Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Demi Pengobatan Si Buah Hati, Sopir Ini Nekat Berbuat Kriminal

BUNTOK– Satreskrim Polres Barito Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan crude palm oil atau CPO di pelabuhan Jelapat, Buntok Pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 06.00 WIB lalu.

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Saladin mengungkapkan, terduga sebagai tersangka merupakan sopir truk berinisial HS (42). “Pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan CPO atau minyak sawit mentah,” katanya kepada awak media, Selasa (01/11/2022).

Untuk kronologi kejadian, sebut Yusfandi, berawal saat transporter menerima laporan dari pengawas dilapangan bahwa truk tangki KH 8505 D dikemudikan tersangka bermuatan minyak CPO bercampur dengan air.

Karena minyak CPO bercampur dengan air tidak dibongkar. Kemudian saksi bernama Asrul Makri Marbun melaporkan ke pihak Polres Barsel.

Baca Juga :  Sabu 112,44 Gram Gagal Beredar di Kobar

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bersama tim teknis dari perusahaan PT RMJ melakukan pengecekan minyak CPO dalam truk tangki tersebut. “Berdasarkan hasil pengecekan bahwa minyak CPO benar bercampur dengan air,” kata kapolres.

Tersangka pun langsung dibawa ke Mapolres serta mengambil sampel muatan truk dan dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa minyak CPO hasil penggelapan disimpannya di dalam gudang bekas AMP PT CLA di Desa mangaris, Kecamatan Dusun Selatan.

“Kami berhasil mengamankan sebanyak 2 ton minyak CPO hasil penggelapan tersangka,” kata Yusfandi.

Adapun barang bukti yang turut diamankan 1 unit truk CPO PT RMJ berisi 7 ton minyak CPO dan 1 ton campuran air dengan 3 plastik deterjen.

Baca Juga :  Sudirman Penuh Luka di Pinggir Jalan, Diduga Korban begal

Kemudian 2 ton minyak CPO, 2 mesin pompa robin warna kuning, 1 selang spiral warna biru hitam sepanjang kurang lebih 4,15 meter, satu selang spiral tersambung dengan pipa paralon panjang 6,80 meter dan 3 bungkus plastik bekas rinso.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata dia.

Sementara tersangka mengatakan perbuatan ini baru sekali ini dilakukan.
“Saya nekat melakukan ini untuk mengobati anaknya sedang sakit,” ucap dia.(ner)

BUNTOK– Satreskrim Polres Barito Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan crude palm oil atau CPO di pelabuhan Jelapat, Buntok Pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 06.00 WIB lalu.

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Saladin mengungkapkan, terduga sebagai tersangka merupakan sopir truk berinisial HS (42). “Pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan CPO atau minyak sawit mentah,” katanya kepada awak media, Selasa (01/11/2022).

Untuk kronologi kejadian, sebut Yusfandi, berawal saat transporter menerima laporan dari pengawas dilapangan bahwa truk tangki KH 8505 D dikemudikan tersangka bermuatan minyak CPO bercampur dengan air.

Karena minyak CPO bercampur dengan air tidak dibongkar. Kemudian saksi bernama Asrul Makri Marbun melaporkan ke pihak Polres Barsel.

Baca Juga :  Sabu 112,44 Gram Gagal Beredar di Kobar

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bersama tim teknis dari perusahaan PT RMJ melakukan pengecekan minyak CPO dalam truk tangki tersebut. “Berdasarkan hasil pengecekan bahwa minyak CPO benar bercampur dengan air,” kata kapolres.

Tersangka pun langsung dibawa ke Mapolres serta mengambil sampel muatan truk dan dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa minyak CPO hasil penggelapan disimpannya di dalam gudang bekas AMP PT CLA di Desa mangaris, Kecamatan Dusun Selatan.

“Kami berhasil mengamankan sebanyak 2 ton minyak CPO hasil penggelapan tersangka,” kata Yusfandi.

Adapun barang bukti yang turut diamankan 1 unit truk CPO PT RMJ berisi 7 ton minyak CPO dan 1 ton campuran air dengan 3 plastik deterjen.

Baca Juga :  Sudirman Penuh Luka di Pinggir Jalan, Diduga Korban begal

Kemudian 2 ton minyak CPO, 2 mesin pompa robin warna kuning, 1 selang spiral warna biru hitam sepanjang kurang lebih 4,15 meter, satu selang spiral tersambung dengan pipa paralon panjang 6,80 meter dan 3 bungkus plastik bekas rinso.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata dia.

Sementara tersangka mengatakan perbuatan ini baru sekali ini dilakukan.
“Saya nekat melakukan ini untuk mengobati anaknya sedang sakit,” ucap dia.(ner)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/