korupsi terkait penyaluran pengadaan bibit ternak sapi pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan tahun anggaran 2017.
Norodin dinyatakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim SH MH tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bibit sapi untuk kelompok tani di kecamatan Tewang Senggalang Garing tersebut. Vonis Bebas untuk pria yang akrab disapa dengan di panggilan Bapak Rahmad ini dibacakan oleh majelis hakim di Gedung Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (30/8).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Norodin secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dalam dakwaan primer dan subside,” demikian bunyi putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim.
“Membebaskan Norodin dari dakwaan primer dan subsider tersebut,” tambahnya.
Selain menyatakan membebaskan Norodin, dalam putusannya majelis hakim yang juga beranggotakan hakim adhoc Muji Kartika Rahayu SH.M dan Kusmat Tirtasasmita,SH I ini memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan untuk mengembalikan kemampuan harkat dan martabat Norodin kembali sebagai mana sedia kala.
Dalam pertimbangan amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh ketua majelis, Irfanul Hakim dan Muji Kartika Rahayu ini menyebutkan bahwa terdakwa Norodin dalam pekerjaan Pengadaan Bibit Sapi lokasi Kecamatan Tewang Sangalang Garing pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017 memang tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan pihak JPU Kejari Katingan dalam dakwaannya.
Majelis hakim berpendapat bahwa dalam proyek pekerjaan Pengadaan Bibit Sapi lokasi Kecamatan Tewang Sangalang Garing tahun 2017 tersebut telah dikerjakan oleh Norodin selaku pihak rekanan dalam proyek pekerjaan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Majelis hakim juga menolak dalil yang diajukan oleh jaksa yang menyatakan bahwa proyek pengadaan bibit ternak sapi yang dikerjakan oleh terdakwa adalah fiktif dan telah menyebabkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 387.068.691,00.
Menurut majelis hakim, proyek pekerjaan pengadaan bibit sapi tersebut memang benar-benar ada dan telah disalurkan kepada kelompok tani sebagai mana yang telah ditentukan oleh Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan.
“Ternak sapi yang disalurkan itu memang benar ada dan telah dimanfaatkan oleh pihak penerima,” ujar ketua majelis hakim.
Majelis hakim juga berpendapat bahwa proses pengadaan bibit ternak sapi yang dikerjakan Norodin melalui perusahaan CV Sangalang Makmur telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan aturan hukum.
Hasil vonis bebas untuk Norodin ini tentunya jauh berbeda dari isi tuntutan pihak JPU dari Kejari Katingan. Dalam tuntutannya, Jaksa dari Kejari Katingan Jonathan Bernadus Ndaumanu,SH meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta rupiah dengan subsider kurungan penjara selama 3 bulan.
Norodin sendiri yang hadir langsung diruangan sidang saat sidang pembacaan vonis dirinya itu terlihat sempat tertegun beberapa saat seolah cukup terkejut ketika mendengar putusan bebas untuk dirinya tersebut. Setelah sempat tertunduk beberapa saat, Norodin kemudian berdiri dan mendapatkan ucapan selamat dari para penasihat hukum nya ,Arimedia SH, Endas Trisnawati SH dan Abdul Sidik SH yang mengalami secara bergantian.
Norodin mengaku dirinya sangat bersyukur kepada Tuhan atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya. “Yang pasti saya sangat bersyukur kepada tuhan yang maha esa, kami mengucapkan Alhamdulillahirobbilalamin karena beginilah kebenaran bagi orang yang tidak bersalah,” demikian kata Norodin.
Norodin sendiri mengaku bahwa sejak awal dirinya merasa yakin kalau dirinya sama sekali tidak bersalah dalam perkara ini. “Karena semua kegiatan sudah terpenuhi dan tidak ada yang fiktif,” ujarnya lagi.
Norodin sendiri mengaku selama dirinya terjerat dan harus menghadapi kasus korupsi ini, dirinya dan keluarganya mengalami banyak kesulitan. Ia mengatakan bahwa selama ini anak dan istrinya terlihat sangat terbebani mental karena dirinya di tuduh melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu akibat kasus ini, Norodin mengaku keluarga menghadapi kesulitan berbagai ekonomi.
“Yang pasti kami merasa sangat merugi karena kami tidak punya penghasilan lagi karena tidak punya pekerjaan lagi,” kata Norodin.
Sementara penasihat hukum Norodin yakni Ari Media SH menyatakan bahwa putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk membebaskan kliennya adalah putusan yang sangat tepat.
“Keputusan majelis hakim sudah tepat ,kita telah mengungkapkan kebenaran sesuai fakta sidang, bisa dilihat antara dakwaan jaksa dengan fakta sidang ,masa orang yang tidak melakukan (korupsi) bisa dijadikan terdakwa, beliau ini kan cuma Pelaksanaan yang diminta untuk mengerjakan pekerjaan pengadaan tersebut,” ujar Ari Media.
Ketika ditanyakan terkait tindak lanjut hukum dari Norodin apakah akan mengajukan tuntutan hukum kepada pihak pihak seperti kejaksaan yang sudah menyebabkan kerugian Kepada kliennya akibat kasus adanya hukum ini Arimedia mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada kliennya tersebut. “Itu tergantung dari klien kita, dari pak Norodin sendiri,” pungkasnya. (sja/ala/ko)