Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Tingkatkan Penegakan Perda

Tiga PPNS Satpol PP DIlantik

PALANGKA RAYA – Tiga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya dilantik dan diambil sumpah janji jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), di Aula Mantaya Kantor wilayah Kemenkumham Kalteng, Senin (12/9).

Turut hadir Kasatpol PP Kota Palangka Raya Yohn Benhur Pangaribuan AP untuk menyaksikan anggo tanya yang dilantik. Tiga PPNS yang dilantik adalah Berry Pasti S STP MSi, Rentas SH dan juga Benie S Sos.

“Dengan dilantiknya tiga PPNS di Satpol PP, diharapkan bisa meningkatkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) semakin baik, sehingga masyarakat Palangka Raya semakin taat terhadap Perkada dan juga Perwali,” ucap  Kasatpol PP Kota Palangka Raya Yohn Benhur Pangaribuan AP di sela-sela pelantikan tersebut.

Baca Juga :  Harga Cabai Bertengger di Rp110 Ribu

Menurut Benhur sapaan akrab Kasatpol PP, saat ini sedang memerangi masalah sampah, dan masalah perwajahan Palangka Raya. “Oleh karena itu diharapkan mendapat dukungan dari semua pihak khususnya teman-teman di PPNS,” tuturnya.

Benhur menjelaskan, dengan dilantiknya tiga PPNS, maka PPNS di Satpol total 9 orang. “Semoga tahun depan bisa bertambah 14 orang, agar tugas yang dilaksanakan semakin baik lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Dr Hendra Ekaputra A Md IP SH MH mengatakan, PPNS mempunyai wewenang melakukan penyelidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi landasan dasar hukumnya.

“PPNS adalah Institusi di luar Polri, yang bertugas membantu kepolisian dalam melakukan penyidikan yang diatur dalam undang-undang,” terangnya.

Baca Juga :  Harapan Baru Warga Kalteng di Wilayah Barat

Ia melanjutkan, PPNS diberikan kewenangan secara tidak langsung untuk membantu pihak kepolisian dalam penyidikan pelanggaran Perda dan Perkada di Pemerintahan Daerah, sehingga mampu  menangani permasalahan yang dapat diselesaikan secara cepat.

“Dengan bertambahnya PPNS di Satpol PP, diharapkan bisa meningkatkan koordinasi yang baik dengan pihak kepolisian. Apabila nanti ada hal-hal terkait dengan penyidikan yang ada di Palangka Raya. Semoga juga kerja sama dengan semua stakehol der  s emakin baik,” tutupnya. (kom/uut/ktk/aza/ko)

Tiga PPNS Satpol PP DIlantik

PALANGKA RAYA – Tiga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya dilantik dan diambil sumpah janji jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), di Aula Mantaya Kantor wilayah Kemenkumham Kalteng, Senin (12/9).

Turut hadir Kasatpol PP Kota Palangka Raya Yohn Benhur Pangaribuan AP untuk menyaksikan anggo tanya yang dilantik. Tiga PPNS yang dilantik adalah Berry Pasti S STP MSi, Rentas SH dan juga Benie S Sos.

“Dengan dilantiknya tiga PPNS di Satpol PP, diharapkan bisa meningkatkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) semakin baik, sehingga masyarakat Palangka Raya semakin taat terhadap Perkada dan juga Perwali,” ucap  Kasatpol PP Kota Palangka Raya Yohn Benhur Pangaribuan AP di sela-sela pelantikan tersebut.

Baca Juga :  Harga Cabai Bertengger di Rp110 Ribu

Menurut Benhur sapaan akrab Kasatpol PP, saat ini sedang memerangi masalah sampah, dan masalah perwajahan Palangka Raya. “Oleh karena itu diharapkan mendapat dukungan dari semua pihak khususnya teman-teman di PPNS,” tuturnya.

Benhur menjelaskan, dengan dilantiknya tiga PPNS, maka PPNS di Satpol total 9 orang. “Semoga tahun depan bisa bertambah 14 orang, agar tugas yang dilaksanakan semakin baik lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Dr Hendra Ekaputra A Md IP SH MH mengatakan, PPNS mempunyai wewenang melakukan penyelidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi landasan dasar hukumnya.

“PPNS adalah Institusi di luar Polri, yang bertugas membantu kepolisian dalam melakukan penyidikan yang diatur dalam undang-undang,” terangnya.

Baca Juga :  Harapan Baru Warga Kalteng di Wilayah Barat

Ia melanjutkan, PPNS diberikan kewenangan secara tidak langsung untuk membantu pihak kepolisian dalam penyidikan pelanggaran Perda dan Perkada di Pemerintahan Daerah, sehingga mampu  menangani permasalahan yang dapat diselesaikan secara cepat.

“Dengan bertambahnya PPNS di Satpol PP, diharapkan bisa meningkatkan koordinasi yang baik dengan pihak kepolisian. Apabila nanti ada hal-hal terkait dengan penyidikan yang ada di Palangka Raya. Semoga juga kerja sama dengan semua stakehol der  s emakin baik,” tutupnya. (kom/uut/ktk/aza/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/