PALANGKA RAYA–Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah, memimpin secara langsung kegiatan rapat pembahasan pengelolaan cagar budaya milik Kota Palangka Raya. Kegiatan tersebut merupakan rapat lanjutan proses penetapan delapan cagar budaya yang suda ditetapkan.
“Sebenarnya ada banyak situs cagar budaya yang berada di Kota Palangka Raya ini, namun saat ini kita sedang berfokus kepada delapan situs cagar budaya yang berhasil lolos verifikasi untuk menjadi cagar budaya,” ucapnya kepada awak media, Senin (26/4).
Sambungnya, dalam rapat kali ini pihaknya membahas tentang bagaimana pengelolaan cagar budaya tersebut. Dalam rapat tersebut pihaknya bertukar pikiran dengan Kepala BPCP Kaltim, Muslimin. Pasalnya, dalam pengelolaan cagar budaya lebih lanjut diperlukan sinergisme antara Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dengan pihak BPCB Kaltim dan ahli waris cagar budaya tersebut, agar pengelolaannya berjalan dengan baik.
Lanjutnya, adapun kedelapan cagar budaya asli Kota Palangka Raya yang lolos kajian dari tim verifikator BPCB Provinsi Kaltim adalah pertama Gedung serba guna TjilikRiwut, Huma Hai Mahin, Pesanggrahan Tjilik Riwut, Tower PDAM, Monumen Tiang Pancang, Sandung Ngabe Sukah, Rumah Tjilik Riwut dan Rumah Tradisional Sei Gohong.
“Saya berharap dengan adanya verifikasi dan pencatatan situs budaya ini, bisa menjadi tonggak sejarah awal, pengajuan verifikasi situs – situs budaya lainnya yang saat ini jumlahnya kurang lebih ada 12,” pungkasnya.(ahm/uni/ko)