Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Kanwil Kemenag Setuju Usia Jemaah Tidak Dibatasi

PALANGKA RAYA– Kabar baik untuk masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng). Tahun depan, Kalteng berpotensi mendapat tambahan kuota jemaah haji. Pemprov Kalteng sudah mengusulkan penambahan maksimal 1.000 jemaah. Hal itu diutarakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng Dr Katma F Dirun saat rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji bersama Komisi VIII DPR RI, di Aula Asrama Haji Al Mabrur Palangka Raya, Selasa (8/11/2022).

Perlunya ditambah kuota haji tersebut, kata Katma, karena dalam 10 tahun terakhir penambahan kuota haji Kalteng rentangnya hanya 10-30 jemaah. Jumlah tersebut dinilai sangat sedikit. Karena itu Pemprov Kalteng bermohon dan berharap adanya penambahan kuota haji Kalteng, paling tidak hingga 1.000 jemaah. Mengingat tahun ini hanya 700-720 jemaah yang berangkat ibadah haji.

“Dengan adanya Komisi VIII ini, kami berharap ada penambahan kuota yang cukup signifikan dan bisa memberikan harapan bagi jemaah haji di Kalteng. Siapa tahu bisa berada di rentang 800-900 jemaah, syukur-syukur bisa 1.000 jemaah,” ucapnya.

Kunjungan kerja (kunker) Komisi VIII DPR RI ke Kalteng kali ini dipimpin H Marwan Dasopang. Ada beberapa agenda yang dibahas dalam rapat itu. Di antaranya mengenai evaluasi penyelenggaraan haji. Hadir pula dalam rapat itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kalteng Dr Katma F Dirun dan Kakanwil Kemenag Kalteng Noor Fahmi. Ketiganya memimpin sesi paparan dan diskusi terkait upaya mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji. Agenda evaluasi itu melibatkan sejumlah organisasi Islam. Seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalteng, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kalteng, dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kalteng.

Dalam sesi paparan, ada beberapa poin penting yang diangkat berkenaan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022. Di antaranya mengenai batasan umur untuk menjadi jemaah haji dan panjangnya daftar tunggu (waiting list) untuk berangkat ibadah haji. Hal lain yang tak kalah menarik adalah soal perlunya penambahan kuota haji Kalteng.

Ketua Tim Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, kuota haji sudah ditentukan porsinya tiap provinsi. Penambahan kuota haji bagi Provinsi Kalteng justru akan dipertanyakan provinsi lain.

“Kalteng minta ditambah kursinya, dari 39.735 jemaah daftar tunggu Kalteng, porsinya hanya 1.612, itu normal, kalau mau ditambah 1.000 menjadi 2.600, saya tidak yakin ini bisa, karena kalau diberikan ke Kalteng, bagaimana dengan provinsi lain, pasti ngotot juga,” ucapnya dalam sesi tanya jawab.

Baca Juga :  Siswa Tunarungu Melukis Wajah Pakai Benang dan Paku

Marwan menyebut, terkait penambahan kuota haji ini, yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan melobi pihak Arab Saudi untuk menambah kuota. Ia mencontohkan realitas yang terjadi selama penyelenggaraan ibadah haji. Semisal terdapat kuota 100.000 untuk jemaah regular, tapi tidak semuanya mengambil kuota tersebut, sehingga kuota sebesar itu sia-sia. Pihaknya pun menyiasati untuk merancang undang-undang yang mengatur soal itu agar kuota haji tidak terbuang sia-sia.

“Makanya saya menyampaikan, yang kita perlukan adalah kemampuan pemerintah melobi pihak Arab Saudi untuk menambah kuota, jadi hanya menambah kuota, misalnya nambah seratus ribu, jumlah itu nanti kita berikan ke reguler, kalau yang reguler tidak mampu menghabiskan, alihkan ke yang khusus, reguler yang mau menjadi khusus, tidak habis seratus ribu itu, kasihan jemaah haji khusus yang daftar tunggu satu tahun, itu ide kami Komisi VIII, tapi tetap harus merevisi undang-undang,” bebernya.

Terkait revisi undang-undang, Marwan menjelaskan, yang direvisi adalah yang berkaitan dengan jemaah. Sejauh ini ada dua klasifikasi jemaah, yakni jemaah reguler dan jemaah khusus. Dalam undang-undang yang dirancang itu, pihaknya menambah satu klasifikasi khusus, yakni jemaah lainnya.

