PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah H Nuryakin melalui Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng Farid Wajdi menghadiri rapat rencana pembentukan Tim Pengawasan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kalteng. Dalam rapat tersebut turu hadir Kepala Kantor Cabang (KC) BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi beserta staf. Rapat tersebu dilaksanakan di sebuah warung makan Jalan Beruk Angis, Palangka Raya, Rabu (30/11/2022).
Dalam pertemuan yang diinisiasi KC BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya tersebut, Plt Kepala Disnakertrans Kalteng Farid Wajdi mengatakan, pertemuan tersebut merupakan upaya untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 3 Tahun 2022 tentang pelaksanaan kewajiban kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kalteng.
“Seperti kita ketahui bahwa seluruh perusahaan harus mendaftarkan para pekerja yang ada di perusahaannya ke program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya kepada awak media usai rapat tersebut, Rabu (30/11).
Melalui pertemuan tersebut, menurut Farid, bisa membentuk tim kepatuhan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan. “Tim kepatuhan ini memastikan bahwa peraturan gubernur yang sudah terbit ini dilaksanakan oleh seluruh perusahaan yang ada di Kalteng,” tegasnya.
Farid mengakui, rapat kali itu memang belum mendapatkan hasil akhir. Karena merupakan rapat yang baru dilaksanaan berkenaan pembentukan tim pengawasan kepatuhan. Namun, dia menegaskan, semua perusahaan di Kalteng diminta untuk mendaftarkan pekerjanya di program BPJS Ketenagakerjaan. “Intinya bahwa seluruh perusahaan di Provinsi Kalteng diminta untuk mendaftarkan para pekerjanya di program BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya. (dan/ens)