Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Said Husin, Terdakwa Tipikor KPU Sukamara Menjalani Sidang tanpa Pengacara

 

PALANGKA RAYA – Mantan Plt Sekretaris KPU Sukamara periode 2007-2010, Said Husin menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran sisa dana hibah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara tahun 2008. Pria berusia 63 tahun itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Korupsi Palangka Raya, Senin (5/12/2022).

Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Sri Rejeki Marsinta dengan anggota Hakim Adhoc Muji Kartika Rahayu dan Kusmat Tirta Sasmita adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara.

Hal yang menarik dari kasus ini adalah untuk kedua kalinya, pihak Kejari Sukamara selaku JPU dalam kasus perkara pidana korupsi ini mengajukan berkas perkara dengan terdakwa Said Husin untuk disidangkan.

Diketahui sebelumnya, pada Agustus 2022, Kejari Sukamara pernah melimpahkan berkas perkara ini ke pihak Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk dapat disidangkan. Pada saat itu, Said Husin sendiri  dinyatakan tidak diketahui keberadaannya dan diburu oleh jaksa.

Karena itu selaku pihak penuntut umum dalam, Kejari Sukamara meminta kepada pihak Pengadilan Tipikor Palangka Raya agar perkara kasus korupsi dengan terdakwa Said Husin dapat disidangkan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).

Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang menyidangkan perkara pada saat itu yang dipimpin hakim Achmad Peten Sili menolak permintaan pihak Kejari Sukamara tersebut.

Baca Juga :  Eksekusi Saleh Tunggu Salinan Putusan MA

Dalam putusan selanya, majelis hakim menyatakan tuntutan tersebut tidak dapat diterima dan mengembalikan berkas perkara tersebut ke pihak Kejari Sukamara.

Untuk sidang kali ini, Said Husin sendiri mengikuti jalannya sidang secara daring dari ruangan sidang virtual yang ada di kantor Kejari Sukamara. Hal yang sama juga dilakukan oleh pihak JPU yang juga mengikuti jalannya persidangan ini secara daring.

Dalam sidang tersebut Said Husin sendiri mengaku dirinya tidak ada memiliki  penasihat hukum yang mendampingi.”Saya maju sendiri karena tidak mampu mencari pengacara,” kata terdakwa kepada majelis hakim.

Mendengar perkataan tersebut Ketua Majelis Hakim, Sri Rejeki Marsinta kemudian mengatakan bahwa pihak pengadilan akan menunjuk seorang pengacara untuk mendampingi selama persidangan. “Kami akan cari penasihat hukum untuk saudara supaya bisa mendampingi,” kata Sri kepada terdakwa.

Proses pembacaan dakwaan terhadap Said Husin pun tetap dilaksanakan. JPU Enggar Ahmadi Sistian dalam dakwaannya mendakwa Said Husin dengan dakwaan  bersama-sama dengan Ahmad Syaikhu selaku Bendahara Belanja Dana Hibah Pemilihan Umum Bupati dan Wakil  Bupati Sukamara dan Baslinda Dasanita selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara periode tahun 2003- 2013 (terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi ini )  telah melakukan tindak atau turut serta melakukan perbuatan korupsi  terkait pengelolaan anggaran dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara tahun 2008.

Baca Juga :  Tengah Malam Gempar, Lima Rumah Terbakar

“Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.379.925.670.00,” kata Enggar.

Pada tahun 2008, lanjut Enggar, Pemkab Sukamara menyerahkan anggaran dana hibah untuk kegiatan pemilihan bupati dan wakil Bupati Sukamara kepada KPU Sukamara dengan total nilai sebesar Rp 5.361.345.485.

Dari total tersebut, terdakwa bersama dengan bendahara Ahmad Syaikhu membuat laporan pertanggungjawaban dana pelaksanaan kegiatan pilkada daerah Sukamara tahun 2008 sebesar Rp4 .002.241.485. Sehingga masih terdapat sisa anggaran. Terdakwa bersama dengan bendahara Ahmad Syaikhu memindahkan dana tersebut ke rekening pribadi atas nama Ahmad Syaikhu dan mempergunakan untuk sejumlah kepentingan pribadi mereka.”Terdakwa selalu sekretaris KPU kabupaten Sukamara atau kuasa pengguna anggaran tidak pernah melakukan pengembalian sisa anggaran dana kegiatan pemilihan bupati tahun ke rekening kas daerah pemerintah Kabupaten Sukamara”bebernya.

