Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Tersangka Korupsi DAK Ajukan Praperadilan

Kuasa Hukum Sebut Bukti Kurang

PALANGKA RAYA-Para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas tahun 2020 melalui kuasa hukumnya mengajukan langkah hukum praperadilan terkait penetapan status tersangka kepada mereka oleh pihak Kejaksaan Negeri Gunung Mas. Rencananya sidang praperadilan ini akan mulai digelar di Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Rabu (21/9).

Salah seorang penasihat hukum dari para tersangka, Pua Hardinata, menyebutkan, alasan pengajuan praperadilan ini adalah untuk mengoreksi dan sekaligus menguji secara hukum terkait keabsahan surat penetapan status tersangka, Surat perintah penahanan dan surat perpanjangan penahanan yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Gunung Mas kepada ketiga tersangka dalam kasus ini yakni Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, Esra, serta dua pegawai lainnya yakni Wandra dan Imanuel Nopri.

“Alasan pengajuan praperadilan ini adalah ingin mengoreksi dan menguji secara hukum apakah sah atau tidak penetapan tersangka, perintah penyidikan dan Surat Perintah Penahanan terhadap para tersangka,” kata Pua Hardinata, dalam keterangan press release, Minggu (19/9).

Diterangkan Pua, terdapat sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Gunung Mas terkait penanganan kasus korupsi ini. Di antara kejanggalan tersebut, yakni terkait surat penetapan terhadap para tersangka, surat perintah penyidikan dan surat perintah penahanan yang semuanya dikeluarkan pada hari dan tanggal yang sama yakni pada tanggal 10 Agustus 2022.

Selain itu, menurut Pua bahwa pada saat para tersangka diperiksa oleh penyidik dari Kantor Kejaksaan Negeri Gunung Mas, isi pemeriksaan hanya berupa pertanyaan identitas para tersangka dan kesediaan mereka untuk didampingi oleh penasihat hukum dari LBH Mustika Bangsa Perwakilan Kuala Kurun yang memang ditunjuk oleh pihak kejaksaan untuk mendampingi para tersangka selama pemeriksaan.

Baca Juga :  386 Butir Ekstasi dan 1.142 Gram Sabu Dilebur dengan Cairan Pembersih Lantai

“Tetapi penunjukan (pengacara) LBH itu tidak diberitahukan suratnya kepada keluarga atau para tersangka, dan setelah para tersangka ditahan di Mapolres Gunung Mas baru ada penandatanganan kuasa khusus yakni pada tanggal 11 Agustus 2022,” ujarnya lagi.
Dengan baru ditandatanganinya surat kuasa khusus satu hari setelah para tersangka ini diperiksa oleh penyidik kejaksaan, sedangkan para tersangka sendiri sudah ditahan. Dari sini timbul kerancuan terkait apakah ketiga tersangka sendiri memang didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh pihak Kejaksaan Negeri Gunung Mas saat mereka diperiksa sebagai tersangka, atau pendampingan itu baru dilakukan setelah adanya surat kuasa yang ditandatangani oleh para tersangka ketika mereka sudah ditahan. Hal itu juga yang membuat pihak keluarga dari ketiga tersangka ini kemudian meminta dirinya ,Tukas Y. Buntang, Lukas Sodder Possy, SH dan Frans Yodi untuk mendampingi mereka dalam kasus ini.

Ditambahkannya, hal lain yang mendorong ketiga tersangka ini menempuh langkah hukum praperadilan, karena pihaknya merasa pihak penyidik belum memiliki cukup bukti untuk menetapkan status ketiganya sebagai tersangka kasus tindak Pidana korupsi terkait pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Gunung Mas tahun 2020.

“Belum cukup dua alat bukti dan tidak ada kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng,” ujarnya lagi.

