Jumat, November 22, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Lanjutan Adegan ‘Numpang Mandi’, EGM POS Palangka Raya Dilaporkan ke Damang 

PALANGKA RAYA- Executive General Manager (EGM) POS Indonesia Palangka Raya, AP dilaporkan oleh R yang merupakan suami dari RA ke Damang Pahandut. R didampingi Ramses, Wakil Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng.

R menyampaikan, tujuan kedatangannya ke kantor Kedamangan Pahandut untuk melaporkan AP secara hukum adat agar bisa disanksi sebagaimana perbuatan yang dilakukan terlapor agar memberi efek jera dan lebih menghargai adat istiadat. Apalagi, menurut RJ, terlapor adalah pejabat publik yang seharusnya bisa memberi contoh yang baik.

” Ya saya ambil keputusan ini agar terlapor bisa dihukum dengan hukum adat yang berlaku, sementara untuk pelaporan hanya ditujukan ke AP,”ungkapnya kepada awak media, Jumat (21/10).

Dengan menempuh jalur adat, lanjut R, bukan karena ketidakpuasan atas laporannya kepada pihak kepolisian. Laporan ke kepolisian tetap berjalan, sebagai warga yang taat terhadap adat yang ada dirinya melapor secara hukum adat. Nantinya damang yang ada menyikapi permasalahan tersebut.

Dilihat dari bukti yang dirinya lihat, memang ada unsur perselingkuhan yang dilakukan terlapor dan RA. Saat dibuntuti, RA menitip motor di depan ruko dan terlapor menjemput dengan mobilnya. “Itu tidak kebetulan. Pasti sudah terencana. Kalau terbiasa main ke rumah, mengapa sepeda motor dititipkan jauh dari rumah dinas,”ungkapnya.

Baca Juga :  Menyebar Video Enak-Enak ke Emak si Cewek, Emaknya Enggak Terima, Lalu....

Terpisah, Damang Pahandut, Marcos Tuwan mengaku sampai dengan saat ini belum satupun menerima laporan resmi dari salah satu pihak, baik suami maupun istri dugaan perselingkuhan yang sempat viral baru-baru ini di media sosial.

Namun, dirinya tak menampik jika sudah mengikuti kabar yang memberitakan dugaan perselingkuhan melibatkan salah satu pimpinan yang bekerja di salah satu badan usaha milik negara (BUMN) tersebut.

“Belum masuk. Kalaupun ada, biasanya runut laporan yang akan dijalankan, surat yang masuk akan diproses, si pembuat surat akan dilakukan pemanggilan, kemudian diberikan beberapa pertanyaan seperti, ada apa, kenapa, maunya seperti apa. Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan jadi tidak usah diperpanjang. Karena fungsi damang ini pendamai bukan juru sidang,” jelasnya.

Di sisi lain, Tuwan menilai ada pelanggaran etika adat. Si pria seharusnya tidak patut menerima kedatangan atau kunjungan perempuan ke dalam rumahnya, bahkan  sampai menumpang mandi, jika mengutip dari klarifikasi mereka.

“Ya disini lah letak kesalahan pelanggaran etika pada hukum adatnya. Kalau untuk mengarah ke perselingkuhan harus punya pembuktian yang lebih lah,” ujar Marcos.

Baca Juga :  Dicari ! Tahanan Lapas Kobar Kabur

Diberitakan sebelumnya, beredar luas video yang diduga penggerebekan di rumah dinas AP Selasa (18/10) malam.

Terlihat di dalam video itu AP dan RA keluar dari lorong bagian belakang rumah. RA, yang merupakan anak buah dari AP itu hanya mengenakan sehelai handuk yang membalut di tubuhnya.

Rabu siang (19/10), AP menjelaskan apa yang terjadi malam itu. Dirinya memastikan tidak ada hubungan terlarang. RA sudah terbiasa main ke rumah bersama teman-temannya.

“Jadi kebetulan mba riana ini bersama teman-teman itu sudah biasa main ke rumah. Kemudian tadi malam yang bersangkutan memang numpang mandi,”ucapnya.

Malam itu, saat diperiksa, polisi menyebut permasalahan dianggap selesai. Tidak ada laporan yang ditujukan kepada dirinya. “Menurut keterangan kepolisian tidak ada unsur yang memberangkatkan saya. Jadi tadi malam sudah saya pulang,”ucapnya.

