Jumat, September 20, 2024
32 C
Palangkaraya

Jaksa Agung Instruksikan Kajati se-Indonesia

Pertahankan dan Tingkatkan Kepercayaan Publik

JAKSA Agung ST Burhanuddin menginstruksikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajarannya di seluruh Indonesia, agar tetap berkomitmen teguh dalam pelayanan hukum bagi publik.

“Perlunya meningkatkan pengendalian terhadap penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta perdata dan tata usaha negara. Dan meningkatkan pengendalian dalam pelaksanaan program kerja pengawalan dan pengamanan Bidang Intelijen, restorative justice Bidang Tindak Pidana Umum, serta pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelas Jaksa Agung melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Sabtu (11/9/2022).

Bahkan, lanjut dia, meningkatkan independensi dan profesionalitas dalam menjalin hubungan antar lembaga pemerintah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah adalah harus dilaksakan.

“Kinerja pelayanan hukum tersebut dengan tetap memedomani Surat Jaksa Agung Nomor: R-3/A/SUJA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dalam hal meningkatkan pengawasan melekat pada satuan kerja,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Ketut, meningkatkan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial sebagaimana di atur pada Surat Jaksa Agung Nomor: R-41/A/SUJA/05/2021 tanggal 18 Mei 2022 dalam hal bijaksana dalam penggunaan media sosial.

Baca Juga :  Bagikan Sembako, Korban Banjir Gembira Menyambut Kedatangan Kejari

Dalam instruksi tersebut, Jaksa Agung menekankan ke seluruh internal jajarannya agar mengedarkan surat ini keseluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukumnya.

Untuk kemudian agar melaporkan setiap pelaksanaan secara berkala atau sewaktu-waktunya apabila diperlukan.

Selain itu, Jaksa Agung juga menegaskan bahwa Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendorong kinerja Kejaksaan untuk semakin meningkat, dimana dengan hadirnya penegakan hukum di tengah masyarakat yang berkeadilan, kepastian dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Serta  melakukan penegakan hukum secara profesional, berintegritas dan bertanggung-jawab sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan dapat meningkat,” tegasnya. 

Intruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendorong kinerja Kejaksaan untuk semakin meningkat, dimana dengan hadirnya penegakan hukum di tengah masyarakat yang berkeadilan, kepastian dan bermanfaat bagi masyarakat, serta melakukan penegakan hukum secara profesional, berintegritas dan bertanggung-jawab sehingga kepercayaan masyarakat terhadap instutusi Kejaksaan dapat meningkat. (hms/ala/ko)

Baca Juga :  Pegawai Terpapar Covid-19, Kejaksaan Langsung Swab Massal

INSTRUKSI JAKSA AGUNG KEPADA SELURUH KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SE-INDONESIA

1. Meningkatkan pengendalian terhadap penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta perdata dan tata usaha negara.

2. Meningkatkan pengendalian dalam pelaksanaan program kerja pengawalan dan pengamanan Bidang Intelijen, restorative justice Bidang Tindak Pidana Umum, serta pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

3. Meningkatkan independensi dan profesionalitas dalam menjalin hubungan antar lembaga pemerintah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

4. Tetap memedomani Surat Jaksa Agung Nomor: R-3/A/SUJA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dalam hal meningkatkan pengawasan melekat pada satuan kerja.

5. Meningkatkan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial sebagaimana Surat Jaksa Agung Nomor: R-41/A/SUJA/05/2021 tanggal 18 Mei 2022 dalam hal bijaksana dalam penggunaan media sosial.

6. Mengedarkan surat ini ke seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukumnya.

7. Melaporkan setiap pelaksanaan secara berkala atau sewaktu-waktunya apabila diperlukan.

Pertahankan dan Tingkatkan Kepercayaan Publik

JAKSA Agung ST Burhanuddin menginstruksikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajarannya di seluruh Indonesia, agar tetap berkomitmen teguh dalam pelayanan hukum bagi publik.

“Perlunya meningkatkan pengendalian terhadap penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta perdata dan tata usaha negara. Dan meningkatkan pengendalian dalam pelaksanaan program kerja pengawalan dan pengamanan Bidang Intelijen, restorative justice Bidang Tindak Pidana Umum, serta pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelas Jaksa Agung melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Sabtu (11/9/2022).

Bahkan, lanjut dia, meningkatkan independensi dan profesionalitas dalam menjalin hubungan antar lembaga pemerintah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah adalah harus dilaksakan.

“Kinerja pelayanan hukum tersebut dengan tetap memedomani Surat Jaksa Agung Nomor: R-3/A/SUJA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dalam hal meningkatkan pengawasan melekat pada satuan kerja,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Ketut, meningkatkan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial sebagaimana di atur pada Surat Jaksa Agung Nomor: R-41/A/SUJA/05/2021 tanggal 18 Mei 2022 dalam hal bijaksana dalam penggunaan media sosial.

Baca Juga :  Bagikan Sembako, Korban Banjir Gembira Menyambut Kedatangan Kejari

Dalam instruksi tersebut, Jaksa Agung menekankan ke seluruh internal jajarannya agar mengedarkan surat ini keseluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukumnya.

Untuk kemudian agar melaporkan setiap pelaksanaan secara berkala atau sewaktu-waktunya apabila diperlukan.

Selain itu, Jaksa Agung juga menegaskan bahwa Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendorong kinerja Kejaksaan untuk semakin meningkat, dimana dengan hadirnya penegakan hukum di tengah masyarakat yang berkeadilan, kepastian dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Serta  melakukan penegakan hukum secara profesional, berintegritas dan bertanggung-jawab sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan dapat meningkat,” tegasnya. 

Intruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendorong kinerja Kejaksaan untuk semakin meningkat, dimana dengan hadirnya penegakan hukum di tengah masyarakat yang berkeadilan, kepastian dan bermanfaat bagi masyarakat, serta melakukan penegakan hukum secara profesional, berintegritas dan bertanggung-jawab sehingga kepercayaan masyarakat terhadap instutusi Kejaksaan dapat meningkat. (hms/ala/ko)

Baca Juga :  Pegawai Terpapar Covid-19, Kejaksaan Langsung Swab Massal

INSTRUKSI JAKSA AGUNG KEPADA SELURUH KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SE-INDONESIA

1. Meningkatkan pengendalian terhadap penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta perdata dan tata usaha negara.

2. Meningkatkan pengendalian dalam pelaksanaan program kerja pengawalan dan pengamanan Bidang Intelijen, restorative justice Bidang Tindak Pidana Umum, serta pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

3. Meningkatkan independensi dan profesionalitas dalam menjalin hubungan antar lembaga pemerintah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

4. Tetap memedomani Surat Jaksa Agung Nomor: R-3/A/SUJA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dalam hal meningkatkan pengawasan melekat pada satuan kerja.

5. Meningkatkan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial sebagaimana Surat Jaksa Agung Nomor: R-41/A/SUJA/05/2021 tanggal 18 Mei 2022 dalam hal bijaksana dalam penggunaan media sosial.

6. Mengedarkan surat ini ke seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukumnya.

7. Melaporkan setiap pelaksanaan secara berkala atau sewaktu-waktunya apabila diperlukan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/