Senin, November 25, 2024
31.8 C
Palangkaraya

Mulai Hari Ini, Ditlantas Polda Kalteng Tarik Seluruh Surat Tilang Manual

PALANGKA RAYA- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo merespon cepat instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan peniadaan tilang manual. Instruksi itu menyebutkan di mana penilangan kepada pelangar lalu lintas tidak boleh dilakukan secara manual.

Ditlantas Polda Kalteng akan terus memaksimalkan penindakan dengan menggunakan ETLE statis untuk pelanggar lalu lintas itu sendiri, meskipun sampai saat ini ETLE statis masih terpasang di satu titik yaitu Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya.

“Untuk menyikapi instruksi dari pimpinan maka kami sudah melayangkan surat telegram kepada jajaran perihal penarikan surat tilang manual yang ada di seluruh Satlantas jajaran Polda Kalteng, sehingga kita berfokus dengan penegakkan hukum melalui tilang ETLE,” ungkapnya Selasa (25/10).

Baca Juga :  Sidang Dugaan Tipikor DAK Fisik Disdikpora Gumas Ditunda

Memang saat ini Kalteng hanya memeiliki satu titik ETLE dan sejauh ini info yang kami dapatkan  sudah ada dua kabupaten yang mengkonfirmasi dukungan penyenggaraan ETLE di wilayahnya, yaitu Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat. Di sisi lain dalam penerapan ETLE, Dirlantas juga telah mengintruksikan seluruh Satlantas Jajaran untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait, dan pemerintah kota maupun pemerintah daerah agar dapat menyelenggarakan penindakan secara ETLE terkait ditariknya tilang manual pada seluruh jajaran.

Dirlantas berharap, untuk seluruh kabupaten di wilayah Kalteng dapat segera menyelenggarakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara ETLE. Juga untuk menyiasati belum terpenuhnya ETLE di seluruh daerah, Dirlantas pun juga telah meminta kepada Korlantas untuk dapat menyelenggarankan ETLE Mobile di Kalteng.

Baca Juga :  Waspadai Bencana Karhutla, Cek Kesiapan Personel dan Sarpras

“Kita berharap agar secepatnya Kalteng memiliki akses untuk ETLE Mobile sehingga pelanggaran yang tidak terjangkau oleh ETLE statis tetap dapat ditindak yang bertujuan untuk membudayakan masyarakat tertib berlalu lintas sehingga angka kecelakaan dapat kita tekan khususnya di Bumi Tumbun Bungai ini” tutup Heru.(hms/ram)

PALANGKA RAYA- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo merespon cepat instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan peniadaan tilang manual. Instruksi itu menyebutkan di mana penilangan kepada pelangar lalu lintas tidak boleh dilakukan secara manual.

Ditlantas Polda Kalteng akan terus memaksimalkan penindakan dengan menggunakan ETLE statis untuk pelanggar lalu lintas itu sendiri, meskipun sampai saat ini ETLE statis masih terpasang di satu titik yaitu Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya.

“Untuk menyikapi instruksi dari pimpinan maka kami sudah melayangkan surat telegram kepada jajaran perihal penarikan surat tilang manual yang ada di seluruh Satlantas jajaran Polda Kalteng, sehingga kita berfokus dengan penegakkan hukum melalui tilang ETLE,” ungkapnya Selasa (25/10).

Baca Juga :  Sidang Dugaan Tipikor DAK Fisik Disdikpora Gumas Ditunda

Memang saat ini Kalteng hanya memeiliki satu titik ETLE dan sejauh ini info yang kami dapatkan  sudah ada dua kabupaten yang mengkonfirmasi dukungan penyenggaraan ETLE di wilayahnya, yaitu Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat. Di sisi lain dalam penerapan ETLE, Dirlantas juga telah mengintruksikan seluruh Satlantas Jajaran untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait, dan pemerintah kota maupun pemerintah daerah agar dapat menyelenggarakan penindakan secara ETLE terkait ditariknya tilang manual pada seluruh jajaran.

Dirlantas berharap, untuk seluruh kabupaten di wilayah Kalteng dapat segera menyelenggarakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara ETLE. Juga untuk menyiasati belum terpenuhnya ETLE di seluruh daerah, Dirlantas pun juga telah meminta kepada Korlantas untuk dapat menyelenggarankan ETLE Mobile di Kalteng.

Baca Juga :  Waspadai Bencana Karhutla, Cek Kesiapan Personel dan Sarpras

“Kita berharap agar secepatnya Kalteng memiliki akses untuk ETLE Mobile sehingga pelanggaran yang tidak terjangkau oleh ETLE statis tetap dapat ditindak yang bertujuan untuk membudayakan masyarakat tertib berlalu lintas sehingga angka kecelakaan dapat kita tekan khususnya di Bumi Tumbun Bungai ini” tutup Heru.(hms/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/