“Mengenai jemaah, jemaah kita disebut jemaah reguler, kemudian disebutkan jemaah khusus, nanti harus kita tambahkan satu lagi, harus ada jemaah lainnya. Kemudian jemaah reguler itu tidak diperbolehkan pindah ke khusus karena memang kolomnya beda. Nanti pasalnya harus kita buatkan klausul frasa yang memungkinkan kalau jemaah reguler tidak bisa memakai kuota itu, dimungkinkan untuk diberikan ke haji khusus,” terangnya.

Jadi selama ini, kata Marwan, tiap tahun ada 2.000 kuota yang tidak bisa dipakai. Misalnya ada jemaah yang meninggal sebelum berangkat atau memutuskan tidak berangkat karena alasan sakit dan lainnya. Jika diakumulasikan, jumlahlah sekitar 2.000 orang.

“Karena sesuai peraturan undang-undang tidak memungkinkan jemaah reguler pindah ke khusus, maka tidak terpakai kuota 2.000 itu, sangat disayangkan, maka dari itu kami ingin buat pasal terkait jemaah reguler yang tidak bisa terpakai dimungkinkan untuk dipindahkah ke khusus, karena jemaah haji khusus masih bisa mengurus visa dan lain-lain,” jelasnya.

Marwan menargetkan revisi undang-undang tersebut akan rampung pada 2024 mendatang. Pihaknya tidak bisa menjanjikan untuk merealisasikan itu tahun 2023, karena kalaupun revisi tersebut disetujui, maka hanya akan jadi revisi terbatas.

Baca Juga :  Mendag Sebut Harga Minyak Goreng Curah di Donggala Tak Lebihi HET

“Sekalipun revisi terbatas, karena Desember sudah terbentuk Panja, Februari sudah kami umumkan BPIH, jadi enggak terkejar, saya mengajak pemerintah dan ahli hukum bagaimana mengantisipasi itu, tiba-tiba nanti Saudi ngasih kuota tambahan tidak terpakai di regular, tapi enggak bisa kita geser ke khusus. Nah, bagaimana menyiasati undang-undang tanpa melanggar undang-undang, nanti kami tanya ke ahli hukum,” sebutnya.

Sementara terkait pembatasan umur jemaah haji, yang mana jemaah haji dibatasi umur tertentu untuk bisa berangkat menunaikan ibadah haji. Apabila telah melewati batas usia yang ditentukan, jemaah tidak bisa lagi berangkat mengikuti ibadah haji. Namun tidak tepat pula menjadikan usia sebagai tolok ukur kesehatan jemaah. Seseorang bisa saja berusia tua dan melebihi batas usia haji, tapi kondisi tubuh sehat. Sebaliknya bisa saja jemaah yang memenuhi persyaratan usia untuk berangkat haji, tapi kondisi kesehatannya buruk.

Menanggapi hal itu, Marwan mengatakan bahwa saat ini problem yang dihadapi adalah jemaah haji yang sudah tua dan tidak memungkinkan untuk berangkat haji. Pihaknya setuju agar jemaah yang sakit-sakitan tidak diberangkatkan. “Nanti akan kami diskusikan dengan anggota komisi lain terkait perubahan penentuan umur,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kakanwil Kemenag Provinsi Kalteng Noor Fahmi mengatakan, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini memuaskan bagi masyarakat. Selain itu tidak ada jemaah haji tahun ini yang meninggal saat pelaksanaan ibadah haji. Para jemaah telah diseleksi dari aspek kesehatan sesuai aturan. Lebih lanjut dikatakan Noor Fahmi, daftar tunggu jemaah haji sampai dengan tanggal 5 November 2022 untuk jemaah haji reguler adalah 39.775 orang.

“Untuk ke depan kita berdoa saja agar kuota normal. Kuota normal untuk Kalteng ini adalah 1.612 orang, sementara daftar tunggu jemaah haji reguler sampai tanggal 5 November 2022 adalah 39.775 orang. Mudah-mudahan tahun depan nanti bisa normal 1.612 orang,” ucapnya.

Menanggapi soal adanya pembatasan usia bagi jemaah haji, Fahmi menyetujui jika ke depannya usia jemaah haji tidak dibatasi.

