Senin, November 25, 2024
30.4 C
Palangkaraya

Tiga Terdakwa Kasus Tipikor Kontainer Dituntut Berbeda

PALANGKA RAYA-Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng akhirnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus tindak pindana korupsi (tipikor) proyek pengadaan kontainer, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (22/12/2022). Ketiga terdakwa yang dijerat dalam perkara korupsi ini dituntut dengan hukuman berbeda.

Jaksa Bangun Dwi Sugiartono SH MH dan I Putu Rudina Artana SH secara bergiliran membacakan tuntutan hukum terhadap para terdakwa yang terjerat kasus tipikor pengadaan kontainer untuk lapak PKL di Jalan Yos Sudarso melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Palangka Raya tahun anggaran 2017. Ketiganya yakni H Akhmad Ghazali selaku pelaksana pekerjaan proyek, Sonata Firdaus Eka Putra sebagai PPK, dan Yoneli Bungai.

Dalam tuntutan terhadap terdakwa Akhmad Ghazali, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider kurungan selama enam bulan.

Jaksa beranggapan bahwa Akhmad Gazali telah terbukti secara sah terlibat tindak pidana yakni melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 (ke-1) KUHP.

Baca Juga :  Percepat Vaksinasi Anak Sekolah

Selain menuntut agar terdakwa dihukum dengan hukuman penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili SH MH membebankan kepada terdakwa pembayaran uang pengganti kerugian negara senilai Rp1.286.127.300. Dikatakan jaksa bahwa uang senilai tersebut merupakan hasil korupsi terdakwa Akhmad Ghazali dari proyek kontainer ini.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun tiga bulan,” tutur Bangun.

Usai sidang pembacaan tuntutan hukum untuk terdakwa Akhmad Ghazali, dilanjutkan sidang pembacaan tuntutan hukum untuk terdakwa Sonata Firdaus Eka Putra dan Yoneli Bungai. Sama seperti Akhmad Ghazali, baik Sonata Firdaus maupun Yoneli Bungai dianggap jaksa penuntut telah secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni melakukan atau turut serta dalam melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan jaksa.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Sonata Firdaus Eka putra berupa pidana penjara selama dua tahun, dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ucap jaksa I Putu Rudina Artana SH membacakan tuntutan.

Putu juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis tambahan berupa hukuman denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Baca Juga :  Lomba Gebyar Ramadan di Ikuti Peserta se-Kalimantan

Sementara untuk terdakwa Yoneli Bungai yang merupakan mantan pejabat bendahara umum Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, jaksa menuntut dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan vonis tambahan berupa hukuman denda sebesar Rp100 juta, subsider hukuman kurungan selama empat bulan. Namun terhadap Sonata Firdaus maupun Yoneli Bungai, jaksa tidak menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Dalam pertimbangan nota tuntutan terkait hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa dalam perkara ini, jaksa menyebutkan hal yang sama untuk ketiga tuntutan tersebut.

Untuk pertimbangan hal yang memberatkan, jaksa menyebut bahwa perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Khusus untuk terdakwa Akhmad Ghazali, disebut jaksa tidak memiliki niat untuk mengembalikan kerugian negara.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum pidanan, bersikap sopan, berterus terang dalam persidangan, dan mengaku menyesali perbuatan,” ucap jaksa terkait pertimbangan yang meringankan.

Atas tuntutan hukum yang diajukan penuntut umum, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan tertulis. Rencananya sidang kasus korupsi ini akan digelar kembali 5 Januari 2023. (sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng akhirnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus tindak pindana korupsi (tipikor) proyek pengadaan kontainer, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (22/12/2022). Ketiga terdakwa yang dijerat dalam perkara korupsi ini dituntut dengan hukuman berbeda.

Jaksa Bangun Dwi Sugiartono SH MH dan I Putu Rudina Artana SH secara bergiliran membacakan tuntutan hukum terhadap para terdakwa yang terjerat kasus tipikor pengadaan kontainer untuk lapak PKL di Jalan Yos Sudarso melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Palangka Raya tahun anggaran 2017. Ketiganya yakni H Akhmad Ghazali selaku pelaksana pekerjaan proyek, Sonata Firdaus Eka Putra sebagai PPK, dan Yoneli Bungai.

Dalam tuntutan terhadap terdakwa Akhmad Ghazali, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider kurungan selama enam bulan.

Jaksa beranggapan bahwa Akhmad Gazali telah terbukti secara sah terlibat tindak pidana yakni melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 (ke-1) KUHP.

Baca Juga :  Percepat Vaksinasi Anak Sekolah

Selain menuntut agar terdakwa dihukum dengan hukuman penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili SH MH membebankan kepada terdakwa pembayaran uang pengganti kerugian negara senilai Rp1.286.127.300. Dikatakan jaksa bahwa uang senilai tersebut merupakan hasil korupsi terdakwa Akhmad Ghazali dari proyek kontainer ini.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun tiga bulan,” tutur Bangun.

Usai sidang pembacaan tuntutan hukum untuk terdakwa Akhmad Ghazali, dilanjutkan sidang pembacaan tuntutan hukum untuk terdakwa Sonata Firdaus Eka Putra dan Yoneli Bungai. Sama seperti Akhmad Ghazali, baik Sonata Firdaus maupun Yoneli Bungai dianggap jaksa penuntut telah secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni melakukan atau turut serta dalam melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan jaksa.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Sonata Firdaus Eka putra berupa pidana penjara selama dua tahun, dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ucap jaksa I Putu Rudina Artana SH membacakan tuntutan.

Putu juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis tambahan berupa hukuman denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Baca Juga :  Lomba Gebyar Ramadan di Ikuti Peserta se-Kalimantan

Sementara untuk terdakwa Yoneli Bungai yang merupakan mantan pejabat bendahara umum Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, jaksa menuntut dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan vonis tambahan berupa hukuman denda sebesar Rp100 juta, subsider hukuman kurungan selama empat bulan. Namun terhadap Sonata Firdaus maupun Yoneli Bungai, jaksa tidak menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Dalam pertimbangan nota tuntutan terkait hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa dalam perkara ini, jaksa menyebutkan hal yang sama untuk ketiga tuntutan tersebut.

Untuk pertimbangan hal yang memberatkan, jaksa menyebut bahwa perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Khusus untuk terdakwa Akhmad Ghazali, disebut jaksa tidak memiliki niat untuk mengembalikan kerugian negara.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum pidanan, bersikap sopan, berterus terang dalam persidangan, dan mengaku menyesali perbuatan,” ucap jaksa terkait pertimbangan yang meringankan.

Atas tuntutan hukum yang diajukan penuntut umum, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan tertulis. Rencananya sidang kasus korupsi ini akan digelar kembali 5 Januari 2023. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/