Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Pembangunan 75 Persen, PLN Sebut Harga Sudah Sesuai Nilai yang Dikeluarkan KJPP

Proyek SUTT Sampit-Kuala Pembuang Terkendala Pembebasan Lahan

PALANGKA RAYA-Pembangunan proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 Kilo Volt (kV) jalur Sampit-Kuala Pembuang nyaris rampung. Jika proyek ini rampung, maka akan terkoneksi dengan jaringan kelistrikan Kalseltengtim. Sayangnya, megraproyek yang sejatinya tuntas 2022 ini tersebut terkendala pembebasan lahan, padahal pembangunan sudah mencapai 75 persen.

Manajer UPP KLB 3 Palangka Raya Osta Melanno menyebutkan, saat ini Seruyan masih memiliki sistem kelistrikan isolated atau terisolasi. Artinya, belum terhubung dengan sistem kelistrikan yang ada di Kalimantan.

“Daerah Seruyan masih mengandalkan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) sebagai sumber listrik utama. Apabila SUTT 150 kV Sampit-Kuala Pembuang itu beroperasi, maka sistem kelistrikan di kabupaten tersebut akan terkoneksi dengan sistem kelistrikan Kalseltengtim,” ungkap Osta kepada media, Minggu (6/11/2022).

Sementara ini, sedang dilakukan proses pembebasan jalur Right of Way (RoW) atau ruang bebas di sekeliling dan sepanjang kabel konduktor dan proses penarikan kabel konduktor (stringing). Lebih lanjut Osta menjelaskan bahwa pembebasan jalur RoW dilakukan dengan pemberian kompensasi kepada masyarakat berupa sejumlah uang yang nilainya ditentukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bergerak secara independen.

Kompensasi tersebut diberikan kepada pemegang hak atas tanah, berikut bangunan dan tanaman yang terdapat di atas tanah yang termasuk dalam koridor RoW karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.

“Dengan adanya kompensasi ini masyarakat pemilik lahan tetap berhak melakukan aktivitas di lahannya, karena tidak ada pelepasan hak atas tanah, namun diharapkan untuk tetap berada dalam jarak aman sesuai dengan peraturan pemerintah untuk menjamin keamanan operasi jaringan listrik,” jelas Osta.

Dihubungi terpisah, Manajer Bagian Perizinan PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB) Asriadi Adri mengatakan perkembangan mega proyek yang pembangunannya telah dimulai sejak 2019 tersebut telah 75 persen hampir rampung.

“Proyek ini sudah berjalan dari 2019 dengan target selesai akhir tahun 2022 ini. Progress pembangunan sudah 75 persen. Pembangunan tiang jaringan target kita sampai 308 tiang,” bebernya kepada Kalteng Pos lewat telepon, Minggu (6/11/2022).

Baca Juga :  IKM Binaan PLN Menyerap Tenaga Kerja

Ia juga membeberkan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) itu akan terdiri atas 308 tapak tower dan 307 span Right of Way (RoW) atau ruang bebas di sekeliling dan sepanjang kabel konduktor seperti yang dibeberkan oleh Osta tadi, melintasi 18 desa dari tiga kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan dua desa dari satu kecamatan di Kabupaten Seruyan.

RoW atau ruang bebas di sekeliling dan sepanjang kabel konduktor yang letaknya tersambung dari tiang ke tiang itu memerlukan lahan yang steril dari pemukiman penduduk. Secara keseluruhan terkait progress fisik pembangunan SUTT khususnya ruang bebas dari penduduk itu Adri mengakui masih ada beberapa lahan yang berada di jalur RoW yang masih belum bebas sehingga menghambat pembangunan jalur kelistrikan. Belum bebas dalam artian ada beberapa masyarakat yang enggan menyerahkan lahannya untuk dijadikan bagian dari pembangunan infrastruktur SUTT meskipun sudah diberikan kompensasi.

“Memang masih ada beberapa lahan yang termasuk di jalur RoW yang belum bebas,” bebernya.

Adri juga mengatakan yang menjadi sengketa sejauh ini terkait dengan izin pengalihan lahan untuk jaringan SUTT itu karena penarikan kabel antar satu tiang ke tiang lainnya.

“Pasti ada kendala karena ada beberapa masyarakat yang memang masih belum setuju terkait nilai kompensasi di jalur RoW, yaitu ruang bebas di sekeliling dan sepanjang kabel konduktor, jadi di sepanjang jalur RoW itu ada tanah-tanah masyarakat yang dilintasi jalur kabel,” tuturnya.

Adri menjelaskan masyarakat tidak menolak dalam hal pembangunan tower sebagai infrastruktur penting dari SUTT. “Masyarakat sebenarnya tidak menolak, untuk tiangnya hampir selesai semuanya, dan tidak ada penolakan juga untuk pembangunan tower itu,” bebernya.

Namun, masalah saat ini yang menjadi kendala bagi pembangunan SUTT itu adalah jalur bentangan kabel yang tadi disebutkan, di mana termasuk jalur RoW.

