Rabu, November 6, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Muncul Pasal Penganiayaan dalam Sidang Pembunuhan Bos Vape

PALANGKA RAYA-Rabu (31/8), Ruang Candra di Pengadilan Neg­eri Palangka Raya dipenuhi kelu­arga (alm) Sarwani alias Anang. Hampir semua tempat duduk ditempati. Belum lagi yang di luar ruangan. Mereka ingin mengawal dan melihat langsung proses si­dang terhadap keenam terdakwa. Bahkan anggota kepolisian dit­erjunkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.

Hj Maslian dan Siti Aminah selaku ibu dan kakak almarhum tak kuasa menahan tangis. Bu­lir-bulir air mata yang meleleh di pipi berulang kali diusap. Momen itu terlihat ketika jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Neg­eri (Kejari) Palangka Raya, Meina Mustika, membacakan dakwaan yang menyebut bagaimana de­tik-detik korban Anang dianiaya sampai akhirnya meninggal dunia.

“Kami memang sengaja datang ramai-ramai untuk melihat kayak apa sidangnya,” ujar Siti Aminah seraya menyebut akan terus hadir di setiap tahapan sidang demi menga­wal keadalian bagi adiknya. “Hukum yang seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati,” tegasnya.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Achmad Peten Silli, enam terdakwa kasus ini tidak dihadirkan. Yanto alias Anto, Adit­ya Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Sutrisno alias Lacuk, M Amin Yadi alias Amat Cinguy, dan Taufik Rahman alias Upik mengikuti sidang secara daring dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Meina Mustika Sari selaku JPU menyebut jika keenam terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Ada Pasal 340 KUHP tentang Pem­bunuhan Berencana dan beberapa pasal lain yang dijadikan dak­waan subsider. Mulai dari Pasal 338 tentang Pembunuhan, Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana yang Menyebabkan Kematian, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Beru­jung Kematian. JPU menerapkan pasal berbeda-beda terhadap masing-masing terdakwa.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 5 Maret 2022 lalu. Anto men­gajak Bagong, Mumur, dan dua orang yang masih dalam pencarian polisi, Udin Peler dan Ali, datang ke Toko Vape Joe milik Sarwani di Jalan Murdjani, Palangka Raya. Sebel­umnya Anto telah menyuruh Amat Cinguy dan Upik untuk memantau keberadaan Ananag di toko.

Baca Juga :  Doakan Gubernur Panjang Umur

Sesampainya di depan Toko Vape Store milik Anang, Anto yang saat itu membawa serta senapan angin jenis PCP merek Edgun war­na merah hitam, masuk ke dalam toko bersama Mumur, Bagong, dan Udin. Sementara Ali, Upik, dan Amat Cinguy ditugasi untuk berjaga-jaga di depan toko. Sing­kat cerita, Anto berhasil bertatap muka dengan Anang dan terlibat pembicaraan.

“Kayak apa Nang (Anang, red), adakah duitnya?” tanya Anto. “Nih lagi nunggu pinjaman cair, kalau kadak (tidak, red), nunggu aku bejual (menjual, red) emas mam­aku,” jawab Anang, lalu berusaha menghubungi seseorang melalui sambungan telepon, tapi gagal tersambung.

Anto yang tampak geregetan, kemudian merampas ponsel pin­tar itu, sambil menuduh Anang berbohong. “Keramput aja ikam (bohong aja kamu, red),” seru Anto, lalu mengarahkan popor senjata ke arah mulut Anang.

Anto yang sudah tak tahan menahan kemarahannya, kemu­dian menembaki Anang hingga mengenai bagian dada. Jaraknya tak kurang lebih satu meter. Anang pun tersungkur. Kemudian tubuh­nya diangkat menuju mobil. Di dalam mobil berwarna merah itu, napasnya berat. Sampai muntah darah. Dua kali.

Muncul pikiran para pelaku untuk membuang tubuh korban ke Sungai Kahayan. Namun urung dilakukan. Singkat cerita, akhirnya tubuh korban dibuang ke Jalan Ka­ranggan. Meina juga menjabarkan terkait temuan bekas luka hasil visum at repertum dokter forensik RSUD dr Doris Sylvanus, dr Ricka Brillianty Zaluchu.

Ada dua luka di bagian leher dengan panjang lima sentimeter yang disebut menembus pipa saluran napas bagian atas. Selain itu terdapat lubang luka dengan diameter 0,2 sentimeter pada bagian iga ketujuh, yang diduga merupakan luka bekas tembakan. Selain itu, ada pula luka memar pada bagian kepala korban. “Luka pada bagian leher dan kepala ko­rban itulah yang mengakibatkan kematian,” tutur Meina.

