Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Penyetrum Ikan di Kobar Terjerat “Jala” Aparat

PANGKALAN BUN- Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Kobar berhasil mengamankan dua orang pelaku illegal fishing. Dua orang diketahui bernama Bambang Suryadi warga Jalan Perwira Arsel dan Ardiansyah warga Desa Tanjung Terantang. Mereka terjerat “jala” aparat Sabtu (7/1/2023) dini hari WIB saat menyetrum ikan.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatpolair AKP Roni Paslah membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya. Saat ini dua pelaku masih menjalani pemeriksaan.

Penangkapan ini sendiri bermula ketika anggota Satpolair melakukan patroli di wilayah DAS Lamandau tepatnya Desa Tanjung Terantang, Kecamatan Arsel.

Lalu, mendapati nelayan pencari ikan dengan menggunakan alat setrum.Kaget melihat polisi yang melakukan patroli membuat pelaku sempat melarikan diri dengan meninggalkan peralatannya. Namun usaha tersebut sia-sia karena polisi dengan sigap berhasil mendapatkannya kembali.

Baca Juga :  IMK Bantu 5 Unit Oxygen Concentrator ke RS TNI AD

“Pelaku bernama Bambang Suryadi sudah kami amankan dan proses sesuai aturan yang berlaku. Kami masih dalami dan lakukan pengembangan,” katanya.

Barang buktiUsai mengamankan Bambang Suryadi, polisi mendapatkan informasi bahwa ada seorang nelayan kembali melakukan aksi penyetruman ikan di lokasi yang sama. Tanpa menunggu lama pihaknya langsung menerjunkan anggotanya dan melakukan pengecekan di lokasi. Sesampainya di sana mendapati pelaku bernama Ardiansyah sedang menyetrum udang.

“Kami sudah ingatkan kepada masyarakat ataupun nelayan agar tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum. Penggunaan setrum dalam mencari ikan atau udang tidak diperkenan bisa ditindak pidana,” ujarnya.(son/ram)

PANGKALAN BUN- Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Kobar berhasil mengamankan dua orang pelaku illegal fishing. Dua orang diketahui bernama Bambang Suryadi warga Jalan Perwira Arsel dan Ardiansyah warga Desa Tanjung Terantang. Mereka terjerat “jala” aparat Sabtu (7/1/2023) dini hari WIB saat menyetrum ikan.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatpolair AKP Roni Paslah membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya. Saat ini dua pelaku masih menjalani pemeriksaan.

Penangkapan ini sendiri bermula ketika anggota Satpolair melakukan patroli di wilayah DAS Lamandau tepatnya Desa Tanjung Terantang, Kecamatan Arsel.

Lalu, mendapati nelayan pencari ikan dengan menggunakan alat setrum.Kaget melihat polisi yang melakukan patroli membuat pelaku sempat melarikan diri dengan meninggalkan peralatannya. Namun usaha tersebut sia-sia karena polisi dengan sigap berhasil mendapatkannya kembali.

Baca Juga :  IMK Bantu 5 Unit Oxygen Concentrator ke RS TNI AD

“Pelaku bernama Bambang Suryadi sudah kami amankan dan proses sesuai aturan yang berlaku. Kami masih dalami dan lakukan pengembangan,” katanya.

Barang buktiUsai mengamankan Bambang Suryadi, polisi mendapatkan informasi bahwa ada seorang nelayan kembali melakukan aksi penyetruman ikan di lokasi yang sama. Tanpa menunggu lama pihaknya langsung menerjunkan anggotanya dan melakukan pengecekan di lokasi. Sesampainya di sana mendapati pelaku bernama Ardiansyah sedang menyetrum udang.

“Kami sudah ingatkan kepada masyarakat ataupun nelayan agar tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum. Penggunaan setrum dalam mencari ikan atau udang tidak diperkenan bisa ditindak pidana,” ujarnya.(son/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/