“Yang jadi kendala ini cuman untuk di jalurnya Pak, di jalur bentangan kabelnya itu kan ada tanah milik masyarakat juga yang di situ, ini ada beberapa masyarakat yang belum sepakat dengan nilai kompensasi itu yang ditetapkan oleh lembaga tadi,” ulangnya.

Baca Juga :  Distributor Oksigen Fokus Layani Medis

Masalah nilai kompensasi berupa nominal uang yang digunakan sebagai bentuk kompensasi untuk masyarakat yang lahannya termasuk daerah RoW itulah yang membuat masyarakat enggan melepas tanahnya. Masyarakat belum setuju dengan nominal yang diajukan karena nilai kompensasi perlu ditingkatkan alias masih kurang.

Melihat permasalahan itu Adri mengatakan pihaknya akan melaksanakan dialog bersama masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah daerah (pemda) setempat di daerah Seruyan.

“Terkait nilai tersebut memang merupakan nilai yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), jadi kami akan diadakan dialog yang dimediasi oleh pemda setempat, harapannya nanti masyarakat dapat bersepakat dengan nilai tersebut,” harapnya.

“Dialog bersama tersebut sudah kami koordinasi dengan pemda dan kemungkinan akan dilaksanakan minggu depan,” imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Mantan Bupati Seruyan periode 2013-2018 Sudarsono memberikan saran atas terjadinya konflik SUTT di Sampit – Kuala Pembuang. Menurutnya pihak terkait perlu melakukan sosialisasi secara maksimal masyarakat, perlu adanya pertemuan antara para pihak yg berkepentingan PLN dan pemilik lahan.

“Sebab pada saat saya masih menjabat, punya pengalaman menyelesaikan persoalan ini di jalur sampit Pangkalan Bun, jadi perlu pertemuan antara empat pihak yang ditemui mulai dari Lakukan sosialisasi maksimal kepada masyarakat, kedua Duduk bersama antara para pihak yg berkepentingan PLN dan pemilik lahan, ketiga libatkan para tokoh masyarakat, Kades, BPD, Mantir, Damang, terakhir libatkan pejabat pemerintah mulai dari camat hingga Bupati termasuk Forkopinda,” tegas Sudarsono.

Menurutnya, langkah pertama dan kedua apabila kondisi normal. Sedang poin ketiga dan ke empat apabila telah terjadi permasalahan.

“Yang paling penting adalah masyarakat paham bahwa proyek ini adalah proyek vital yang menjadi kebutuhan sekarang maupun kebutuhan jangkanpanjang untuk anak cucu yang akan datang, toh pembangunan SUTT tetap mendapatkan ganti rugi yang cukup dari PLN,” tegas Sudarsono. (dan/irj/ala)

PALANGKA RAYA-Pembangunan proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 Kilo Volt (kV) jalur Sampit-Kuala Pembuang nyaris rampung. Jika proyek ini rampung, maka akan terkoneksi dengan jaringan kelistrikan Kalseltengtim. Sayangnya, megraproyek yang sejatinya tuntas 2022 ini tersebut terkendala pembebasan lahan, padahal pembangunan sudah mencapai 75 persen.

Manajer UPP KLB 3 Palangka Raya Osta Melanno menyebutkan, saat ini Seruyan masih memiliki sistem kelistrikan isolated atau terisolasi. Artinya, belum terhubung dengan sistem kelistrikan yang ada di Kalimantan.

“Daerah Seruyan masih mengandalkan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) sebagai sumber listrik utama. Apabila SUTT 150 kV Sampit-Kuala Pembuang itu beroperasi, maka sistem kelistrikan di kabupaten tersebut akan terkoneksi dengan sistem kelistrikan Kalseltengtim,” ungkap Osta kepada media, Minggu (6/11/2022).

Sementara ini, sedang dilakukan proses pembebasan jalur Right of Way (RoW) atau ruang bebas di sekeliling dan sepanjang kabel konduktor dan proses penarikan kabel konduktor (stringing). Lebih lanjut Osta menjelaskan bahwa pembebasan jalur RoW dilakukan dengan pemberian kompensasi kepada masyarakat berupa sejumlah uang yang nilainya ditentukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bergerak secara independen.

Kompensasi tersebut diberikan kepada pemegang hak atas tanah, berikut bangunan dan tanaman yang terdapat di atas tanah yang termasuk dalam koridor RoW karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.

“Dengan adanya kompensasi ini masyarakat pemilik lahan tetap berhak melakukan aktivitas di lahannya, karena tidak ada pelepasan hak atas tanah, namun diharapkan untuk tetap berada dalam jarak aman sesuai dengan peraturan pemerintah untuk menjamin keamanan operasi jaringan listrik,” jelas Osta.

Dihubungi terpisah, Manajer Bagian Perizinan PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB) Asriadi Adri mengatakan perkembangan mega proyek yang pembangunannya telah dimulai sejak 2019 tersebut telah 75 persen hampir rampung.

“Proyek ini sudah berjalan dari 2019 dengan target selesai akhir tahun 2022 ini. Progress pembangunan sudah 75 persen. Pembangunan tiang jaringan target kita sampai 308 tiang,” bebernya kepada Kalteng Pos lewat telepon, Minggu (6/11/2022).

