KUALA KAPUAS-DPRD Kabupaten Kapuas menyayangkan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Kapuas yang tetap melaksanakan lomba Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) ke-45. Pasalnya saat ini angka penularan Covid-19 meningkat di Kabupaten Kapuas. Hal tersebut disampaikan, Anggota DPRD Kapuas, Lawin.
“Sangat disayangkan pihak LPTQ Kabupaten Kapuas tetap menyelenggarakan lomba MTQ ke-45, dan kiranya dievaluasi,” ucap Lawin.
Anggota Komisi IV DPRD Kapuas ini, menyampaikan, berdasarkan Surat Ederan (SE) Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat pada taggal 24 Maret 2021 angka penularan Covid-19 sangat tinggi. Sebelumnya, pelaksanaan MTQ Ke-45 direncanakan dilaksanakan di Kecamatan Pulau Petak, malah dibatalkan.
“Terus dipindahkan di Kecamatan Selat, justru angka penularan Covid-19 paling tinggi,” jelasnya.
Pihaknya, kata Lawin, sebagai wakil rakyat sangat mendukung kebijakan Pemerintah Daerah melalui SE Bupati Kapuas, sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Kapuas. Sebagai lembaga DPRD, menyayangkan pihak LPTQ tidak mengindahkan Surat Edaran tersebut.