TAMIANG LAYANG-Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk segera membayar Pajak Bumi Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Menurut bupati, kewajiban tersebut adalah penghasilan daerah yang akan digunakan untuk kemajuan daerah.
“Pajak yang dibayar menjadi PAD demi kelanjutan pembangunan Barito Timur,” kata Bupati Ampera AY Mebas, Senin (20/3/2023).
Menurutnya, membayar PBB-P2 juga sebagai bukti kepemilikan yang sah atas bangunan maupun tanah, jika tidak disarankan untuk dihibahkan. “Membayar pajak adalah kewajiban, untuk yang memiliki tanah ada PBB-P2,” sebut bupati.
Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan dengan datang ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng dan BRI. Bisa juga melalui online dengan aplikasi dari pihak penyedia.
Wajib pajak yang tidak membayar atau kurang bayar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 86 ayat (2) Perda Nomor 2/2016 tentang tata cara pembayaran PBB-P2. Dendanya sebesar 2 persen sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. (log/ens)