Baca Juga :  IKM Binaan PLN Menyerap Tenaga Kerja

Ia juga membeberkan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) itu akan terdiri atas 308 tapak tower dan 307 span Right of Way (RoW) atau ruang bebas di sekeliling dan sepanjang kabel konduktor seperti yang dibeberkan oleh Osta tadi, melintasi 18 desa dari tiga kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan dua desa dari satu kecamatan di Kabupaten Seruyan.

RoW atau ruang bebas di sekeliling dan sepanjang kabel konduktor yang letaknya tersambung dari tiang ke tiang itu memerlukan lahan yang steril dari pemukiman penduduk. Secara keseluruhan terkait progress fisik pembangunan SUTT khususnya ruang bebas dari penduduk itu Adri mengakui masih ada beberapa lahan yang berada di jalur RoW yang masih belum bebas sehingga menghambat pembangunan jalur kelistrikan. Belum bebas dalam artian ada beberapa masyarakat yang enggan menyerahkan lahannya untuk dijadikan bagian dari pembangunan infrastruktur SUTT meskipun sudah diberikan kompensasi.

“Memang masih ada beberapa lahan yang termasuk di jalur RoW yang belum bebas,” bebernya.

Adri juga mengatakan yang menjadi sengketa sejauh ini terkait dengan izin pengalihan lahan untuk jaringan SUTT itu karena penarikan kabel antar satu tiang ke tiang lainnya.

“Pasti ada kendala karena ada beberapa masyarakat yang memang masih belum setuju terkait nilai kompensasi di jalur RoW, yaitu ruang bebas di sekeliling dan sepanjang kabel konduktor, jadi di sepanjang jalur RoW itu ada tanah-tanah masyarakat yang dilintasi jalur kabel,” tuturnya.

Adri menjelaskan masyarakat tidak menolak dalam hal pembangunan tower sebagai infrastruktur penting dari SUTT. “Masyarakat sebenarnya tidak menolak, untuk tiangnya hampir selesai semuanya, dan tidak ada penolakan juga untuk pembangunan tower itu,” bebernya.

Namun, masalah saat ini yang menjadi kendala bagi pembangunan SUTT itu adalah jalur bentangan kabel yang tadi disebutkan, di mana termasuk jalur RoW.

“Yang jadi kendala ini cuman untuk di jalurnya Pak, di jalur bentangan kabelnya itu kan ada tanah milik masyarakat juga yang di situ, ini ada beberapa masyarakat yang belum sepakat dengan nilai kompensasi itu yang ditetapkan oleh lembaga tadi,” ulangnya.

Baca Juga :  Distributor Oksigen Fokus Layani Medis

Masalah nilai kompensasi berupa nominal uang yang digunakan sebagai bentuk kompensasi untuk masyarakat yang lahannya termasuk daerah RoW itulah yang membuat masyarakat enggan melepas tanahnya. Masyarakat belum setuju dengan nominal yang diajukan karena nilai kompensasi perlu ditingkatkan alias masih kurang.

Melihat permasalahan itu Adri mengatakan pihaknya akan melaksanakan dialog bersama masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah daerah (pemda) setempat di daerah Seruyan.

“Terkait nilai tersebut memang merupakan nilai yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), jadi kami akan diadakan dialog yang dimediasi oleh pemda setempat, harapannya nanti masyarakat dapat bersepakat dengan nilai tersebut,” harapnya.

“Dialog bersama tersebut sudah kami koordinasi dengan pemda dan kemungkinan akan dilaksanakan minggu depan,” imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Mantan Bupati Seruyan periode 2013-2018 Sudarsono memberikan saran atas terjadinya konflik SUTT di Sampit – Kuala Pembuang. Menurutnya pihak terkait perlu melakukan sosialisasi secara maksimal masyarakat, perlu adanya pertemuan antara para pihak yg berkepentingan PLN dan pemilik lahan.

“Sebab pada saat saya masih menjabat, punya pengalaman menyelesaikan persoalan ini di jalur sampit Pangkalan Bun, jadi perlu pertemuan antara empat pihak yang ditemui mulai dari Lakukan sosialisasi maksimal kepada masyarakat, kedua Duduk bersama antara para pihak yg berkepentingan PLN dan pemilik lahan, ketiga libatkan para tokoh masyarakat, Kades, BPD, Mantir, Damang, terakhir libatkan pejabat pemerintah mulai dari camat hingga Bupati termasuk Forkopinda,” tegas Sudarsono.

Menurutnya, langkah pertama dan kedua apabila kondisi normal. Sedang poin ketiga dan ke empat apabila telah terjadi permasalahan.

“Yang paling penting adalah masyarakat paham bahwa proyek ini adalah proyek vital yang menjadi kebutuhan sekarang maupun kebutuhan jangkanpanjang untuk anak cucu yang akan datang, toh pembangunan SUTT tetap mendapatkan ganti rugi yang cukup dari PLN,” tegas Sudarsono. (dan/irj/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/