Jumat, September 20, 2024
32 C
Palangkaraya

Sebelum Tertangkap, Utuh Keceplosan Mengaku Membunuh Pasutri kepada Temannya

PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap pasangan suami-istri, Ahmad Yendi dan Fatnawati yang terjadi di Jalan Cempaka kembali digelar Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (24/1). Sidang yang berlangsung secara daring itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palangka Raya, R Alif Ardi Darmawan menghadirkan dua orang saksi untuk didengar keterangannya di persidangan. Yakni Sunardi alias Pak Tegal, tetangga korban dan Normansyah, teman dekat dari kakak terdakwa Fajri alias Aji alias Utuh.

Normansyah tidak bisa hadir langsung dan dan hanya memberikan keterangan tertulis yang dibacakan oleh jaksa di hadapan oleh Ketua Majelis Hakim Syamsuni dan dua hakim anggota.

Normansyah mengaku mengetahui jika Utuh adalah pembunuh pasutri itu setelah bertanya langsung ke yang bersangkutan. Normansyah merasa penasaran setelah mendapat cerita dari kakak Utuh saat menghadiri pesta pernikahan di Banjarmasin. Tak lama kemudian, Normansyah memberanikan diri bertanya langsung dan Utuh mengakuinya.

Baca Juga :  Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri Jalan Kamboja Digelar

“Perbuatan terdakwa itu diceritakan pada Oktober 2022,” kata R Alif saat membacakan keterangan dari Normansyah. Normansyah juga mengatakan bahwa pada saat itu Utuh memintanya untuk tidak menceritakan pengakuannya tersebut kepada siapapun.

Saksi lain, Sunardi alias Pak Tegal menerangkan, pada malam peristiwa pembunuhan terjadi, terdakwa sempat membeli es teh di lapak dirinya berjualan yang letaknya tidak jauh dari rumah korban. Setelah itu warung tutup, dan beristiratah di dalam rumah. Di tengah air hujan yang turun, sepintas ia mendengar teriakan dari arah rumah korban. Pak Tegal sempat menengok, namun tak melihat apa-apa. “Sekitar jam 11 malam, waktu habis berjualan saya mendengar ada seperti suara teriakan perempuan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pembunuhan Sadis Pasutri di Kalteng Terencana

Utuh yang mengikuti jalannya sidang dari ruangan sidang virtual yang ada di Rutan Palangka Raya didampingi oleh penasihat hukumnya Sukah L Nyahun dan A Wardhana. Seusai sidang, Sukah L Nyahun ditanya apakah akan menghadirkan saksi meringankan dalam sidang berikutnya atau tidak, dirinya belum bisa memastikan.

“Kami akan tanyakan kepada terdakwa atau keluarganya, apakah dia punya saksi yang bisa dihadirkan di sidang berikutnya atau tidak,”kata Sukah.

Sukah juga mengatakan apabila pihaknya tidak menghadirkan saksi yang meringankan,  kemungkinan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.”Lihat saja nanti, apakah ada saksi atau langsung pemeriksaan terdakwa,” ujarnya.(sja/ram)

 

 

 

 

 

 

PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap pasangan suami-istri, Ahmad Yendi dan Fatnawati yang terjadi di Jalan Cempaka kembali digelar Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (24/1). Sidang yang berlangsung secara daring itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palangka Raya, R Alif Ardi Darmawan menghadirkan dua orang saksi untuk didengar keterangannya di persidangan. Yakni Sunardi alias Pak Tegal, tetangga korban dan Normansyah, teman dekat dari kakak terdakwa Fajri alias Aji alias Utuh.

Normansyah tidak bisa hadir langsung dan dan hanya memberikan keterangan tertulis yang dibacakan oleh jaksa di hadapan oleh Ketua Majelis Hakim Syamsuni dan dua hakim anggota.

Normansyah mengaku mengetahui jika Utuh adalah pembunuh pasutri itu setelah bertanya langsung ke yang bersangkutan. Normansyah merasa penasaran setelah mendapat cerita dari kakak Utuh saat menghadiri pesta pernikahan di Banjarmasin. Tak lama kemudian, Normansyah memberanikan diri bertanya langsung dan Utuh mengakuinya.

Baca Juga :  Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri Jalan Kamboja Digelar

“Perbuatan terdakwa itu diceritakan pada Oktober 2022,” kata R Alif saat membacakan keterangan dari Normansyah. Normansyah juga mengatakan bahwa pada saat itu Utuh memintanya untuk tidak menceritakan pengakuannya tersebut kepada siapapun.

Saksi lain, Sunardi alias Pak Tegal menerangkan, pada malam peristiwa pembunuhan terjadi, terdakwa sempat membeli es teh di lapak dirinya berjualan yang letaknya tidak jauh dari rumah korban. Setelah itu warung tutup, dan beristiratah di dalam rumah. Di tengah air hujan yang turun, sepintas ia mendengar teriakan dari arah rumah korban. Pak Tegal sempat menengok, namun tak melihat apa-apa. “Sekitar jam 11 malam, waktu habis berjualan saya mendengar ada seperti suara teriakan perempuan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pembunuhan Sadis Pasutri di Kalteng Terencana

Utuh yang mengikuti jalannya sidang dari ruangan sidang virtual yang ada di Rutan Palangka Raya didampingi oleh penasihat hukumnya Sukah L Nyahun dan A Wardhana. Seusai sidang, Sukah L Nyahun ditanya apakah akan menghadirkan saksi meringankan dalam sidang berikutnya atau tidak, dirinya belum bisa memastikan.

“Kami akan tanyakan kepada terdakwa atau keluarganya, apakah dia punya saksi yang bisa dihadirkan di sidang berikutnya atau tidak,”kata Sukah.

Sukah juga mengatakan apabila pihaknya tidak menghadirkan saksi yang meringankan,  kemungkinan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.”Lihat saja nanti, apakah ada saksi atau langsung pemeriksaan terdakwa,” ujarnya.(sja/ram)

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/