Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Lapak Judi Liang Pandan Dibongkar

PURUK CAHU-Upaya pembubaran praktIk perjudian di Jalan Liang Pandan oleh Tim Gabungan Yustisi Kabupaten Murung Raya (Mura) kembali berlanjut, kali ini kegiatan pembongkaran lapak judi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP bersama jajaran Polres Mura, anggota TNI dari Koramil 1013/07 Puruk Cahu, Dishub, Selasa (27/4) sore.

Pantauan wartawan di lapangan, puluhan anggota tim gabungan tampak melakukan pembongkaran paksa dengan menggunakan peralatan lengkap hingga menggunakan chainsaw.

Kasatpol PP Iskandar saat diwawancarai wartawan di sela-sela proses pembongkaran mengatakan ini merupakan upaya tegas kita setelah kemarin dilakukan pembubaran. “Kita dari Tim Gakum Yustisi penanggulangan Covid-19 Kabupaten Mura sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2020 tentang protokol kesehatan kegiatan, di lokasi ini berpotensi menimbulkan lonjakan kasus positif covid-19 sehingga harus kami ambil tindakan tegas,” kata Iskandar.

Baca Juga :  Terus Berupaya Memberikan Rasa Aman untuk Masyarakat

Ditambahkannya bahwa kegiatan perjudian ini tidak sama sekali memiliki izin, dan Iskandar lebih menekankan bahwa di lokasi tersebut berpotensi membuat kerumunan, karena selama ini penularan covid-19 di wilayah Kecamatan Murung sangat sulit diatasi.  “Kapan lagi kita bisa menekan virus ini jika kegiatan seperti ini terus menjamur, sehingga ini langkah tegas kita,” tambahnya lagi.

Sebelum dilakukan pembubaran dan pembongkaran ini pihaknya telah beberapa kali memberikan teguran. “Kita setiap Minggu memberikan teguran kepada panitia pelaksananya, dan beberapa waktu terakhir kita menerima laporan dari masyarakat yang resah,” ungkap Iskandar.

PURUK CAHU-Upaya pembubaran praktIk perjudian di Jalan Liang Pandan oleh Tim Gabungan Yustisi Kabupaten Murung Raya (Mura) kembali berlanjut, kali ini kegiatan pembongkaran lapak judi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP bersama jajaran Polres Mura, anggota TNI dari Koramil 1013/07 Puruk Cahu, Dishub, Selasa (27/4) sore.

Pantauan wartawan di lapangan, puluhan anggota tim gabungan tampak melakukan pembongkaran paksa dengan menggunakan peralatan lengkap hingga menggunakan chainsaw.

Kasatpol PP Iskandar saat diwawancarai wartawan di sela-sela proses pembongkaran mengatakan ini merupakan upaya tegas kita setelah kemarin dilakukan pembubaran. “Kita dari Tim Gakum Yustisi penanggulangan Covid-19 Kabupaten Mura sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2020 tentang protokol kesehatan kegiatan, di lokasi ini berpotensi menimbulkan lonjakan kasus positif covid-19 sehingga harus kami ambil tindakan tegas,” kata Iskandar.

Baca Juga :  Terus Berupaya Memberikan Rasa Aman untuk Masyarakat

Ditambahkannya bahwa kegiatan perjudian ini tidak sama sekali memiliki izin, dan Iskandar lebih menekankan bahwa di lokasi tersebut berpotensi membuat kerumunan, karena selama ini penularan covid-19 di wilayah Kecamatan Murung sangat sulit diatasi.  “Kapan lagi kita bisa menekan virus ini jika kegiatan seperti ini terus menjamur, sehingga ini langkah tegas kita,” tambahnya lagi.

Sebelum dilakukan pembubaran dan pembongkaran ini pihaknya telah beberapa kali memberikan teguran. “Kita setiap Minggu memberikan teguran kepada panitia pelaksananya, dan beberapa waktu terakhir kita menerima laporan dari masyarakat yang resah,” ungkap Iskandar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/