“Saya setuju kalau umur jemaah haji tidak dibatasi, yang penting orang kesehatan yang memverifikasinya, jangan dibatasi umur, kalaupun jemaahnya adalah orang tua tapi badannya sehat, ya layak saja berangkat ibadah haji,” tuturnya. (dan/ce/ala)

PALANGKA RAYA– Kabar baik untuk masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng). Tahun depan, Kalteng berpotensi mendapat tambahan kuota jemaah haji. Pemprov Kalteng sudah mengusulkan penambahan maksimal 1.000 jemaah. Hal itu diutarakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng Dr Katma F Dirun saat rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji bersama Komisi VIII DPR RI, di Aula Asrama Haji Al Mabrur Palangka Raya, Selasa (8/11/2022).

Perlunya ditambah kuota haji tersebut, kata Katma, karena dalam 10 tahun terakhir penambahan kuota haji Kalteng rentangnya hanya 10-30 jemaah. Jumlah tersebut dinilai sangat sedikit. Karena itu Pemprov Kalteng bermohon dan berharap adanya penambahan kuota haji Kalteng, paling tidak hingga 1.000 jemaah. Mengingat tahun ini hanya 700-720 jemaah yang berangkat ibadah haji.

“Dengan adanya Komisi VIII ini, kami berharap ada penambahan kuota yang cukup signifikan dan bisa memberikan harapan bagi jemaah haji di Kalteng. Siapa tahu bisa berada di rentang 800-900 jemaah, syukur-syukur bisa 1.000 jemaah,” ucapnya.

Kunjungan kerja (kunker) Komisi VIII DPR RI ke Kalteng kali ini dipimpin H Marwan Dasopang. Ada beberapa agenda yang dibahas dalam rapat itu. Di antaranya mengenai evaluasi penyelenggaraan haji. Hadir pula dalam rapat itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kalteng Dr Katma F Dirun dan Kakanwil Kemenag Kalteng Noor Fahmi. Ketiganya memimpin sesi paparan dan diskusi terkait upaya mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji. Agenda evaluasi itu melibatkan sejumlah organisasi Islam. Seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalteng, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kalteng, dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kalteng.

Dalam sesi paparan, ada beberapa poin penting yang diangkat berkenaan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022. Di antaranya mengenai batasan umur untuk menjadi jemaah haji dan panjangnya daftar tunggu (waiting list) untuk berangkat ibadah haji. Hal lain yang tak kalah menarik adalah soal perlunya penambahan kuota haji Kalteng.

Ketua Tim Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, kuota haji sudah ditentukan porsinya tiap provinsi. Penambahan kuota haji bagi Provinsi Kalteng justru akan dipertanyakan provinsi lain.

“Kalteng minta ditambah kursinya, dari 39.735 jemaah daftar tunggu Kalteng, porsinya hanya 1.612, itu normal, kalau mau ditambah 1.000 menjadi 2.600, saya tidak yakin ini bisa, karena kalau diberikan ke Kalteng, bagaimana dengan provinsi lain, pasti ngotot juga,” ucapnya dalam sesi tanya jawab.

Baca Juga :  Siswa Tunarungu Melukis Wajah Pakai Benang dan Paku

Marwan menyebut, terkait penambahan kuota haji ini, yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan melobi pihak Arab Saudi untuk menambah kuota. Ia mencontohkan realitas yang terjadi selama penyelenggaraan ibadah haji. Semisal terdapat kuota 100.000 untuk jemaah regular, tapi tidak semuanya mengambil kuota tersebut, sehingga kuota sebesar itu sia-sia. Pihaknya pun menyiasati untuk merancang undang-undang yang mengatur soal itu agar kuota haji tidak terbuang sia-sia.

“Makanya saya menyampaikan, yang kita perlukan adalah kemampuan pemerintah melobi pihak Arab Saudi untuk menambah kuota, jadi hanya menambah kuota, misalnya nambah seratus ribu, jumlah itu nanti kita berikan ke reguler, kalau yang reguler tidak mampu menghabiskan, alihkan ke yang khusus, reguler yang mau menjadi khusus, tidak habis seratus ribu itu, kasihan jemaah haji khusus yang daftar tunggu satu tahun, itu ide kami Komisi VIII, tapi tetap harus merevisi undang-undang,” bebernya.

Terkait revisi undang-undang, Marwan menjelaskan, yang direvisi adalah yang berkaitan dengan jemaah. Sejauh ini ada dua klasifikasi jemaah, yakni jemaah reguler dan jemaah khusus. Dalam undang-undang yang dirancang itu, pihaknya menambah satu klasifikasi khusus, yakni jemaah lainnya.

