Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Vonis Edy Mulyadi Ringan, Kawal Sidang Adat Dayak

PALANGKA RAYA-Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Edy Mulyadi, divonis 7 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski terbukti menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat terkait pernyataan ‘Kalimantan tempat jin buang anak’, Edy Mulyadi diperintahkan hakim untuk dikeluarkan dari tahanan.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” ucap ketua majelis hakim Adeng AK saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (12/9).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 bulan 15 hari,” sambungnya.

Baca Juga :  Pertama Kali Ikut Lomba Pidato, Langsung Dapat Juara Satu

Merespons putusan itu, massa dari Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN) yang selalu hadir selama proses persidangan kasus ini, tidak menerima putusan hakim itu karena dianggap sangat tidak adil.

Juru bicara Aliansi Borneo Bersatu (ABB) Rahmat Nasution Hamka memaklumi kekecewaan yang dialami masyarakat Kalimantan atas putusan yang dinilai tidak setimpal itu.

“Dengan putusan yang dijatuhkan oleh pihak pengadilan, maka saya memaklumi dan memahami kekecewaan dari saudara-saudari kami yang hadir secara langsung dalam persidangan hari ini, lalu meluapkan isi hati mereka secara spontan,” ucap pria yang juga Wakil Presiden Bidang Eksternal MADN.  

Ia juga meminta kepada masyarakat adat Dayak yang ada di Kalimantan untuk bersabar dan tetap mengawal proses hukum kasus ini.  

Baca Juga :  Pelanggar Prokes Bakal Ditindak Tegas

“Diharapkan semua komponen suku bangsa Dayak tetap dalam koridor hukum, kita percayakan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, kami yakin JPU pasti akan mengambil langkah-langkah yang tepat,” ucapnya.

Seperti diketahui perbuatan Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan dituntut pidana penjara selama 4 tahun. “Sekarang EM sudah terbukti bersalah dalam sidang putusan hari ini, saya meminta kepada semua pihak agar fokus mengawal peradilan sidang hukum adat Dayak di bawah koordinasi MADN. Ini penting untuk menjaga marwah, harkat, dan martabat suku bangsa Dayak,” pungkasnya. (*irj/ce/ala/ko

PALANGKA RAYA-Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Edy Mulyadi, divonis 7 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski terbukti menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat terkait pernyataan ‘Kalimantan tempat jin buang anak’, Edy Mulyadi diperintahkan hakim untuk dikeluarkan dari tahanan.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” ucap ketua majelis hakim Adeng AK saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (12/9).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 bulan 15 hari,” sambungnya.

Baca Juga :  Pertama Kali Ikut Lomba Pidato, Langsung Dapat Juara Satu

Merespons putusan itu, massa dari Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN) yang selalu hadir selama proses persidangan kasus ini, tidak menerima putusan hakim itu karena dianggap sangat tidak adil.

Juru bicara Aliansi Borneo Bersatu (ABB) Rahmat Nasution Hamka memaklumi kekecewaan yang dialami masyarakat Kalimantan atas putusan yang dinilai tidak setimpal itu.

“Dengan putusan yang dijatuhkan oleh pihak pengadilan, maka saya memaklumi dan memahami kekecewaan dari saudara-saudari kami yang hadir secara langsung dalam persidangan hari ini, lalu meluapkan isi hati mereka secara spontan,” ucap pria yang juga Wakil Presiden Bidang Eksternal MADN.  

Ia juga meminta kepada masyarakat adat Dayak yang ada di Kalimantan untuk bersabar dan tetap mengawal proses hukum kasus ini.  

Baca Juga :  Pelanggar Prokes Bakal Ditindak Tegas

“Diharapkan semua komponen suku bangsa Dayak tetap dalam koridor hukum, kita percayakan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, kami yakin JPU pasti akan mengambil langkah-langkah yang tepat,” ucapnya.

Seperti diketahui perbuatan Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan dituntut pidana penjara selama 4 tahun. “Sekarang EM sudah terbukti bersalah dalam sidang putusan hari ini, saya meminta kepada semua pihak agar fokus mengawal peradilan sidang hukum adat Dayak di bawah koordinasi MADN. Ini penting untuk menjaga marwah, harkat, dan martabat suku bangsa Dayak,” pungkasnya. (*irj/ce/ala/ko

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/