Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana Pilgub

PALANGKA RAYA-Otovianus dan Budi Prayitno tertunduk dan terdiam di dalam ruangan sidang virtual di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Senin (31/10), setelah majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan keduanya atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi dana pemilihan gubernur (pilgub) tahun 2020.

Kedua terdakwa hanya bisa pasrah saat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya yang menyidangkan perkara korupsi  dugaan penyelewengan penggunaan dana tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas tahun 2020 yang menjerat kedua terdakwa ini, menyatakan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara.

Keputusan untuk menolak eksepsi yang diajukan kedua terdakwa diutarakan ketua majelis hakim Agung Sulistiyono SH MHum saat membacakan hasil putusan sela.

“Memutuskan, menyatakan keberatan yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak diterima, melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa berdasarkan surat dakwaan yang diajukan penuntut umum yang dibacakan pada tanggal 17 Oktober 2022,” ucap hakim Agung yang dalam menangani perkara ini dibantu oleh hakim Irfanul Hakim dan hakim Darjono Abadi.

Majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Kapuas telah sah menurut hukum. Dikatakan Agung, terkait tempus dan locus delicti kasus pidana ini, identitas serta peran terdakwa Otovianus dan Budi Prayitno dalam kasus korupsi ini terurai secara lengkap dalam surat dakwaan penuntut umum.

Demikian pula perihal tindak pidana yang didakwakan terhadap kedua terdakwa beserta pasal dakwaan  yang dikenakan oleh jaksa penuntut juga telah termuat secara lengkap dalam surat dakwaan. Terkait sejumlah keberatan lain yang diajukan oleh pihak penasihat hukum kedua terdakwa dalam eksepsi, bahwa perkara ini seharusnya adalah perkara perdata dan bukan pidana, majelis hakim berpendapat bahwa untuk memastikan itu diperlukan suatu pembuktian.

Baca Juga :  Siapa Aktor Intelektual Tipikor Proyek Kontainer?

“Menurut majelis hakim, seluruh surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara lengkap dan cermat sebagaimana yang diatur dalam pasal 143 ayat KUHAP,” kata Agung yang juga merupakan Ketua PN Palangka Raya ini sebelum membacakan kesimpulan putusan sela yang menyatakan menolak seluruh nota eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.

Sidang kasus korupsi ini akan digelar kembali pada Kamis (3/10), dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang diajukan oleh penuntut umum. Jaksa Alfian Fahmi menyatakan pihaknya sudah siap menghadirkan para saksi pada persidangan selanjutnya.

“Insyaallah untuk pemeriksaan saksi kami sudah siap, nanti dihadirkan pada persidangan berikut, yang mulia,” kata Alfian Fahmi yang hadir dalam sidang ini bersama jaksa Kiki Indrawan SH MH.

Sebelum berakhirnya sidang, Andik Eko Pribadi SH selaku penasihat hukum terdakwa Otovianus, meminta kepada ketua majelis hakim agar memerintahkan jaksa untuk menghadirkan kedua terdakwa di ruang sidang pada persidangan berikut.

“Kami dari penasihat hukum terdakwa meminta agar pada persidangan berikutnya klien kami bisa dihadirkan secara offline (langsung) di ruang sidang ini, yang mulia,” kata Andik.

Ketua majelis hakim pun memenuhi permintaan itu dan meminta jaksa penuntut untuk menghadirkan kedua terdakwa pada persidangan mendatang.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo SH MH melalui Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan SH MH dalam rilisnya mengatakan, pada sidang sebelumnya yang digelar Senin (24/10) lalu, penasihat hukum kedua terdakwa telah membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Amir menambahkan, menanggapi keberatan tersebut, pihak jaksa penuntut melalui Alfian Fahmi N Huda SH membacakan tanggapan pada sidang yang digelar Kamis (27/10). Jaksa penuntut menilai semua dalil eksepsi penasihat hukum para terdakwa sudah terlalu jauh masuk pada pokok materi perkara, yang tentu akan diketahui kebenarannya setelah dilakukan pemeriksaan sidang.

Baca Juga :  Wagub Serahkan Tanda Kehormatan Satya Lencana

“Atas eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa itu dan tanggapan dari jaksa penuntut umun, sidang ditunda Senin (31/10) dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim,” jelasnya.

Amir mengatakan, amar putusan sela majelis hakim pada pokoknya menolak eksepsi dari penasihat hukum kedua terdakwa serta melanjutkan pemeriksaan perkara. Keberatan terdakwa tidak diterima majelis hakim, dengan pertimbangan dakwaan penuntut umum sudah cermat, jelas, dan lengkap. Selain itu, dalil eksepsi para terdakwa dianggap sudah masuk ranah pembuktian, bukan materi keberatan.

“Majelis hakim memutuskan keberatan tidak diterima dan melanjutkan pemeriksaan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum,” tegasnya.

Selanjutnya, kata Amir, sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Kamis (3/11), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa penuntut dari Kejari Kapuas akan menyiapkan para saksi, para ahli, serta barang bukti untuk mendukung semua alat bukti dalam persidangan.

Sebagaimana telah diketahui, dalam kasus ini para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada KPU Kabupaten Kapuas. Tindakan terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b (dakwaan primer) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf bUndang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (dakwaan subsider).

Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.672.685.841 berdasarkan perhitungan tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah. (sja/alh/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Otovianus dan Budi Prayitno tertunduk dan terdiam di dalam ruangan sidang virtual di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Senin (31/10), setelah majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan keduanya atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi dana pemilihan gubernur (pilgub) tahun 2020.

Kedua terdakwa hanya bisa pasrah saat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya yang menyidangkan perkara korupsi  dugaan penyelewengan penggunaan dana tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas tahun 2020 yang menjerat kedua terdakwa ini, menyatakan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara.

Keputusan untuk menolak eksepsi yang diajukan kedua terdakwa diutarakan ketua majelis hakim Agung Sulistiyono SH MHum saat membacakan hasil putusan sela.

“Memutuskan, menyatakan keberatan yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak diterima, melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa berdasarkan surat dakwaan yang diajukan penuntut umum yang dibacakan pada tanggal 17 Oktober 2022,” ucap hakim Agung yang dalam menangani perkara ini dibantu oleh hakim Irfanul Hakim dan hakim Darjono Abadi.

Majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Kapuas telah sah menurut hukum. Dikatakan Agung, terkait tempus dan locus delicti kasus pidana ini, identitas serta peran terdakwa Otovianus dan Budi Prayitno dalam kasus korupsi ini terurai secara lengkap dalam surat dakwaan penuntut umum.

Demikian pula perihal tindak pidana yang didakwakan terhadap kedua terdakwa beserta pasal dakwaan  yang dikenakan oleh jaksa penuntut juga telah termuat secara lengkap dalam surat dakwaan. Terkait sejumlah keberatan lain yang diajukan oleh pihak penasihat hukum kedua terdakwa dalam eksepsi, bahwa perkara ini seharusnya adalah perkara perdata dan bukan pidana, majelis hakim berpendapat bahwa untuk memastikan itu diperlukan suatu pembuktian.

Baca Juga :  Siapa Aktor Intelektual Tipikor Proyek Kontainer?

“Menurut majelis hakim, seluruh surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara lengkap dan cermat sebagaimana yang diatur dalam pasal 143 ayat KUHAP,” kata Agung yang juga merupakan Ketua PN Palangka Raya ini sebelum membacakan kesimpulan putusan sela yang menyatakan menolak seluruh nota eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.

Sidang kasus korupsi ini akan digelar kembali pada Kamis (3/10), dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang diajukan oleh penuntut umum. Jaksa Alfian Fahmi menyatakan pihaknya sudah siap menghadirkan para saksi pada persidangan selanjutnya.

“Insyaallah untuk pemeriksaan saksi kami sudah siap, nanti dihadirkan pada persidangan berikut, yang mulia,” kata Alfian Fahmi yang hadir dalam sidang ini bersama jaksa Kiki Indrawan SH MH.

Sebelum berakhirnya sidang, Andik Eko Pribadi SH selaku penasihat hukum terdakwa Otovianus, meminta kepada ketua majelis hakim agar memerintahkan jaksa untuk menghadirkan kedua terdakwa di ruang sidang pada persidangan berikut.

“Kami dari penasihat hukum terdakwa meminta agar pada persidangan berikutnya klien kami bisa dihadirkan secara offline (langsung) di ruang sidang ini, yang mulia,” kata Andik.

Ketua majelis hakim pun memenuhi permintaan itu dan meminta jaksa penuntut untuk menghadirkan kedua terdakwa pada persidangan mendatang.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo SH MH melalui Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan SH MH dalam rilisnya mengatakan, pada sidang sebelumnya yang digelar Senin (24/10) lalu, penasihat hukum kedua terdakwa telah membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Amir menambahkan, menanggapi keberatan tersebut, pihak jaksa penuntut melalui Alfian Fahmi N Huda SH membacakan tanggapan pada sidang yang digelar Kamis (27/10). Jaksa penuntut menilai semua dalil eksepsi penasihat hukum para terdakwa sudah terlalu jauh masuk pada pokok materi perkara, yang tentu akan diketahui kebenarannya setelah dilakukan pemeriksaan sidang.

Baca Juga :  Wagub Serahkan Tanda Kehormatan Satya Lencana

“Atas eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa itu dan tanggapan dari jaksa penuntut umun, sidang ditunda Senin (31/10) dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim,” jelasnya.

Amir mengatakan, amar putusan sela majelis hakim pada pokoknya menolak eksepsi dari penasihat hukum kedua terdakwa serta melanjutkan pemeriksaan perkara. Keberatan terdakwa tidak diterima majelis hakim, dengan pertimbangan dakwaan penuntut umum sudah cermat, jelas, dan lengkap. Selain itu, dalil eksepsi para terdakwa dianggap sudah masuk ranah pembuktian, bukan materi keberatan.

“Majelis hakim memutuskan keberatan tidak diterima dan melanjutkan pemeriksaan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum,” tegasnya.

Selanjutnya, kata Amir, sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Kamis (3/11), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa penuntut dari Kejari Kapuas akan menyiapkan para saksi, para ahli, serta barang bukti untuk mendukung semua alat bukti dalam persidangan.

Sebagaimana telah diketahui, dalam kasus ini para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada KPU Kabupaten Kapuas. Tindakan terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b (dakwaan primer) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf bUndang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (dakwaan subsider).

Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.672.685.841 berdasarkan perhitungan tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah. (sja/alh/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/