“Mengenai jemaah, jemaah kita disebut jemaah reguler, kemudian disebutkan jemaah khusus, nanti harus kita tambahkan satu lagi, harus ada jemaah lainnya. Kemudian jemaah reguler itu tidak diperbolehkan pindah ke khusus karena memang kolomnya beda. Nanti pasalnya harus kita buatkan klausul frasa yang memungkinkan kalau jemaah reguler tidak bisa memakai kuota itu, dimungkinkan untuk diberikan ke haji khusus,” terangnya.

Jadi selama ini, kata Marwan, tiap tahun ada 2.000 kuota yang tidak bisa dipakai. Misalnya ada jemaah yang meninggal sebelum berangkat atau memutuskan tidak berangkat karena alasan sakit dan lainnya. Jika diakumulasikan, jumlahlah sekitar 2.000 orang.

“Karena sesuai peraturan undang-undang tidak memungkinkan jemaah reguler pindah ke khusus, maka tidak terpakai kuota 2.000 itu, sangat disayangkan, maka dari itu kami ingin buat pasal terkait jemaah reguler yang tidak bisa terpakai dimungkinkan untuk dipindahkah ke khusus, karena jemaah haji khusus masih bisa mengurus visa dan lain-lain,” jelasnya.

Marwan menargetkan revisi undang-undang tersebut akan rampung pada 2024 mendatang. Pihaknya tidak bisa menjanjikan untuk merealisasikan itu tahun 2023, karena kalaupun revisi tersebut disetujui, maka hanya akan jadi revisi terbatas.

Baca Juga :  Mendag Sebut Harga Minyak Goreng Curah di Donggala Tak Lebihi HET

“Sekalipun revisi terbatas, karena Desember sudah terbentuk Panja, Februari sudah kami umumkan BPIH, jadi enggak terkejar, saya mengajak pemerintah dan ahli hukum bagaimana mengantisipasi itu, tiba-tiba nanti Saudi ngasih kuota tambahan tidak terpakai di regular, tapi enggak bisa kita geser ke khusus. Nah, bagaimana menyiasati undang-undang tanpa melanggar undang-undang, nanti kami tanya ke ahli hukum,” sebutnya.

Sementara terkait pembatasan umur jemaah haji, yang mana jemaah haji dibatasi umur tertentu untuk bisa berangkat menunaikan ibadah haji. Apabila telah melewati batas usia yang ditentukan, jemaah tidak bisa lagi berangkat mengikuti ibadah haji. Namun tidak tepat pula menjadikan usia sebagai tolok ukur kesehatan jemaah. Seseorang bisa saja berusia tua dan melebihi batas usia haji, tapi kondisi tubuh sehat. Sebaliknya bisa saja jemaah yang memenuhi persyaratan usia untuk berangkat haji, tapi kondisi kesehatannya buruk.

Menanggapi hal itu, Marwan mengatakan bahwa saat ini problem yang dihadapi adalah jemaah haji yang sudah tua dan tidak memungkinkan untuk berangkat haji. Pihaknya setuju agar jemaah yang sakit-sakitan tidak diberangkatkan. “Nanti akan kami diskusikan dengan anggota komisi lain terkait perubahan penentuan umur,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kakanwil Kemenag Provinsi Kalteng Noor Fahmi mengatakan, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini memuaskan bagi masyarakat. Selain itu tidak ada jemaah haji tahun ini yang meninggal saat pelaksanaan ibadah haji. Para jemaah telah diseleksi dari aspek kesehatan sesuai aturan. Lebih lanjut dikatakan Noor Fahmi, daftar tunggu jemaah haji sampai dengan tanggal 5 November 2022 untuk jemaah haji reguler adalah 39.775 orang.

“Untuk ke depan kita berdoa saja agar kuota normal. Kuota normal untuk Kalteng ini adalah 1.612 orang, sementara daftar tunggu jemaah haji reguler sampai tanggal 5 November 2022 adalah 39.775 orang. Mudah-mudahan tahun depan nanti bisa normal 1.612 orang,” ucapnya.

Menanggapi soal adanya pembatasan usia bagi jemaah haji, Fahmi menyetujui jika ke depannya usia jemaah haji tidak dibatasi.

“Saya setuju kalau umur jemaah haji tidak dibatasi, yang penting orang kesehatan yang memverifikasinya, jangan dibatasi umur, kalaupun jemaahnya adalah orang tua tapi badannya sehat, ya layak saja berangkat ibadah haji,” tuturnya. (dan/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/