Baca Juga :  Kuota Bantuan KIP Kuliah di PTS Kurang Terserap

Menanggapi seluruh dakwaan yang disampaikan JPU, para ter­dakwa melalui penasihat hukum menyatakan tidak akan mengaju­kan eksepsi.

Ketua majelis hakim kemudian memutuskan melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan perkara, yakni menghadirkan saksi-saksi.

Dalam isi dakwaan itu, tidak ada ditulis jika para terdakwa sempat mengantar ke mantra. Juga tidak ditulis terkait korban yang sempat dibawa di salah satu rumah di Jalan Karanggan, yang diduga meru­pakan tempat korban dianiaya menggunakan senjata tajam.

Ditemui usai sidang, penasihat hukum kelima terdakwa, Soekah L Nyahun, mengaku tidak melaku­kan eksepsi, karena berdasarkan penjelasan majelis hakim, seluruh terdakwa didakwa oleh JPU den­gan pasal yang sama.

“Karena bagaimanapun surat dakwaan ini sudah masuk pada inti persoalan, dalam arti rangkaian para terdakwa sama, tidak ada per­bedaan sama sekali,” ujar Soekah saat diwawancarai awak media.

Meski demikian, dengan tegas Soekah menyatakan keberatan jika kelima kliennya itu didakwa dengan pasal pembunuhan beren­cana atau pasal pembunuhan. Ka­rena menurutnya, sebagaimana isi nota dakwaan JPU, pembunuhan terhadap korban tidak dilakukan oleh kelima kliennya itu. Soekah berpendapat bahwa lebih tepat bila kelima orang tersebut didakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 351 KUHP.

“Yang jelas untuk kelima klien saya itu, saya sangat keberatan adan­ya Pasal 340 dan 338, tapi kalau Pasal 351 ayat 3 KUHP mungkin masih bisa diterima, karena kelima orang ini hanya melanggar Pasal 351 KUHP sebagaimana peran mereka dalam kasus ini,” beber Soekah.

Sementara, penasihat hukum terdakwa Anto, Lailatul Jannah Riyani mengatakan pihaknya memilih tidak mengajukan eksepsi karena ingin fokus pada tahap pembuktian. “Kami akan buktikan apakah klien kami (Anto, red) be­nar melakukan atau tidak melaku­kan sebagaimana dakwaan jaksa, seperti itu,” ucapnya. (sja/ce/ram

PALANGKA RAYA-Rabu (31/8), Ruang Candra di Pengadilan Neg­eri Palangka Raya dipenuhi kelu­arga (alm) Sarwani alias Anang. Hampir semua tempat duduk ditempati. Belum lagi yang di luar ruangan. Mereka ingin mengawal dan melihat langsung proses si­dang terhadap keenam terdakwa. Bahkan anggota kepolisian dit­erjunkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.

Hj Maslian dan Siti Aminah selaku ibu dan kakak almarhum tak kuasa menahan tangis. Bu­lir-bulir air mata yang meleleh di pipi berulang kali diusap. Momen itu terlihat ketika jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Neg­eri (Kejari) Palangka Raya, Meina Mustika, membacakan dakwaan yang menyebut bagaimana de­tik-detik korban Anang dianiaya sampai akhirnya meninggal dunia.

“Kami memang sengaja datang ramai-ramai untuk melihat kayak apa sidangnya,” ujar Siti Aminah seraya menyebut akan terus hadir di setiap tahapan sidang demi menga­wal keadalian bagi adiknya. “Hukum yang seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati,” tegasnya.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Achmad Peten Silli, enam terdakwa kasus ini tidak dihadirkan. Yanto alias Anto, Adit­ya Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Sutrisno alias Lacuk, M Amin Yadi alias Amat Cinguy, dan Taufik Rahman alias Upik mengikuti sidang secara daring dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Meina Mustika Sari selaku JPU menyebut jika keenam terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Ada Pasal 340 KUHP tentang Pem­bunuhan Berencana dan beberapa pasal lain yang dijadikan dak­waan subsider. Mulai dari Pasal 338 tentang Pembunuhan, Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana yang Menyebabkan Kematian, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Beru­jung Kematian. JPU menerapkan pasal berbeda-beda terhadap masing-masing terdakwa.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 5 Maret 2022 lalu. Anto men­gajak Bagong, Mumur, dan dua orang yang masih dalam pencarian polisi, Udin Peler dan Ali, datang ke Toko Vape Joe milik Sarwani di Jalan Murdjani, Palangka Raya. Sebel­umnya Anto telah menyuruh Amat Cinguy dan Upik untuk memantau keberadaan Ananag di toko.

