Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

KAU PPAS Perubahan Tahun 2022 Ditandatangani Bersama

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama pemerintah kabupaten setempat telah sepat dan melakukan penandatanganan nota kesepakatan atas perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022.

“Kesepakatan dan penandatanganan KUA PPAS ini merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan tim anggaran eksekutif pada 1 September 2022, dan nantinya akan dibahas bersama secara rinci bersama komisi dan mitra kerja nya,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra Rinie, Jumat (2/8).

Penandatanganan kesepakatan atas perubahan KUA-PPAS tahun 2022 ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra Rinie, didampingi Wakil Ketua I  DPRD H Rudianur, dan Wakil Ketua II H Hairis Salamad, dari pihak eksekutif di tanda tangani langsung oleh Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor didampingi Wakil Bupati Irawati.

Baca Juga :  Anggota DPRD Beri Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Utara Kotim

Menurut Rinie komposisi perubahan KUA-PPAS tahun 2022 yang telah disepakati Ini diharapakan menjadi acuan bagi pihak eksekutif dalam membuat program-program di sisa waktu akhir tahun ini, dan untuk komposisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan anggaran tahun 2022.

“Untuk Asumsi pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp.1.869.648.670.200 dan setelah perubahan sebesar Rp.2.143.678.487.900. Bertambah sebesar Rp.274.029.817.700 atau 14,66 persen, Asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp 1.932.811.373.400 dan setelah perubahan sebesar Rp.2.214.465.516.300. Bertambah sekitar Rp.281.654.142.900 atau 14,57 persen,” sampai Rinie.

Defisit sebelum perubahan sebesar Rp63.162.703.200 dan setelah perubahan sebesar Rp70.787.028.400. Bertambah sebesar Rp7.624.325.200, dan untuk pembiayaan penerimaan pembiayaan, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp.77.177.703.200 dan setelah perubahan sebesar Rp.199.690.794.268. Bertambah sebesar Rp.122.513.091.068 atau 158,74 persen.

Baca Juga :  Lebih Dimaksimalkan untuk Mendongkrak PAD

“Pembiayaan pengeluaran, sebelum perubahan sebesar Rp14.015.000.000 dan setelah perubahan sebesar Rp.14.015.000.000. Tidak ada penambahan dan pengurangan, Pembiayaan netto, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp 63.162.703.200 dan setelah perubahan sebesar Rp.185.675.794.268. Bertambah sebesar Rp122.513.091.068 atau sebesar 193,96 persen,” ujar Rinie. (bah/ans/KOL)

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama pemerintah kabupaten setempat telah sepat dan melakukan penandatanganan nota kesepakatan atas perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022.

“Kesepakatan dan penandatanganan KUA PPAS ini merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan tim anggaran eksekutif pada 1 September 2022, dan nantinya akan dibahas bersama secara rinci bersama komisi dan mitra kerja nya,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra Rinie, Jumat (2/8).

Penandatanganan kesepakatan atas perubahan KUA-PPAS tahun 2022 ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra Rinie, didampingi Wakil Ketua I  DPRD H Rudianur, dan Wakil Ketua II H Hairis Salamad, dari pihak eksekutif di tanda tangani langsung oleh Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor didampingi Wakil Bupati Irawati.

Baca Juga :  Anggota DPRD Beri Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Utara Kotim

Menurut Rinie komposisi perubahan KUA-PPAS tahun 2022 yang telah disepakati Ini diharapakan menjadi acuan bagi pihak eksekutif dalam membuat program-program di sisa waktu akhir tahun ini, dan untuk komposisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan anggaran tahun 2022.

“Untuk Asumsi pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp.1.869.648.670.200 dan setelah perubahan sebesar Rp.2.143.678.487.900. Bertambah sebesar Rp.274.029.817.700 atau 14,66 persen, Asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp 1.932.811.373.400 dan setelah perubahan sebesar Rp.2.214.465.516.300. Bertambah sekitar Rp.281.654.142.900 atau 14,57 persen,” sampai Rinie.

Defisit sebelum perubahan sebesar Rp63.162.703.200 dan setelah perubahan sebesar Rp70.787.028.400. Bertambah sebesar Rp7.624.325.200, dan untuk pembiayaan penerimaan pembiayaan, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp.77.177.703.200 dan setelah perubahan sebesar Rp.199.690.794.268. Bertambah sebesar Rp.122.513.091.068 atau 158,74 persen.

Baca Juga :  Lebih Dimaksimalkan untuk Mendongkrak PAD

“Pembiayaan pengeluaran, sebelum perubahan sebesar Rp14.015.000.000 dan setelah perubahan sebesar Rp.14.015.000.000. Tidak ada penambahan dan pengurangan, Pembiayaan netto, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp 63.162.703.200 dan setelah perubahan sebesar Rp.185.675.794.268. Bertambah sebesar Rp122.513.091.068 atau sebesar 193,96 persen,” ujar Rinie. (bah/ans/KOL)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/