Menanggapi dakwaan JPU tersebut, terdakwa Said Husin menyatakan dirinya mengerti dan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. Rencananya sidang kasus korupsi ini akan dilanjutkan kembali pada Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.(sja/ram)

 

PALANGKA RAYA – Mantan Plt Sekretaris KPU Sukamara periode 2007-2010, Said Husin menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran sisa dana hibah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara tahun 2008. Pria berusia 63 tahun itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Korupsi Palangka Raya, Senin (5/12/2022).

Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Sri Rejeki Marsinta dengan anggota Hakim Adhoc Muji Kartika Rahayu dan Kusmat Tirta Sasmita adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara.

Hal yang menarik dari kasus ini adalah untuk kedua kalinya, pihak Kejari Sukamara selaku JPU dalam kasus perkara pidana korupsi ini mengajukan berkas perkara dengan terdakwa Said Husin untuk disidangkan.

Diketahui sebelumnya, pada Agustus 2022, Kejari Sukamara pernah melimpahkan berkas perkara ini ke pihak Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk dapat disidangkan. Pada saat itu, Said Husin sendiri  dinyatakan tidak diketahui keberadaannya dan diburu oleh jaksa.

Karena itu selaku pihak penuntut umum dalam, Kejari Sukamara meminta kepada pihak Pengadilan Tipikor Palangka Raya agar perkara kasus korupsi dengan terdakwa Said Husin dapat disidangkan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).

Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang menyidangkan perkara pada saat itu yang dipimpin hakim Achmad Peten Sili menolak permintaan pihak Kejari Sukamara tersebut.

Baca Juga :  Eksekusi Saleh Tunggu Salinan Putusan MA

Dalam putusan selanya, majelis hakim menyatakan tuntutan tersebut tidak dapat diterima dan mengembalikan berkas perkara tersebut ke pihak Kejari Sukamara.

Untuk sidang kali ini, Said Husin sendiri mengikuti jalannya sidang secara daring dari ruangan sidang virtual yang ada di kantor Kejari Sukamara. Hal yang sama juga dilakukan oleh pihak JPU yang juga mengikuti jalannya persidangan ini secara daring.

Dalam sidang tersebut Said Husin sendiri mengaku dirinya tidak ada memiliki  penasihat hukum yang mendampingi.”Saya maju sendiri karena tidak mampu mencari pengacara,” kata terdakwa kepada majelis hakim.

Mendengar perkataan tersebut Ketua Majelis Hakim, Sri Rejeki Marsinta kemudian mengatakan bahwa pihak pengadilan akan menunjuk seorang pengacara untuk mendampingi selama persidangan. “Kami akan cari penasihat hukum untuk saudara supaya bisa mendampingi,” kata Sri kepada terdakwa.

Proses pembacaan dakwaan terhadap Said Husin pun tetap dilaksanakan. JPU Enggar Ahmadi Sistian dalam dakwaannya mendakwa Said Husin dengan dakwaan  bersama-sama dengan Ahmad Syaikhu selaku Bendahara Belanja Dana Hibah Pemilihan Umum Bupati dan Wakil  Bupati Sukamara dan Baslinda Dasanita selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara periode tahun 2003- 2013 (terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi ini )  telah melakukan tindak atau turut serta melakukan perbuatan korupsi  terkait pengelolaan anggaran dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara tahun 2008.

Baca Juga :  Tengah Malam Gempar, Lima Rumah Terbakar

“Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.379.925.670.00,” kata Enggar.

Pada tahun 2008, lanjut Enggar, Pemkab Sukamara menyerahkan anggaran dana hibah untuk kegiatan pemilihan bupati dan wakil Bupati Sukamara kepada KPU Sukamara dengan total nilai sebesar Rp 5.361.345.485.

Dari total tersebut, terdakwa bersama dengan bendahara Ahmad Syaikhu membuat laporan pertanggungjawaban dana pelaksanaan kegiatan pilkada daerah Sukamara tahun 2008 sebesar Rp4 .002.241.485. Sehingga masih terdapat sisa anggaran. Terdakwa bersama dengan bendahara Ahmad Syaikhu memindahkan dana tersebut ke rekening pribadi atas nama Ahmad Syaikhu dan mempergunakan untuk sejumlah kepentingan pribadi mereka.”Terdakwa selalu sekretaris KPU kabupaten Sukamara atau kuasa pengguna anggaran tidak pernah melakukan pengembalian sisa anggaran dana kegiatan pemilihan bupati tahun ke rekening kas daerah pemerintah Kabupaten Sukamara”bebernya.

Menanggapi dakwaan JPU tersebut, terdakwa Said Husin menyatakan dirinya mengerti dan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. Rencananya sidang kasus korupsi ini akan dilanjutkan kembali pada Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.(sja/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/