Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Untuk Menyusun Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Pemkab Barito Utara Kerja Sama dengan Kemenkum HAM

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD). Dalam penyusunan Raperda tersebut, pemerintah daerah setempat menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Tengah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra saat membacakan jawaban Bupati Barito Utara terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna III masa sidang I tahun 2022 di aula DPRD setempat, Senin (5/12/2022).

Terkait dampak pengelolaan dana dari pemerintah pusat dan hubungannya dengan pengelolaan dana perimbangan, disampaikan Wabup Sugianto, hal ini masih sama seperti sebelumnya. Dimana dana perimbangan merupakan salah satu komponen pendapatan transfer dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Disdagrin Gelar Pasar Penyeimbang Elpiji 3 Kg

Sugianto menyampaikan, hal itu sehubungan dengan pertanyaan apakah pemerintah daerah sudah melakukan pengkajian kembali secara mendalam mengenai pengelolaan keuangan daerah serta menyesuaikan kearifan lokal sebagai bentuk upaya pelaksanaan good governance yang mendukung percepatan  pencapaian visi dan misi kepala daerah.

Dijelaskan wabup, bahwa Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini disusun, disetai dengan naskah akademik yang memuat salah satunya adalah kajian teoritis dan praktik empiris.

Selanjutnya, menanggapi pertanyaan bagaimana asas konsep dasar peraturan daerah di Kabupaten Barito Utara, wabup menyampaikan bahwa asas penyususunan Raperda pengelolaan keuangan daerah meliputi asas umum pengelolaan keuangan daerah, asas umum APBD, asas umum penyusunan APBD, asas umum pelaksanaan APBD dan asas umum penatausahaan keuangan daerah.

Baca Juga :  Bupati Batara Beri Bantuan Alsintan untuk Poktan di Enam Kecamatan

“Konsep dasar pengelolaan keuangan daerah yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan, yang sesuai dengan jabatan dan wewenangnya, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban,” tegasnya. (her/ens)

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD). Dalam penyusunan Raperda tersebut, pemerintah daerah setempat menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Tengah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra saat membacakan jawaban Bupati Barito Utara terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna III masa sidang I tahun 2022 di aula DPRD setempat, Senin (5/12/2022).

Terkait dampak pengelolaan dana dari pemerintah pusat dan hubungannya dengan pengelolaan dana perimbangan, disampaikan Wabup Sugianto, hal ini masih sama seperti sebelumnya. Dimana dana perimbangan merupakan salah satu komponen pendapatan transfer dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Disdagrin Gelar Pasar Penyeimbang Elpiji 3 Kg

Sugianto menyampaikan, hal itu sehubungan dengan pertanyaan apakah pemerintah daerah sudah melakukan pengkajian kembali secara mendalam mengenai pengelolaan keuangan daerah serta menyesuaikan kearifan lokal sebagai bentuk upaya pelaksanaan good governance yang mendukung percepatan  pencapaian visi dan misi kepala daerah.

Dijelaskan wabup, bahwa Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini disusun, disetai dengan naskah akademik yang memuat salah satunya adalah kajian teoritis dan praktik empiris.

Selanjutnya, menanggapi pertanyaan bagaimana asas konsep dasar peraturan daerah di Kabupaten Barito Utara, wabup menyampaikan bahwa asas penyususunan Raperda pengelolaan keuangan daerah meliputi asas umum pengelolaan keuangan daerah, asas umum APBD, asas umum penyusunan APBD, asas umum pelaksanaan APBD dan asas umum penatausahaan keuangan daerah.

Baca Juga :  Bupati Batara Beri Bantuan Alsintan untuk Poktan di Enam Kecamatan

“Konsep dasar pengelolaan keuangan daerah yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan, yang sesuai dengan jabatan dan wewenangnya, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban,” tegasnya. (her/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/