Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Perda Penanggulangan Bencana Daerah Harus Diaplikasikan dengan Baik

SAMPIT – Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan rasa keprihatinan atas terjadinya musibah banjir yang melanda beberapa kecamatan dan desa yang di daerah ini. Tentu ini harus menjadi perhatian dan janggung jawab bersama, apalagi Pemerintah Kabupaten Kotim sudah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Penanggulanan Bencana Daerah.

“Kami mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten, agar setiap memasuki musim penghujan yang sangat berpotensi terjadinya banjir harusnya dapat diantisipasi. Apalagi kita telah memiliki peraturan daerah tentang Penanggulanan Bencana Daerah, agar hal ini dapat bisa di aplikasikan dengan baik agar hak-hak masyarakat dapat terlindungi dengan baik,” kata Anggota Fraksi Golkar Riskon Fabiansyah saat menyampaikan pandangan umum fraksi atas APBD Perubahan tahun 2022, Senin (12/9)

Baca Juga :  Pelaksanaan Pembangunan Jangan Terpengaruh Adanya Konflik Internal DPRD

Pihaknya juga mengingatkan, pelaksanaan penanggulangan bencana ini harus dilakukan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana.

“Khusus banjir yang terjadi di dalam kota, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten perlu adanya program yang terencana dan terintegrasi serta konsisten dalam penanganan banjir dalam kota,” ucap Riskon.

Anggota Komisi III DPRD dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Memtawa Baru Ketapang ini juga meminta kepada pemerintah daerah untuk benar-benar memperhatikan masalah banjir ini, yang dapat dimulai dengan melakukan kajian dengan basis akademik yang kuat dengan diikuti dengan pelaksanaan program yang tepat dan konsisten. (bah/ans/ko)

Baca Juga :  Dewan Sayangkan Bangunan Polindes Tidak Difungsikan

SAMPIT – Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan rasa keprihatinan atas terjadinya musibah banjir yang melanda beberapa kecamatan dan desa yang di daerah ini. Tentu ini harus menjadi perhatian dan janggung jawab bersama, apalagi Pemerintah Kabupaten Kotim sudah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Penanggulanan Bencana Daerah.

“Kami mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten, agar setiap memasuki musim penghujan yang sangat berpotensi terjadinya banjir harusnya dapat diantisipasi. Apalagi kita telah memiliki peraturan daerah tentang Penanggulanan Bencana Daerah, agar hal ini dapat bisa di aplikasikan dengan baik agar hak-hak masyarakat dapat terlindungi dengan baik,” kata Anggota Fraksi Golkar Riskon Fabiansyah saat menyampaikan pandangan umum fraksi atas APBD Perubahan tahun 2022, Senin (12/9)

Baca Juga :  Pelaksanaan Pembangunan Jangan Terpengaruh Adanya Konflik Internal DPRD

Pihaknya juga mengingatkan, pelaksanaan penanggulangan bencana ini harus dilakukan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana.

“Khusus banjir yang terjadi di dalam kota, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten perlu adanya program yang terencana dan terintegrasi serta konsisten dalam penanganan banjir dalam kota,” ucap Riskon.

Anggota Komisi III DPRD dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Memtawa Baru Ketapang ini juga meminta kepada pemerintah daerah untuk benar-benar memperhatikan masalah banjir ini, yang dapat dimulai dengan melakukan kajian dengan basis akademik yang kuat dengan diikuti dengan pelaksanaan program yang tepat dan konsisten. (bah/ans/ko)

Baca Juga :  Dewan Sayangkan Bangunan Polindes Tidak Difungsikan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/