PALANGKA RAYA- Beberapa tahun ini ramai berita tentang universitas atau kampus yang abal-abal dan ijazah palsu, itu terkait dengan adanya wisuda yang disinyalir di selenggarakan oleh perguruan tinggi yang tidak aktif . Akibatnya, banyak masyarat resah mulai dari calon mahasiswa sampai dengan orang tua yang anaknya akan melanjutkan ke perguruan tinggi.
Oleh karena ini, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI, Dr. Drs. Muhammad Akbar, M.Si mengingatkan agar masyarakat ataupun mahasiswa untuk dapat lebih berhati-hati. Menurutnya, pemeritah telah memiliki sebuah portal atau website untuk mengecek apakah perguruan tinggi tersebut aktif atau tidaknya yaitu website Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau disebut PDDIKTI.
“PDDIKTI berisi informasi akreditasi dan legalitas perguruan tinggi (PT) di seluruh Indonesia. Jadi calon mahasiswa bisa lebih selektif memilih perguruan tinggi. Terutama untuk menghindari calon mahasiswa masuk ke kampus abal-abal. Masyarakat bisa cek data mahasiswa pada PDDIKTI dengan langsung buka tautan pddikti.kemdikbud.go.id. Jika data kita tidak sesuai atau tidak ada pada PDDIKTI, segera hubungi kampus atau perguruan tinggi terkait untuk didatakan atau melakukan penyesuaian data,’ ucap Muhammad Akbar saat jumpa pers secara virtual pada Jumat (2/9/ 2022).
Dijelaskan Muhammad Akbar, pangkalan data perguruan tinggi yang disebut dengan PDDIKTI adalah sistem yang menghimpun data pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional. Dikatakanya, data perguruan tinggi merupakan satu yang sangat penting bagi pendidikan tinggi, karena menyangkut beberapa aspek yang hanya tidak menyangkut perguruan tinggi itu sendiri, tetapi mencakup banyak aspek yaitu mahasiswa, lulusan, dosen sampai dengan masyarakat luas.
Lanjutnya, pangkalan data perguruan tinggi bertujuan untuk mewujudkan basis data tunggal dalam perencanaan, pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pendidikan tinggi. Kemudian mewadahi integrasi data pendidikan tinggi bagi semua unit kerja di lingkungan Kementerian agar tercipta konsistensi data di semua unit kerja dan mendorong peningkatan kualitas data secara sistematis. Dan menyediakan data, informasi penerapan, dan luaran sistem penjaminan mutu internal yang dilakukan oleh perguruan tinggi.
“Pangkalan data perguruan tinggi menyediakan data informasi penerapan, dan luaran sistem penjaminan mutu eksternal atau akreditasi program studi dan perguruan tinggi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi/Lembaga Akreditasi Mandiri. Menyediakan informasi bagi kementerian dalam melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, serta pembinaan dan koordinasi perguruan tinggi dan menyediakan informasi bagi masyarakat mengenai kinerja Program Studi dan Perguruan Tinggi serta menyediakan data bagi peningkatan standar perguruan tinggi secara nasional,”ucapnya.
Dikatakan Akbar, perguruan tinggi harus menyampaikan laporan penyelenggaraan pendidikan tinggi ke PDDIKTI secara berkala pada semester ganjil, sementer genap dan semester antara. Laporan tersebut terdiri dari laporan pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. Juga laporan pembelajaran, paling sedikit terdiri atas rencana studi dan hasil studi sesuai dengan periode pelaporan.
“Perguruan tinggi yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan pendidikan tinggi ke PDDIKTI secara berkala akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”ucapnya. (bud)