Menyinggung tuduhan kliennya terlibat dalam kasus korupsi ini sendiri,,Pua Hardinata menerangkan bahwa Esra dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Gunung Mas oleh Bupati Gunung Mas pada tanggal 15 September 2020 dan mulai efektif bertugas pada 1 Oktober 2020. Padahal dalam ketentuan Perpres maupun Juknis Kemendikbud RI terkait penyaluran dana DAK ini sifatnya hanya berfungsi sebagai pihak yang mengawasi pelaksanaan swakelola agar sistem pelaporan dan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana DAK tersebut berjalan dengan jelas dan transparan dan fisiknya ada.

Baca Juga :  Emosi Suami Memuncak, Istri Siri Dihantam dengan Tabung Elpiji

“Pelaksanaan DAK sendiri sepenuhnya dikerjakan secara swakelola oleh masing-masing kepala sekolah yang tersebar di 28 sekolah,” terangnya yang kemudian menambahkan bahwa penyaluran dana DAK tersebut langsung disalurkan kepada seluruh kepala sekolah melalui pihak bank yang ditunjuk oleh pemerintah.

Selain itu, lanjutnya, sesuai regulasi pengawasan penyaluran DAK dan pelaporannya ini juga melibatkan pihak Inspektorat Kabupaten Gunung Mas. “Sesuai Regulasi tahun 2020 yang sudah dibuat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga untuk penyaluran tahap II DAK wajib semua kepala sekolaj membuat pelaporan dan pelaporan realisasi fisik dan keungan SPJ sebelumnya, yakni tahap I dengan diikuti pengawasan lapangan untuk melihat progres, kualitas dan kuantitas sesuai RAB dan gambar pekerjaan dengan melibatkan Inpektorat Kabupaten Gumas,” terang pengacara senior ini.

Untuk itu, tim kuasa hukum dari ketiga tersangka ini sendiri berharap pihak pengadilan nanti mau mengabulkan permohonan yang mereka ajukan dalam praperadilan tersebut.
“Kami memohon dalam amar putusannya Surat Penetapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan tanggal 10 Agustus 2022 tidak sah dan tidak berdasar hokum. Dan meminta agar para tersangka dikeluarkan demi hukum dari tahanan yang dititipkan di Polres Gumas,” pungkas Pua Hardinata.(sja/uni)

PALANGKA RAYA-Para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas tahun 2020 melalui kuasa hukumnya mengajukan langkah hukum praperadilan terkait penetapan status tersangka kepada mereka oleh pihak Kejaksaan Negeri Gunung Mas. Rencananya sidang praperadilan ini akan mulai digelar di Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Rabu (21/9).

Salah seorang penasihat hukum dari para tersangka, Pua Hardinata, menyebutkan, alasan pengajuan praperadilan ini adalah untuk mengoreksi dan sekaligus menguji secara hukum terkait keabsahan surat penetapan status tersangka, Surat perintah penahanan dan surat perpanjangan penahanan yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Gunung Mas kepada ketiga tersangka dalam kasus ini yakni Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, Esra, serta dua pegawai lainnya yakni Wandra dan Imanuel Nopri.

“Alasan pengajuan praperadilan ini adalah ingin mengoreksi dan menguji secara hukum apakah sah atau tidak penetapan tersangka, perintah penyidikan dan Surat Perintah Penahanan terhadap para tersangka,” kata Pua Hardinata, dalam keterangan press release, Minggu (19/9).

Diterangkan Pua, terdapat sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Gunung Mas terkait penanganan kasus korupsi ini. Di antara kejanggalan tersebut, yakni terkait surat penetapan terhadap para tersangka, surat perintah penyidikan dan surat perintah penahanan yang semuanya dikeluarkan pada hari dan tanggal yang sama yakni pada tanggal 10 Agustus 2022.

Selain itu, menurut Pua bahwa pada saat para tersangka diperiksa oleh penyidik dari Kantor Kejaksaan Negeri Gunung Mas, isi pemeriksaan hanya berupa pertanyaan identitas para tersangka dan kesediaan mereka untuk didampingi oleh penasihat hukum dari LBH Mustika Bangsa Perwakilan Kuala Kurun yang memang ditunjuk oleh pihak kejaksaan untuk mendampingi para tersangka selama pemeriksaan.

