Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Jaga Kualitas Air dari Pencemaran Limbah

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya Achmad Zaini menyampaikan jika perkembangan penduduk saat ini tidak dapat dihindari. Hal tersebut seiring geliat ekonomi yang saat ini terus meningkat dengan berkembangnya berbagai sektor usaha.

Dengan demikian ketersediaan air bersih otomatis menjadi hal yang utama diperlukan seiring bertambahnya penduduk dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga dengan tingginya penggunaan air, tentunya akan banyak pula air limbah yang dihasilkan.

“Setelah kami melakukan pemantuan air limbah tersebut dihasilkan oleh para pelaku usaha berskala mikro/ makro rumah tangga. Dimana kemudian berdampak ke beberapa sumber air di sekitarnya,” ungkapnya kemarin.

Di dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009, memuat ketentuan tentang pengendalian pencemaran air. Dimana seluruh lapisan masyarakat dapat memperoleh dan merasakan air yang bersih dan sehat.

Baca Juga :  Wujudkan Penegakan Hukum yang Bebas Korupsi

Selain itu didalam UU Nomor 32 tahun 2009, menjadi dasar upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mencegah pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan  dan kehidupan manusia, serta menjamin keberlangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.

“Mengacu pada UU Nomor 32 tahun 2009, Wali Kota Palangka Raya mengeluarkan surat edaran terkait pengendalian pencemaran air. Baik limbah yang berasal dari rumah tangga maupun kegiatan usaha,” tuturnya.

Pengendalian pencemaran air ini bertujuan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat ataupun para pelaku usaha dalam mengelola air yang telah ditentukan, sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku.

Dirinya berharap, tidak ada lagi pencemaran lingkungan yang mengakibatkan pelanggaran tingkat baku mutu air limbah dengan membuangnya ke lingkungan. Sehingga kualitas air dapat tetap terjaga, dan ketersediaan air bersih yang sehat bagi kehidupan manusia dapat terpenuhi.

Baca Juga :  Kalteng Pos Terima Kunjungan dari PT Bank Mandiri Taspen

“Dalam edaran tersebut juga terdapat penegasan, yang ditujukan kepada para pelaku usaha yaitu dilarang keras membuang air limbah  kesumber air atau lingkungan tanpa ijin pembuangan air. Para pelaku usaha juga diwajibkan untuk mengelola limbah dengan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL),” terangnya. (ahm/ans)

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya Achmad Zaini menyampaikan jika perkembangan penduduk saat ini tidak dapat dihindari. Hal tersebut seiring geliat ekonomi yang saat ini terus meningkat dengan berkembangnya berbagai sektor usaha.

Dengan demikian ketersediaan air bersih otomatis menjadi hal yang utama diperlukan seiring bertambahnya penduduk dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga dengan tingginya penggunaan air, tentunya akan banyak pula air limbah yang dihasilkan.

“Setelah kami melakukan pemantuan air limbah tersebut dihasilkan oleh para pelaku usaha berskala mikro/ makro rumah tangga. Dimana kemudian berdampak ke beberapa sumber air di sekitarnya,” ungkapnya kemarin.

Di dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009, memuat ketentuan tentang pengendalian pencemaran air. Dimana seluruh lapisan masyarakat dapat memperoleh dan merasakan air yang bersih dan sehat.

Baca Juga :  Wujudkan Penegakan Hukum yang Bebas Korupsi

Selain itu didalam UU Nomor 32 tahun 2009, menjadi dasar upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mencegah pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan  dan kehidupan manusia, serta menjamin keberlangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.

“Mengacu pada UU Nomor 32 tahun 2009, Wali Kota Palangka Raya mengeluarkan surat edaran terkait pengendalian pencemaran air. Baik limbah yang berasal dari rumah tangga maupun kegiatan usaha,” tuturnya.

Pengendalian pencemaran air ini bertujuan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat ataupun para pelaku usaha dalam mengelola air yang telah ditentukan, sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku.

Dirinya berharap, tidak ada lagi pencemaran lingkungan yang mengakibatkan pelanggaran tingkat baku mutu air limbah dengan membuangnya ke lingkungan. Sehingga kualitas air dapat tetap terjaga, dan ketersediaan air bersih yang sehat bagi kehidupan manusia dapat terpenuhi.

Baca Juga :  Kalteng Pos Terima Kunjungan dari PT Bank Mandiri Taspen

“Dalam edaran tersebut juga terdapat penegasan, yang ditujukan kepada para pelaku usaha yaitu dilarang keras membuang air limbah  kesumber air atau lingkungan tanpa ijin pembuangan air. Para pelaku usaha juga diwajibkan untuk mengelola limbah dengan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL),” terangnya. (ahm/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/