Di tempat yang sama, RA juga mengiyakan apa yang disampaikan AP. Dirinya sudah ditelepon dari sore oleh AP diminta untuk singgah lantaran disuruh mencoba sepatu yang dipesan.(pra/ena/ram)

PALANGKA RAYA- Executive General Manager (EGM) POS Indonesia Palangka Raya, AP dilaporkan oleh R yang merupakan suami dari RA ke Damang Pahandut. R didampingi Ramses, Wakil Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng.

R menyampaikan, tujuan kedatangannya ke kantor Kedamangan Pahandut untuk melaporkan AP secara hukum adat agar bisa disanksi sebagaimana perbuatan yang dilakukan terlapor agar memberi efek jera dan lebih menghargai adat istiadat. Apalagi, menurut RJ, terlapor adalah pejabat publik yang seharusnya bisa memberi contoh yang baik.

” Ya saya ambil keputusan ini agar terlapor bisa dihukum dengan hukum adat yang berlaku, sementara untuk pelaporan hanya ditujukan ke AP,”ungkapnya kepada awak media, Jumat (21/10).

Dengan menempuh jalur adat, lanjut R, bukan karena ketidakpuasan atas laporannya kepada pihak kepolisian. Laporan ke kepolisian tetap berjalan, sebagai warga yang taat terhadap adat yang ada dirinya melapor secara hukum adat. Nantinya damang yang ada menyikapi permasalahan tersebut.

Dilihat dari bukti yang dirinya lihat, memang ada unsur perselingkuhan yang dilakukan terlapor dan RA. Saat dibuntuti, RA menitip motor di depan ruko dan terlapor menjemput dengan mobilnya. “Itu tidak kebetulan. Pasti sudah terencana. Kalau terbiasa main ke rumah, mengapa sepeda motor dititipkan jauh dari rumah dinas,”ungkapnya.

Baca Juga :  Menyebar Video Enak-Enak ke Emak si Cewek, Emaknya Enggak Terima, Lalu....

Terpisah, Damang Pahandut, Marcos Tuwan mengaku sampai dengan saat ini belum satupun menerima laporan resmi dari salah satu pihak, baik suami maupun istri dugaan perselingkuhan yang sempat viral baru-baru ini di media sosial.

Namun, dirinya tak menampik jika sudah mengikuti kabar yang memberitakan dugaan perselingkuhan melibatkan salah satu pimpinan yang bekerja di salah satu badan usaha milik negara (BUMN) tersebut.

“Belum masuk. Kalaupun ada, biasanya runut laporan yang akan dijalankan, surat yang masuk akan diproses, si pembuat surat akan dilakukan pemanggilan, kemudian diberikan beberapa pertanyaan seperti, ada apa, kenapa, maunya seperti apa. Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan jadi tidak usah diperpanjang. Karena fungsi damang ini pendamai bukan juru sidang,” jelasnya.

Di sisi lain, Tuwan menilai ada pelanggaran etika adat. Si pria seharusnya tidak patut menerima kedatangan atau kunjungan perempuan ke dalam rumahnya, bahkan  sampai menumpang mandi, jika mengutip dari klarifikasi mereka.

“Ya disini lah letak kesalahan pelanggaran etika pada hukum adatnya. Kalau untuk mengarah ke perselingkuhan harus punya pembuktian yang lebih lah,” ujar Marcos.

Baca Juga :  Dicari ! Tahanan Lapas Kobar Kabur

Diberitakan sebelumnya, beredar luas video yang diduga penggerebekan di rumah dinas AP Selasa (18/10) malam.

Terlihat di dalam video itu AP dan RA keluar dari lorong bagian belakang rumah. RA, yang merupakan anak buah dari AP itu hanya mengenakan sehelai handuk yang membalut di tubuhnya.

Rabu siang (19/10), AP menjelaskan apa yang terjadi malam itu. Dirinya memastikan tidak ada hubungan terlarang. RA sudah terbiasa main ke rumah bersama teman-temannya.

“Jadi kebetulan mba riana ini bersama teman-teman itu sudah biasa main ke rumah. Kemudian tadi malam yang bersangkutan memang numpang mandi,”ucapnya.

Malam itu, saat diperiksa, polisi menyebut permasalahan dianggap selesai. Tidak ada laporan yang ditujukan kepada dirinya. “Menurut keterangan kepolisian tidak ada unsur yang memberangkatkan saya. Jadi tadi malam sudah saya pulang,”ucapnya.

Di tempat yang sama, RA juga mengiyakan apa yang disampaikan AP. Dirinya sudah ditelepon dari sore oleh AP diminta untuk singgah lantaran disuruh mencoba sepatu yang dipesan.(pra/ena/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/