Baca Juga :  Doakan Gubernur Panjang Umur

Sesampainya di depan Toko Vape Store milik Anang, Anto yang saat itu membawa serta senapan angin jenis PCP merek Edgun war­na merah hitam, masuk ke dalam toko bersama Mumur, Bagong, dan Udin. Sementara Ali, Upik, dan Amat Cinguy ditugasi untuk berjaga-jaga di depan toko. Sing­kat cerita, Anto berhasil bertatap muka dengan Anang dan terlibat pembicaraan.

“Kayak apa Nang (Anang, red), adakah duitnya?” tanya Anto. “Nih lagi nunggu pinjaman cair, kalau kadak (tidak, red), nunggu aku bejual (menjual, red) emas mam­aku,” jawab Anang, lalu berusaha menghubungi seseorang melalui sambungan telepon, tapi gagal tersambung.

Anto yang tampak geregetan, kemudian merampas ponsel pin­tar itu, sambil menuduh Anang berbohong. “Keramput aja ikam (bohong aja kamu, red),” seru Anto, lalu mengarahkan popor senjata ke arah mulut Anang.

Anto yang sudah tak tahan menahan kemarahannya, kemu­dian menembaki Anang hingga mengenai bagian dada. Jaraknya tak kurang lebih satu meter. Anang pun tersungkur. Kemudian tubuh­nya diangkat menuju mobil. Di dalam mobil berwarna merah itu, napasnya berat. Sampai muntah darah. Dua kali.

Muncul pikiran para pelaku untuk membuang tubuh korban ke Sungai Kahayan. Namun urung dilakukan. Singkat cerita, akhirnya tubuh korban dibuang ke Jalan Ka­ranggan. Meina juga menjabarkan terkait temuan bekas luka hasil visum at repertum dokter forensik RSUD dr Doris Sylvanus, dr Ricka Brillianty Zaluchu.

Ada dua luka di bagian leher dengan panjang lima sentimeter yang disebut menembus pipa saluran napas bagian atas. Selain itu terdapat lubang luka dengan diameter 0,2 sentimeter pada bagian iga ketujuh, yang diduga merupakan luka bekas tembakan. Selain itu, ada pula luka memar pada bagian kepala korban. “Luka pada bagian leher dan kepala ko­rban itulah yang mengakibatkan kematian,” tutur Meina.

Baca Juga :  Kuota Bantuan KIP Kuliah di PTS Kurang Terserap

Menanggapi seluruh dakwaan yang disampaikan JPU, para ter­dakwa melalui penasihat hukum menyatakan tidak akan mengaju­kan eksepsi.

Ketua majelis hakim kemudian memutuskan melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan perkara, yakni menghadirkan saksi-saksi.

Dalam isi dakwaan itu, tidak ada ditulis jika para terdakwa sempat mengantar ke mantra. Juga tidak ditulis terkait korban yang sempat dibawa di salah satu rumah di Jalan Karanggan, yang diduga meru­pakan tempat korban dianiaya menggunakan senjata tajam.

Ditemui usai sidang, penasihat hukum kelima terdakwa, Soekah L Nyahun, mengaku tidak melaku­kan eksepsi, karena berdasarkan penjelasan majelis hakim, seluruh terdakwa didakwa oleh JPU den­gan pasal yang sama.

“Karena bagaimanapun surat dakwaan ini sudah masuk pada inti persoalan, dalam arti rangkaian para terdakwa sama, tidak ada per­bedaan sama sekali,” ujar Soekah saat diwawancarai awak media.

Meski demikian, dengan tegas Soekah menyatakan keberatan jika kelima kliennya itu didakwa dengan pasal pembunuhan beren­cana atau pasal pembunuhan. Ka­rena menurutnya, sebagaimana isi nota dakwaan JPU, pembunuhan terhadap korban tidak dilakukan oleh kelima kliennya itu. Soekah berpendapat bahwa lebih tepat bila kelima orang tersebut didakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 351 KUHP.

“Yang jelas untuk kelima klien saya itu, saya sangat keberatan adan­ya Pasal 340 dan 338, tapi kalau Pasal 351 ayat 3 KUHP mungkin masih bisa diterima, karena kelima orang ini hanya melanggar Pasal 351 KUHP sebagaimana peran mereka dalam kasus ini,” beber Soekah.

Sementara, penasihat hukum terdakwa Anto, Lailatul Jannah Riyani mengatakan pihaknya memilih tidak mengajukan eksepsi karena ingin fokus pada tahap pembuktian. “Kami akan buktikan apakah klien kami (Anto, red) be­nar melakukan atau tidak melaku­kan sebagaimana dakwaan jaksa, seperti itu,” ucapnya. (sja/ce/ram

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/