Jumat, September 20, 2024
32 C
Palangkaraya

Dari Rp3.161.076 Menjadi Rp3.443.107 per Bulan

UMK Lamandau Diusulkan Naik 8,92 Persen

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau mengumumkan usulan kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK di kabupaten berjuluk Bumi Bahaun Bakuba tersebut. UMK Lamandau diusulkan naik sebesar 8,92 persen untuk tahun 2023.

Penetapan upah minimum memang merupakan salah satu program strategis nasional yang menjadi batas bawah nilai upah, yang nanti akan menjadi standar pengupahan bagi karyawan di masing-masing daerah. Karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.

Rekomendasi atau usulan UMK Lamandau 2023 yang dibahas oleh dewan pengupahan juga melibatkan pemerintah daerah, asosiasi pengusaha dan perwakilan pekerja/buruh, melalui perwakilan serikat pekerja buruh masing-masing.

Bupati Lamandau H Hendra Lesmana mengatakan, Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Lamandau telah mengadakan sidang rapat dalam rangka penetapan usulan upah minimun kabupaten tahun 2023.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi Lamandau Meningkat Signifikan

“Pada sidang rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa UMK Lamandau setelah dilakukan penetapan sesuai dengan formula penyesuaian berdasarkan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan mengalami kenaikan 8,92 persen, atau naik menjadi Rp 3.443.107 dari yang semula Rp 3.161.076,” kata Hendra Lesmana saat menghadiri sidang rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Lamandau, belum lama ini.

Bupati menjelaskan, UMK yang telah dilakukan, nantinya akan berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 (satu) tahun dan bagi perusahaan yang telah memberikan upah kepada pekerja di atas ketentuan UMK, tidak diperbolehkan untuk menguranginya.

“Kami berharap ke depan, para pengusaha dapat mendukung kebijakan ini dengan segera memberlakukan ketetapan nilai UMK ini terhitung sejak 1 Januari 2023 mendatang,” tegasnya. (lan/ens)

Baca Juga :  Desa Mangkalang Tujuan Pertama Safari Natal

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau mengumumkan usulan kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK di kabupaten berjuluk Bumi Bahaun Bakuba tersebut. UMK Lamandau diusulkan naik sebesar 8,92 persen untuk tahun 2023.

Penetapan upah minimum memang merupakan salah satu program strategis nasional yang menjadi batas bawah nilai upah, yang nanti akan menjadi standar pengupahan bagi karyawan di masing-masing daerah. Karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.

Rekomendasi atau usulan UMK Lamandau 2023 yang dibahas oleh dewan pengupahan juga melibatkan pemerintah daerah, asosiasi pengusaha dan perwakilan pekerja/buruh, melalui perwakilan serikat pekerja buruh masing-masing.

Bupati Lamandau H Hendra Lesmana mengatakan, Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Lamandau telah mengadakan sidang rapat dalam rangka penetapan usulan upah minimun kabupaten tahun 2023.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi Lamandau Meningkat Signifikan

“Pada sidang rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa UMK Lamandau setelah dilakukan penetapan sesuai dengan formula penyesuaian berdasarkan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan mengalami kenaikan 8,92 persen, atau naik menjadi Rp 3.443.107 dari yang semula Rp 3.161.076,” kata Hendra Lesmana saat menghadiri sidang rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Lamandau, belum lama ini.

Bupati menjelaskan, UMK yang telah dilakukan, nantinya akan berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 (satu) tahun dan bagi perusahaan yang telah memberikan upah kepada pekerja di atas ketentuan UMK, tidak diperbolehkan untuk menguranginya.

“Kami berharap ke depan, para pengusaha dapat mendukung kebijakan ini dengan segera memberlakukan ketetapan nilai UMK ini terhitung sejak 1 Januari 2023 mendatang,” tegasnya. (lan/ens)

Baca Juga :  Desa Mangkalang Tujuan Pertama Safari Natal

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/