Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Ibu Tiri Tega Siram Anak dengan Air Panas

KASONGAN-Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan anak di bawa umur terjadi di Kabupaten Katingan. Kali ini menimpa anak perempuan berinisial AF (16). Penganiayaan ini dilakukan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S, dengan status sebagai ibu tiri korban.

Dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini, S tega melakukan pemukulan, hingga menyiram anak tirinya dengan menggunakan air panas. Peristiwa tersebut terjadi di rumah kontrakan, Jalan Pemuda Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah, Selasa (27/4).

Dari nformasi yang didapat, peristiwa mengerikan menimpa korban, terjadi secara beruntun. Terhitung sejak bulan Maret 2021, hingga terakhir terjadi pada tanggal 27 April 2021. Korban awalnya disuruh mengerjakan pekerjaan rumah. Mulai dari mencuci pakaian, memasak, hingga mengasuh adiknya. Namun pelaku menilai pekerjaan korban dinilai salah, hingga membuat pelaku marah, dan berujung pada kekerasan fisik, terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah setingkat SMA.

Baca Juga :  Kasus Bullying Murid SDN, Pemko Turun Tangan

Selain mendapat kekerasan fisik, korban juga diancam pelaku untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke orang lain. Termasuk kepada ayahnya sendiri. Namun tindakan kekerasan ini akhirnya bocor keluar, hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku oleh aparat Kepolisian.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH menjelaskan, motif tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pelaku, berdasarkan hasil pemeriksaan, karena kurangnya perhatian dari suami S, atau ayah korban.

KASONGAN-Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan anak di bawa umur terjadi di Kabupaten Katingan. Kali ini menimpa anak perempuan berinisial AF (16). Penganiayaan ini dilakukan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S, dengan status sebagai ibu tiri korban.

Dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini, S tega melakukan pemukulan, hingga menyiram anak tirinya dengan menggunakan air panas. Peristiwa tersebut terjadi di rumah kontrakan, Jalan Pemuda Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah, Selasa (27/4).

Dari nformasi yang didapat, peristiwa mengerikan menimpa korban, terjadi secara beruntun. Terhitung sejak bulan Maret 2021, hingga terakhir terjadi pada tanggal 27 April 2021. Korban awalnya disuruh mengerjakan pekerjaan rumah. Mulai dari mencuci pakaian, memasak, hingga mengasuh adiknya. Namun pelaku menilai pekerjaan korban dinilai salah, hingga membuat pelaku marah, dan berujung pada kekerasan fisik, terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah setingkat SMA.

Baca Juga :  Kasus Bullying Murid SDN, Pemko Turun Tangan

Selain mendapat kekerasan fisik, korban juga diancam pelaku untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke orang lain. Termasuk kepada ayahnya sendiri. Namun tindakan kekerasan ini akhirnya bocor keluar, hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku oleh aparat Kepolisian.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH menjelaskan, motif tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pelaku, berdasarkan hasil pemeriksaan, karena kurangnya perhatian dari suami S, atau ayah korban.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/