KUALA KAPUAS-Kerja keras anggota Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Kapuas dalam mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan pasangan suami istri (pasutri) akhirnya membuahkan hasil dengan mengamankan barang bukti.
Meskipun M. Zakria (MZ) berhasil kabur, tapi Nurviati berhasil diamankan polisi di Desa Muroi Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi menerangkan, penangkapan dilakukan pada Jumat (23/4) pukul 09.08 WIB di sebuah rumah lanting di DAS Muroi yang merupakan lokasi pertambangan emas/zirkon.
Sebelumnya pasutri tersebut menjadi target operasi (TO) karena menjadi bandar narkotika di wilayah Muroi.
“Saat kami gerebek MZ melarikan diri, sedangkan Nurviati berhasil diamankan beserta barang bukti 5 paket plastik klip besar diduga sabu, 22 paket plastik klik sedang diduga berisi sabu, 9 paket plastik kecil diduga sabu, berat totalnya 622 gram. Juga disita 1 dus plastik klip kecil, 4 timbangan (3 warna silver dan 1 warna hitam), uang tunai Rp23.950.000, senjata api (senpi) rakitan beserta 1 butir peluru kaliber 9 mm, dan satu sarung senjata,” beber Iptu Subandi, Senin (26/4).