Baca Juga :  386 Butir Ekstasi dan 1.142 Gram Sabu Dilebur dengan Cairan Pembersih Lantai

“Tetapi penunjukan (pengacara) LBH itu tidak diberitahukan suratnya kepada keluarga atau para tersangka, dan setelah para tersangka ditahan di Mapolres Gunung Mas baru ada penandatanganan kuasa khusus yakni pada tanggal 11 Agustus 2022,” ujarnya lagi.
Dengan baru ditandatanganinya surat kuasa khusus satu hari setelah para tersangka ini diperiksa oleh penyidik kejaksaan, sedangkan para tersangka sendiri sudah ditahan. Dari sini timbul kerancuan terkait apakah ketiga tersangka sendiri memang didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh pihak Kejaksaan Negeri Gunung Mas saat mereka diperiksa sebagai tersangka, atau pendampingan itu baru dilakukan setelah adanya surat kuasa yang ditandatangani oleh para tersangka ketika mereka sudah ditahan. Hal itu juga yang membuat pihak keluarga dari ketiga tersangka ini kemudian meminta dirinya ,Tukas Y. Buntang, Lukas Sodder Possy, SH dan Frans Yodi untuk mendampingi mereka dalam kasus ini.

Ditambahkannya, hal lain yang mendorong ketiga tersangka ini menempuh langkah hukum praperadilan, karena pihaknya merasa pihak penyidik belum memiliki cukup bukti untuk menetapkan status ketiganya sebagai tersangka kasus tindak Pidana korupsi terkait pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Gunung Mas tahun 2020.

“Belum cukup dua alat bukti dan tidak ada kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng,” ujarnya lagi.

Menyinggung tuduhan kliennya terlibat dalam kasus korupsi ini sendiri,,Pua Hardinata menerangkan bahwa Esra dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Gunung Mas oleh Bupati Gunung Mas pada tanggal 15 September 2020 dan mulai efektif bertugas pada 1 Oktober 2020. Padahal dalam ketentuan Perpres maupun Juknis Kemendikbud RI terkait penyaluran dana DAK ini sifatnya hanya berfungsi sebagai pihak yang mengawasi pelaksanaan swakelola agar sistem pelaporan dan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana DAK tersebut berjalan dengan jelas dan transparan dan fisiknya ada.

Baca Juga :  Emosi Suami Memuncak, Istri Siri Dihantam dengan Tabung Elpiji

“Pelaksanaan DAK sendiri sepenuhnya dikerjakan secara swakelola oleh masing-masing kepala sekolah yang tersebar di 28 sekolah,” terangnya yang kemudian menambahkan bahwa penyaluran dana DAK tersebut langsung disalurkan kepada seluruh kepala sekolah melalui pihak bank yang ditunjuk oleh pemerintah.

Selain itu, lanjutnya, sesuai regulasi pengawasan penyaluran DAK dan pelaporannya ini juga melibatkan pihak Inspektorat Kabupaten Gunung Mas. “Sesuai Regulasi tahun 2020 yang sudah dibuat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga untuk penyaluran tahap II DAK wajib semua kepala sekolaj membuat pelaporan dan pelaporan realisasi fisik dan keungan SPJ sebelumnya, yakni tahap I dengan diikuti pengawasan lapangan untuk melihat progres, kualitas dan kuantitas sesuai RAB dan gambar pekerjaan dengan melibatkan Inpektorat Kabupaten Gumas,” terang pengacara senior ini.

Untuk itu, tim kuasa hukum dari ketiga tersangka ini sendiri berharap pihak pengadilan nanti mau mengabulkan permohonan yang mereka ajukan dalam praperadilan tersebut.
“Kami memohon dalam amar putusannya Surat Penetapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan tanggal 10 Agustus 2022 tidak sah dan tidak berdasar hokum. Dan meminta agar para tersangka dikeluarkan demi hukum dari tahanan yang dititipkan di Polres Gumas,” pungkas Pua Hardinata.(sja/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/