KUALA KAPUAS – Tindakan tegas dilakukan anggota Satlantas Polres Kapuas terhadap pengguna jalan yang meresahkan. Mulai pengendara yang melengkapi sepeda motor dengan knalpot brong hingga pengendara yang kebut-kebutan atau balap liar.
21 unit sepeda motor diamankan saat anggota Satlantas Polres Kapuas melakukan patroli di ruas Jalan Tambun Bungai, Jalan Pemuda dan Jalan A Yani Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Sabtu (21/1) malam.
Langkah ini diambil karena banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan mereka yang sering beraksi di tengah malam, jam-jam istirahat.
“Sebanyak 21 pelanggar sepeda motor dengan knalpot brong, dan disinyalir akan melakukan aksi kebut-kebutan berhasil diamankan ke Mapolres Kapuas,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatlantas AKP Sugeng.
Bagi sepeda motor knalpot brong, lanjut Sugeng, pemiliknya diminta untuk mengganti knalpot standar sebelum diambil.
“Kami tidak akan menoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong ini. Kami akan tindak tegas, dan kami berharap masyarakat tidak mengubah knalpot di luar ketentuan yang ada, knalpot brong ini sudah menjadi perhatian semua,” pungkasnya.(alh/ram)