Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Panwascam Harus Aktif Sosialisasi Aturan Pemilu

BUNTOK – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan  HM Farid Yusran mengharapkan kepada panitia pengawas pemilu  kecamatan (panwascam)  di daerah setempat terus menyosialisasikan aturan pemilu kepada masyarakat.

“Panwaslu kecamatan yang baru dilantik diharapkan dapat menyosialisasikan hak dan kewajiban masyarakat serta apa larangan dan sanksinya,” kata Farid Yusran di Buntok, Senin (31/10).

Farid mengharapkan agar panwaslu kecamatan dapat terus menyosialisasikan aturan-aturan mengenai pemilu, karena terkadang masyarakat lupa atau bahkan ada yang belum mengetahui aturan itu. “Masyarakat harus diingatkan, dan panwaslu kecamatan dapat membantu mengingatkan mengenai kepada masyarakat, karena panwaslu ini diibaratkan dalam olahraga adalah wasit dan tentunya mereka mengetahui mengenai aturannya,” tegasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Peran Generasi Muda

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan ini juga mengucapkan selamat kepada 18 anggota panwaslu kecamatan yang telah dilantik Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barsel.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Barito Selatan Nur Chambyah mengatakan, 18 orang panwaslu yang dilantik tersebut merupakan panitia pengawas di enam kecamatan di daerah ini.

Dia meminta kepada panwaslu kecamatan yang telah dilantik bisa mengawal proses pemilu nantinya secara adil sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. “Mereka diharapkan bisa bekerja sesuai undang-undang tersebut,” harap Nur Chambyah.

Menurutnya, tugas panwaslu bukan hanya pengawasan, tapi juga pencegahan, penindakan dan proses sengketa cepat. “Kalau dulu, tidak ada proses sengketa di tingkat kecamatan. Tetapi sekarang, mereka diberi kewenangan untuk proses sengketa cepat,” terangnya.

Baca Juga :  Para Pejabat Wajib Menyampaikan LHKPN

Dia menegaskan, semua anggota panwaslu harus bersih dari kepengurusan dan anggota partai politik maupun tim kampanye gubernur dan wakil gubernur.

Sejauh ini, walaupun ada laporan masyarakat, namun pihaknya telah melakukan verifikasi namanya pada surat keputusan partai politik dari tahun 2018 hingga pilkada gubernur. (ner/ens)

BUNTOK – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan  HM Farid Yusran mengharapkan kepada panitia pengawas pemilu  kecamatan (panwascam)  di daerah setempat terus menyosialisasikan aturan pemilu kepada masyarakat.

“Panwaslu kecamatan yang baru dilantik diharapkan dapat menyosialisasikan hak dan kewajiban masyarakat serta apa larangan dan sanksinya,” kata Farid Yusran di Buntok, Senin (31/10).

Farid mengharapkan agar panwaslu kecamatan dapat terus menyosialisasikan aturan-aturan mengenai pemilu, karena terkadang masyarakat lupa atau bahkan ada yang belum mengetahui aturan itu. “Masyarakat harus diingatkan, dan panwaslu kecamatan dapat membantu mengingatkan mengenai kepada masyarakat, karena panwaslu ini diibaratkan dalam olahraga adalah wasit dan tentunya mereka mengetahui mengenai aturannya,” tegasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Peran Generasi Muda

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan ini juga mengucapkan selamat kepada 18 anggota panwaslu kecamatan yang telah dilantik Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barsel.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Barito Selatan Nur Chambyah mengatakan, 18 orang panwaslu yang dilantik tersebut merupakan panitia pengawas di enam kecamatan di daerah ini.

Dia meminta kepada panwaslu kecamatan yang telah dilantik bisa mengawal proses pemilu nantinya secara adil sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. “Mereka diharapkan bisa bekerja sesuai undang-undang tersebut,” harap Nur Chambyah.

Menurutnya, tugas panwaslu bukan hanya pengawasan, tapi juga pencegahan, penindakan dan proses sengketa cepat. “Kalau dulu, tidak ada proses sengketa di tingkat kecamatan. Tetapi sekarang, mereka diberi kewenangan untuk proses sengketa cepat,” terangnya.

Baca Juga :  Para Pejabat Wajib Menyampaikan LHKPN

Dia menegaskan, semua anggota panwaslu harus bersih dari kepengurusan dan anggota partai politik maupun tim kampanye gubernur dan wakil gubernur.

Sejauh ini, walaupun ada laporan masyarakat, namun pihaknya telah melakukan verifikasi namanya pada surat keputusan partai politik dari tahun 2018 hingga pilkada gubernur. (ner/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/