KASONGAN-Setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Katingan. Kini mantan Kepala Desa (Kades) Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan bernama Wanson, ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Katingan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebelumnya pria dengan status tersangka ini, terjerat dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa pada Pemerintah Desa Tumbang Jala Kecamatan Petak

Malai Kabupaten Katingan tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem SH MH ketika dikonfirmasi membenar tersangka Wanson telah resmi ditetapkan sebagai DPO. Terhitung sejak hari Rabu tanggal 1 Maret 2023.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengawasan Terhadap Anak

“Surat DPO diterbitkan setelah tersangka W selaku mantan Kepala Desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan itu telah tiga kali mangkir dari panggilan Penyidik,” jelasnya kepada Kalteng Pos, Selasa (7/3).

Orang nomor satu di Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan ini juga mengungkapkan, bahwa mereka sebelumnya sudah melakukan pencarian ke tempat tinggal tersangka. Namun yang bersangkutan tidak ditemukan, dan belum diketahui keberadaannya hingga saat ini. “Sehingga Kejaksaan Negeri Katingan kini menjadikannya sebagai DPO,” terangnya.

Kemudian Kejaksaan Negeri Katingan juga telah mengirimkan surat bantuan pencarian DPO kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna mempercepat pencarian yang bersangkutan. “Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka W, agar dapat melaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Katingan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejari Kobar Gelar Rakor dengan Ormas

Untuk diketahui bahwa tersangka Wanson telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan pada tanggal 14 Desember 2022 lalu. Hal ini setelah mengumpulkan bukti yang cukup terhadap keterlibatan tersangka dalam dugaan penyalahgunaan APBDes Pemerintah Desa Tumbang Jala tahun anggaran 2020 dan 2021. Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 500.000.000. (eri/ala)