PALANGKA RAYA-Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirreskrimum Kombes Pol Budi Hariyanto membeberkan, terhadap kasus Arie Respati (AR) selaku Direktur PT Adhi Graha Properti Mandiri, pihaknya sudah menerima satu laporan dari korban berinisial K. Sedangkan di Polresta Palangka Raya, ada empat laporan masuk. Korban K diketahui melapor pada Februari 2021.
K mengaku menjadi korban penipuan proyek pembangunan mal PTC. Bahkan ia sudah mengeluarkan uang Rp6,8 miliar untuk memesan puluhan toko dan ruko di mal tersebut.
Budi menegaskan bahwa kasus yang ditanganinya terkait laporan penipuan proyek pembangunan mal. Sementara soal proyek pembangunan perumahan di Jalan Tjilik Riwut Km 5, belum ada laporan masuk ke Polda Kalteng.
BACA JUGA: Polisi: PT Adhi Graha Sama Sekali Belum Punya Modal
“Tadi (kemarin, red) ada beberapa orang yang datang, mengaku sebagai perwakilan 540 korban proyek perumahan Adi Graha Properti Mandiri. Tapi mereka belum membuat laporan. Bisa saja nanti polresta yang menyidik kasus penipuan perumahan dengan tersangka yang sama,” ungkapnya.